| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa AZWAR TAMPI TATINTING bersama – sama dengan Saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR (sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang penuntutuannya dilakukan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam Tahun 2021, bertempat jalan depan rumah Saksi Jufri Hangau Alias Coke di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan Sengaja Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah Meliputi Penyelidikan Epidemiologis, Pemeriksaan, Pengobatan, Perawatan, Dan Isolasi Penderita, Termasuk Tindakan Karantina, Pencegahan Dan Pengebalan, Pemusnahan Penyebab Penyakit, Penanganan Jenazah Akibat Wabah, Penyuluhan Kepada Masyarakat, dan Upaya Penanggulangan Lainnya”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -----------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya larangan untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 sebagaimana dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 450/20-10179/Sekr-Ro-Kesra tanggal 22 Desember 2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19, sehingga pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WITA, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna bersama dengan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H selaku anggota Kepolisian Sektor Tahuna melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 1312/XII/ OPS.1.1/2020/Res Kepl Sangihe tanggal 30 Desember 2020, kemudian mendapat informasi jika ada beberapa orang sedang berkerumun di depan Gereja Advent Apengsembeka di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, mendengar informasi tersebut, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E bersama dengan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H langsung menuju ke lokasi tersebut dan melihat sekitar 40 (empat) puluh orang termasuk terdakwa dan beberapa orang tersebut menggunakan pakaian Kaos Warna Hitam yang didepannya terdapat logo “torang Apes Crew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih sedang berkerumun merayakan acara pergantian Tahun Baru 2021 dengan menggunakan alat pengeras suara berupa 2 (dua) buah speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 cm dan lebar 38 cm yang di dalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap – tiap , 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam, 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK-201 warna hitam di halaman depan rumah Saksi Jufri Hangau alias COKE Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa menggunakan masker serta tidak menjaga jarak, melihat hal tersebut, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna memberikan himbauan kepada terdakwa dan Saksi Jufri Hangau alias COKE, serta kerumunan tersebut agar segera membubarkan diri serta tidak mengadakan acara pergantian Tahun Baru 2021 (Open House) sehubungan dengan adanya program pemerintah terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid- 19, namun himbauan tersebut tidak didengar oleh terdakwa, saksi Jufri Hangau alias COKE serta beberapa kerumunan, sehingga Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E bersama dengan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H melaporkan hal tersebut kepada petugas Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe;-------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 Sekitar Pukul 24.00 WITA, saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR (sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang penuntutuannya dilakukan secara terpisah) datang ke jalan raya di samping rumah saksi Jufri Hangau Alias COKE di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan menghampiri terdakwa serta beberapa orang kerumunan serta mengikuti acara tersebut dengan bernyanyi sambil berbalas – balasan (masamper), kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WITA, Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama – sama dengan Saksi JAKUB T. SEDU selaku Anggota Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe sedang melakukan Patroli di wilayah Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe ketika melintasi Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya didepan rumah keluarga HANGAU-MARTHIN, Saksi EHRSAN DOLONGSEDA melihat adanya kerumunan sekitar 60 (enam puluh) orang beberapa orang menggunakan pakaian Kaos Warna Hitam yang didepannya terdapat logo “Torang Apes Crew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih, sedang menari-nari mengikuti irama musik dengan suara/ volume yang tinggi yang keluar dari pengeras suara berupa 2 (dua) buah speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 cm dan lebar 38 cm yang di dalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap – tiap , 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam, 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK-201 warna hitam, melihat hal tersebut Saksi EHRSAN DOLONGSEDA berhenti dan langsung menghampiri kerumunan tersebut lalu memanggil saksi Jufri Hangau Alias COKE selaku pemilik rumah dan menyampaikan untuk mematikan musik dari pengeras suara tersebut, serta memberikan himbauan tentang larangan dari pemerintah dan pimpinan POLRI untuk tidak berkerumun dan melakukan pesta penyambutan Tahun Baru 2021 serta menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan virus covid-19, akan tetapi himbauan Saksi EHRSAN DOLONGSEDA tersebut tidak didengar oleh saksi Jufri Hangau Alias COKE, bahkan saksi Jufri Hangau Alias COKE mengatakan kepada terdakwa, saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta kerumunan orang dengan Berkata “Bagaimana Ini Kita Mau kase Brenti Ini Alat Sound Mo Putar, Kong Ngoni Bagaimana Mo Pulang Atau Mo Lanjut Acara” (yang artinya “Bagaimana ini saya mau kasih berhenti ini alat sound yang diputar, lalu kalian bagaimana mau pulang atau mau lanjut acara”) dan seketika itu terdakwa bersama – sama dengan saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta kerumunan orang langsung berteriak dengan mengatakan “Nyanda Mo Pulang Torang, Mo Lanjut Acara Torang” (yang artinya Tidak mau pulang kami, mau lanjut acara kami) mendengar hal tersebut Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama dengan Saksi JAKUB T. SEDU segera pergi dan menghubungi Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, kemudian terdakwa bersama – sama dengan saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa kerumunan tetap berkerumun dan menikmati minuman keras jenis Cap Tikus sambil bernyanyi bernyanyi berbalas – balasan (masamper), Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WITA Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe datang ke rumah saksi Jufri Hangau Alias COKE di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe dan langsung memberikan himbauan kepada terdakwa, saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa kerumunan orang yang berada didepan rumah saksi Jufri Hangau Alias COKE untuk segera membubarkan diri namun himbauan tersebut tidak di dengar sehingga terdakwa bersama saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa kerumunan orang tersebut diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama - sama saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR yang tidak mengindahkan peringatan/ teguran Polisi tersebut dapat berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mana pada saat kegiatan tersebut terdakwa serta beberapa orang kerumunan tidak menerapkan serta melanggar protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan virus covid-19;---------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional tanggal 13 April 2020 memutuskan penanggulangan bencana Nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penganganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indoensia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 31 Maret 2020 menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;------------------------------------
Bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tanggal 4 Agustus 2020 yang menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan dukungan kepada Gubernur, Bupati/ Wali Kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di Masyarakat, bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan Pemerintah Daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di Masyarakat, melakukan pembinaan Masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tanggal 19 Juni 2020 yang menerangkan risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan COVID-19 yang cukup besar;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara tanggal 14 April 2020;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 443/43/3542 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe tanggal 8 Desember 2020 yang menerangkan Pelaksanaan Open House dirumah ditiadakan serta pelaksanaan kegiatan hiburan lainnya setelah ibadah dan perayaan Natal dan Tahun Baru ditiadakan;-------------
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 250/360/ Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 Kabupaten Kepulauan Sangihe yang menerangkan Kapolres Kepulauan Sangihe sebagai Wakil Ketua 3 serta Unsur Polri masuk dalam bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Pasal 5 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa AZWAR TAMPI TATINTING bersama – sama dengan Saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR (sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang penuntutuannya dilakukan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam Tahun 2021, bertempat jalan depan rumah Saksi Jufri Hangau Alias Coke di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan Sengaja Tidak Menuruti Perintah Atau Permintaan Yang Dilakukan Menurut Undang – Undang Oleh Pejabat Yang Tugasnya Mengawasi Sesuatu, Atau Oleh Pejabat Berdasarkan Tugasnya, Demikian Pula Yang Diberi Kuasa Untuk Mengusut Atau Memeriksa Tindak Pidana; Demikian Pula Dengan Sengaja Mencegah, Menghalang – Halangi Atau Menggagalkan Tindakan Guna Menjalankan Ketentutan Undang – Undang Yang Dilakukan Oleh Seorang Pejabat Tersebut”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya larangan untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 sebagaimana dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 450/20-10179/Sekr-Ro-Kesra tanggal 22 Desember 2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19, sehingga pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WITA, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna bersama dengan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H selaku anggota Kepolisian Sektor Tahuna melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 1312/XII/ OPS.1.1/2020/Res Kepl Sangihe tanggal 30 Desember 2020, kemudian mendapat informasi jika ada beberapa orang sedang berkerumun di depan Gereja Advent Apengsembeka di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, mendengar informasi tersebut, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E bersama dengan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H langsung menuju ke lokasi tersebut dan melihat sekitar 40 (empat) puluh orang termasuk terdakwa dan beberapa orang tersebut menggunakan pakaian Kaos Warna Hitam yang didepannya terdapat logo “torang Apes Crew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih sedang berkerumun merayakan acara pergantian Tahun Baru 2021 dengan menggunakan alat pengeras suara berupa 2 (dua) buah speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 cm dan lebar 38 cm yang di dalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap – tiap , 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam, 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK-201 warna hitam di halaman depan rumah Saksi Jufri Hangau alias COKE Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa menggunakan masker serta tidak menjaga jarak, melihat hal tersebut, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna memberikan himbauan kepada terdakwa dan Saksi Jufri Hangau alias COKE, serta kerumunan tersebut agar segera membubarkan diri serta tidak mengadakan acara pergantian Tahun Baru 2021 (Open House) sehubungan dengan adanya program pemerintah terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid- 19, namun himbauan tersebut tidak didengar oleh terdakwa, saksi Jufri Hangau alias COKE serta beberapa kerumunan, sehingga Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E bersama dengan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H melaporkan hal tersebut kepada petugas Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe;-------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 Sekitar Pukul 24.00 WITA, saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR (sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang penuntutuannya dilakukan secara terpisah) datang ke jalan raya di samping rumah saksi Jufri Hangau Alias COKE di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan menghampiri terdakwa serta beberapa orang kerumunan serta mengikuti acara tersebut dengan bernyanyi sambil berbalas – balasan (masamper), kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WITA, Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama – sama dengan Saksi JAKUB T. SEDU selaku Anggota Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe sedang melakukan Patroli di wilayah Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe ketika melintasi Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya didepan rumah keluarga HANGAU-MARTHIN, Saksi EHRSAN DOLONGSEDA melihat adanya kerumunan sekitar 60 (enam puluh) orang beberapa orang menggunakan pakaian Kaos Warna Hitam yang didepannya terdapat logo “Torang Apes Crew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih, sedang menari-nari mengikuti irama musik dengan suara/ volume yang tinggi yang keluar dari pengeras suara berupa 2 (dua) buah speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 cm dan lebar 38 cm yang di dalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap – tiap , 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam, 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK-201 warna hitam, melihat hal tersebut Saksi EHRSAN DOLONGSEDA berhenti dan langsung menghampiri kerumunan tersebut lalu memanggil saksi Jufri Hangau Alias COKE selaku pemilik rumah dan menyampaikan untuk mematikan musik dari pengeras suara tersebut, serta memberikan himbauan tentang larangan dari pemerintah dan pimpinan POLRI untuk tidak berkerumun dan melakukan pesta penyambutan Tahun Baru 2021 serta menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan virus covid-19, akan tetapi himbauan Saksi EHRSAN DOLONGSEDA tersebut tidak didengar oleh saksi Jufri Hangau Alias COKE, bahkan saksi Jufri Hangau Alias COKE mengatakan kepada terdakwa, saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta kerumunan orang dengan Berkata “Bagaimana Ini Kita Mau kase Brenti Ini Alat Sound Mo Putar, Kong Ngoni Bagaimana Mo Pulang Atau Mo Lanjut Acara” (yang artinya “Bagaimana ini saya mau kasih berhenti ini alat sound yang diputar, lalu kalian bagaimana mau pulang atau mau lanjut acara”) dan seketika itu terdakwa bersama – sama dengan saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta kerumunan orang langsung berteriak dengan mengatakan “Nyanda Mo Pulang Torang, Mo Lanjut Acara Torang” (yang artinya Tidak mau pulang kami, mau lanjut acara kami) mendengar hal tersebut Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama dengan Saksi JAKUB T. SEDU segera pergi dan menghubungi Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, kemudian terdakwa bersama – sama dengan saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa kerumunan tetap berkerumun dan menikmati minuman keras jenis Cap Tikus sambil bernyanyi bernyanyi berbalas – balasan (masamper), Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WITA Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe datang ke rumah saksi Jufri Hangau Alias COKE di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe dan langsung memberikan himbauan kepada terdakwa, saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa kerumunan orang yang berada didepan rumah saksi Jufri Hangau Alias COKE untuk segera membubarkan diri namun himbauan tersebut tidak di dengar sehingga terdakwa bersama saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa kerumunan orang tersebut diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama - sama saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR yang tidak mengindahkan peringatan/ teguran Polisi tersebut dapat berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mana pada saat kegiatan tersebut terdakwa bersama saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa orang kerumunan tidak menerapkan serta melanggar protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan virus covid-19 yang mana pada saat kegiatan tersebut terdakwa bersama saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR Dengan Sengaja Tidak Menuruti Perintah Atau Permintaan, Mencegah, Menghalang – Halangi Atau Menggagalkan Tindakan Guna Menjalankan Ketentutan Undang – Undang Yang Dilakukan Oleh Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan penanggulangan wabah penyebaran virus COVID 19 yang meliputi tindakan pencegahan penyebaran virus COVID 19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe akan tetapi terdakwa tetap tidak mengindahkan himbauan/ penyampaian tersebut sehingga petugas Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe mengamankan terdakwa dan kerumunan lainnya;-----------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana)-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa AZWAR TAMPI TATINTING bersama – sama dengan Saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR (sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang penuntutuannya dilakukan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam Tahun 2021, bertempat jalan depan rumah Saksi Jufri Hangau Alias Coke di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, ““Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Pada Waktu Rakyat Datang Berkerumun Dengan Sengaja Tidak Segera Pergi Setelah Diperintah Tiga Kali Oleh Atau Atas Nama Penguasa Yang Berwenang”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya larangan untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 sebagaimana dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 450/20-10179/Sekr-Ro-Kesra tanggal 22 Desember 2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19, sehingga pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WITA, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna bersama dengan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H selaku anggota Kepolisian Sektor Tahuna melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 1312/XII/ OPS.1.1/2020/Res Kepl Sangihe tanggal 30 Desember 2020, kemudian mendapat informasi jika ada beberapa orang sedang berkerumun di depan Gereja Advent Apengsembeka di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, mendengar informasi tersebut, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E bersama dengan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H langsung menuju ke lokasi tersebut dan melihat sekitar 40 (empat) puluh orang termasuk terdakwa dan beberapa orang tersebut menggunakan pakaian Kaos Warna Hitam yang didepannya terdapat logo “torang Apes Crew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih sedang berkerumun merayakan acara pergantian Tahun Baru 2021 dengan menggunakan alat pengeras suara berupa 2 (dua) buah speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 cm dan lebar 38 cm yang di dalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap – tiap , 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam, 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK-201 warna hitam di halaman depan rumah Saksi Jufri Hangau alias COKE Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa menggunakan masker serta tidak menjaga jarak, melihat hal tersebut, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna memberikan himbauan kepada terdakwa dan Saksi Jufri Hangau alias COKE, serta kerumunan tersebut agar segera membubarkan diri serta tidak mengadakan acara pergantian Tahun Baru 2021 (Open House) sehubungan dengan adanya program pemerintah terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid- 19, namun himbauan tersebut tidak didengar oleh terdakwa, saksi Jufri Hangau alias COKE serta beberapa kerumunan, sehingga Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E bersama dengan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H melaporkan hal tersebut kepada petugas Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe;-------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 Sekitar Pukul 24.00 WITA, saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR (sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang penuntutuannya dilakukan secara terpisah) datang ke jalan raya di samping rumah saksi Jufri Hangau Alias COKE di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan menghampiri terdakwa serta beberapa orang kerumunan serta mengikuti acara tersebut dengan bernyanyi sambil berbalas – balasan (masamper), kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WITA, Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama – sama dengan Saksi JAKUB T. SEDU selaku Anggota Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe sedang melakukan Patroli di wilayah Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe ketika melintasi Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya didepan rumah keluarga HANGAU-MARTHIN, Saksi EHRSAN DOLONGSEDA melihat adanya kerumunan sekitar 60 (enam puluh) orang beberapa orang menggunakan pakaian Kaos Warna Hitam yang didepannya terdapat logo “Torang Apes Crew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih, sedang menari-nari mengikuti irama musik dengan suara/ volume yang tinggi yang keluar dari pengeras suara berupa 2 (dua) buah speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 cm dan lebar 38 cm yang di dalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap – tiap , 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam, 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK-201 warna hitam, melihat hal tersebut Saksi EHRSAN DOLONGSEDA berhenti dan langsung menghampiri kerumunan tersebut lalu memanggil saksi Jufri Hangau Alias COKE selaku pemilik rumah dan menyampaikan untuk mematikan musik dari pengeras suara tersebut, serta memberikan himbauan tentang larangan dari pemerintah dan pimpinan POLRI untuk tidak berkerumun dan melakukan pesta penyambutan Tahun Baru 2021 serta menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan virus covid-19, akan tetapi himbauan Saksi EHRSAN DOLONGSEDA tersebut tidak didengar oleh saksi Jufri Hangau Alias COKE, bahkan saksi Jufri Hangau Alias COKE mengatakan kepada terdakwa, saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta kerumunan orang dengan Berkata “Bagaimana Ini Kita Mau kase Brenti Ini Alat Sound Mo Putar, Kong Ngoni Bagaimana Mo Pulang Atau Mo Lanjut Acara” (yang artinya “Bagaimana ini saya mau kasih berhenti ini alat sound yang diputar, lalu kalian bagaimana mau pulang atau mau lanjut acara”) dan seketika itu terdakwa bersama – sama dengan saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta kerumunan orang langsung berteriak dengan mengatakan “Nyanda Mo Pulang Torang, Mo Lanjut Acara Torang” (yang artinya Tidak mau pulang kami, mau lanjut acara kami) mendengar hal tersebut Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama dengan Saksi JAKUB T. SEDU segera pergi dan menghubungi Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, kemudian terdakwa bersama – sama dengan saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa kerumunan tetap berkerumun dan menikmati minuman keras jenis Cap Tikus sambil bernyanyi bernyanyi berbalas – balasan (masamper), Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WITA Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe datang ke rumah saksi Jufri Hangau Alias COKE di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe dan langsung memberikan himbauan kepada terdakwa, saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa kerumunan orang yang berada didepan rumah saksi Jufri Hangau Alias COKE untuk segera membubarkan diri namun himbauan tersebut tidak di dengar sehingga terdakwa bersama saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa kerumunan orang tersebut diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama - sama saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR yang tidak mengindahkan peringatan/ teguran Polisi tersebut dapat berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mana pada saat kegiatan tersebut terdakwa bersama saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa orang kerumunan tidak menerapkan serta melanggar protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan virus covid-19 yang mana pada saat kegiatan tersebut terdakwa bersama saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR, saksi Jufri Hangau alias COKE, serta beberapa kerumunan telah diberi peringatan serta himbauan oleh petugas kepolisian yaitu yang pertama Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna bersama dengan Saksi WILIAM ANAKOTA dan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H selaku anggota Kepolisian Sektor Tahuna kemudian yang kedua Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama – sama dengan Saksi JAKUB T. SEDU selaku Anggota Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe dan yang ketiga kalinya oleh Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe akan tetapi terdakwa tetap tidak mengindahkan himbauan/ penyampaian tersebut sehingga petugas Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe mengamankan terdakwa dan kerumunan lainnya;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 218 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana). -
Tahuna, 15 Nopember 2021
JAKSA PENUNTUT UMUM
DANU WAHYU HIDAYATULLAH, S.H.
AJUN JAKSA / NIP.19811112 200812 1 002 |