Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka No. SP.Han/22/IX/2022/Reskrim tanggal 02 September 2022 atas diri Pemohon adalah tidak sah secara hukum, karena melangar Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/22/IX/2022/Reskrim tanggal 02 September 2022 atas diri Pemohon adalah tidak sah secara hukum, karena melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
- Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama DRS. NEVIG SICHERY TAMAKA, M.M dalam tenggang waktu 1x24 jam, semenjak Putusan ini dibacakan;
- Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat media masa di Kabupaten Kepulauan Sitaro selama 2 (dua) hari berturut-turut;
- Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
ATAU :
Jika Pengadilan Negeri Tahuna berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |