Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa DELLY GUNENA pada hari Jumat tanggal 23 November 2024 sekitar Pukul 22.30, atau atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya samping rumah keluarga Tatipang – Takalalumang yang terletak di Kampung Bukide Lindongan III Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepualauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya (merampas) nyawa orang lain terhadap KORBAN MEIKELS RIVO MISA, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari, tanggal, dan jam seperti tersebut di atas terdakwa Delly Gunena awalnya sedang berjoget bersama beberapa orang di posko pemenangan CIKA-HERO, sambil bernyanyi dan meminum minuman Cap Tikus, tak berselang lama korban datang bersama Anak korban DINO MISA dengan menumpangi mobil truck, anaknya turun dari mobil truck tersebut dan langsung berjalan keatas kearah apelawo sedangkan korban langsung mengobrol dengan saksi RONI MANOPE yang pada saat itu berdiri di tepi jalan dibawah makam dan sedang mengobrol dengan Keamanan Kampung Bukide yang kemudian terjadi adu mulut kemudian saksi RONI MANOPE mendorong korban dengan cara memegang leher korban dan mendorongnya sehingga korban terdorong ke belakang sampai hampir menyentuh talud batu yang berada di samping bawah rumah keluarga Tatipang-Takalalumang, setelah korban terdorong ke belakang, saksi RICKY MANOPE yang muncul dari atas dari arah apelawo tiba-tiba langsung memukul korban dengan menggunakan tangan mengepal sebelah kanan dan kiri sebanyak 2 (kali) dan mengenai kepala belakang korban sehingga korban tertunduk kebawah, kemudian terdakwa yang awalnya beridiri didepan posko berlari ke arah korban dan langsung memukul korban dari depan menggunakan tangan mengepal sebelah kanan dan kiri sebanyak dua kali dan mengenai wajah dari korban sehingga kepala korban terpental ke belakang dan lanjut dipukul oleh saksi RICKY MANOPE yang masih berdiri di belakang korban menggunakan tangan mengepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala belakang korban, kemudian muncul saksi RAMLI MANOPE yang berjalan dari arah apelawo langsung memukul korban menggunakan tangan mengepal sebelah kanan dan kiri sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai kepala belakang korban, sehingga terjadi pengeroyokan oleh tersangka DELLY GUNENA, saksi RICKY MANOPE dan saksi RAMLI MANOPE terhadap korban, kemudian langsung ditahan oleh orang-orang yang berada ditempat kejadian tersebut dan langsung dipisahkan. Beberapa saat kemudian perkelahian tersebut sempat terhenti dan Korban MEIKELS RIVO MISA meninggalkan tempat tersebut yang tidak jauh dari posko pemenangan. Tidak lama kemudian, korban Meikels Rivo Misa datang dari arah kanan posko dan langsung berteriak, "DIMANA DELLY?" sambil berjalan mendekati terdakwa. Kemudian terjadi perkelahian antara korban dan terdakwa yang diawali dengan korban memukul terdakwa dengan keras, menyebabkan terdakwa terjatuh ke tanah. Pada saat terdakwa terjatuh, korban memukuli terdakwa dan berusaha oleh dipisahkan oleh orang-orang yang ada di posko kemenangan tersebut. Dalam keadaan itu, terdakwa mengingat bahwa ada sebilah pisau yang disimpan di saku celana pendek sebelah kanan , kemudian terdakwa mengambil pisau dengan tangan kanan dan langsung menusukkannya ke arah perut sebelah kiri korban. Korban mundur sejenak, tetapi kemudian korban menendang terdakwa, dan berusaha lanjut untuk memukul terdakwa lalu terdakwa kembali menusukkan pisau ke arah pangkal paha sebelah kiri korban. Setelah peristiwa tersebut, beberapa orang yang berada di lokasi segera menarik terdakwa menjauh dari korban, dan terdakwapun melarikan diri. ---------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu menghilangkan nyawa orang lain,sesuai dengan surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas LIA dengan Nomor : 235 / PKM -LIA / XII / 2024, tanggal 16 Desember 2024, perihal Visum et Repertum (VER) atas nama MEIKELS RIVO MISA dengan dokter pemeriksa dr. MIRACHEL D. SAMEL, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Ditemukan satu buah luka tusuk pada perut kiri atas dan luka robek di pinggang sebelah kiri akibat kekerasan oleh benda tajam serta terdapat luka lecet dan lebam di dahi sebelah kanan, luka lecet leher sebelah kanan, luka lecet dilutut kanan serta luka lecet di bokong kanan.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam , Pasal 338 KUHP-
