| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan secara hukum bahwa penggugat adalah ahliwaris sah dari almarhumah Syaneke Mansauda sehingga berhak untuk mewarisi obyek sengketa tersebut ;Menetapkan secara hukum bahwa tindakan, perbuatan dari para tergugat khususnya tergugat III dan IV yang menempati, menguasai obyek sengketa adalah suatu perbuatan melawan hukum ;Menetapkan secara hukum bahwa sertipikat Nomor : 365, surat ukur No.14/1992 tanggal, 28 Juli 1992 atas nama pemegang hak milik Syaneke Mansauda (almarhumah) adalah sah dan mengikat serta dilindungi hukum ;Menghukum kepada tergugat I, II, III dan IV (para tergugat) untuk dengan segera keluar mengosongkan obyek sengketa tersebut dan dengan tanpa syarat menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat untuk dikuasai, dimiliki dan dipakai secara bebas dan leluasa ;Menetapkan secara hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah / rumah obyek sengekta tersebut adalah sah dan berharga ;Menghukum tergugat I, II, III, IV untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;Mohon putusan yang adil dan benar menurut hukum sesuai fakat persidangan (Ex Aequo Et Bono) ; |