SUBSIDAIR
----------Bahwa Terdakwa DELLY GUNENA pada hari Jumat tanggal 23 November 2024 sekitar Pukul 22.30, atau atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya samping rumah keluarga Tatipang – Takalalumang yang terletak di Kampung Bukide Lindongan III Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepualauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melukai berat orang lain yang menyebabkan kematian orang tersebut terhadap KORBAN MEIKELS RIVO MISA, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari, tanggal, dan jam seperti tersebut di atas terdakwa Delly Gunena awalnya sedang berjoget bersama beberapa orang di posko pemenangan CIKA-HERO, sambil bernyanyi dan meminum minuman Cap Tikus, tak berselang lama korban datang bersama Anak korban DINO MISA dengan menumpangi mobil truck, anaknya turun dari mobil truck tersebut dan langsung berjalan keatas kearah apelawo sedangkan korban langsung mengobrol dengan saksi RONI MANOPE yang pada saat itu berdiri di tepi jalan dibawah makam dan sedang mengobrol dengan Keamanan Kampung Bukide yang kemudian terjadi adu mulut kemudian saksi RONI MANOPE mendorong korban dengan cara memegang leher korban dan mendorongnya sehingga korban terdorong ke belakang sampai hampir menyentuh talud batu yang berada di samping bawah rumah keluarga Tatipang-Takalalumang, setelah korban terdorong ke belakang, saksi RICKY MANOPE yang muncul dari atas dari arah apelawo tiba-tiba langsung memukul korban dengan menggunakan tangan mengepal sebelah kanan dan kiri sebanyak 2 (kali) dan mengenai kepala belakang korban sehingga korban tertunduk kebawah, kemudian terdakwa yang awalnya beridiri didepan posko berlari ke arah korban dan langsung memukul korban dari depan menggunakan tangan mengepal sebelah kanan dan kiri sebanyak dua kali dan mengenai wajah dari korban sehingga kepala korban terpental ke belakang dan lanjut dipukul oleh saksi RICKY MANOPE yang masih berdiri di belakang korban menggunakan tangan mengepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala belakang korban, kemudian muncul saksi RAMLI MANOPE yang berjalan dari arah apelawo langsung memukul korban menggunakan tangan mengepal sebelah kanan dan kiri sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai kepala belakang korban, sehingga terjadi pengeroyokan oleh tersangka DELLY GUNENA, saksi RICKY MANOPE dan saksi RAMLI MANOPE terhadap korban, kemudian langsung ditahan oleh orang-orang yang berada ditempat kejadian tersebut dan langsung dipisahkan. Beberapa saat kemudian perkelahian tersebut sempat terhenti dan Korban MEIKELS RIVO MISA meninggalkan tempat tersebut yang tidak jauh dari posko pemenangan. Tidak lama kemudian, korban Meikels Rivo Misa datang dari arah kanan posko dan langsung berteriak, "DIMANA DELLY?" sambil berjalan mendekati terdakwa. Kemudian terjadi perkelahian antara korban dan terdakwa yang diawali dengan korban memukul terdakwa dengan keras, menyebabkan terdakwa terjatuh ke tanah. Pada saat terdakwa terjatuh, korban memukuli terdakwa dan berusaha oleh dipisahkan oleh orang-orang yang ada di posko kemenangan tersebut. Dalam keadaan itu, terdakwa mengingat bahwa ada sebilah pisau yang disimpan di saku celana pendek sebelah kanan , kemudian terdakwa mengambil pisau dengan tangan kanan dan langsung menusukkannya ke arah perut sebelah kiri korban. Korban mundur sejenak, tetapi kemudian korban menendang terdakwa, dan berusaha lanjut untuk memukul terdakwa lalu terdakwa kembali menusukkan pisau ke arah pangkal paha sebelah kiri korban. Setelah peristiwa tersebut, beberapa orang yang berada di lokasi segera menarik terdakwa menjauh dari korban, dan terdakwapun melarikan diri. ---------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu menghilangkan nyawa orang lain,sesuai dengan surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas LIA dengan Nomor : 235 / PKM -LIA / XII / 2024, tanggal 16 Desember 2024, perihal Visum et Repertum (VER) atas nama MEIKELS RIVO MISA dengan dokter pemeriksa dr. MIRACHEL D. SAMEL, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Ditemukan satu buah luka tusuk pada perut kiri atas dan luka robek di pinggang sebelah kiri akibat kekerasan oleh benda tajam serta terdapat luka lecet dan lebam di dahi sebelah kanan, luka lecet leher sebelah kanan, luka lecet dilutut kanan serta luka lecet di bokong kanan.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam , Pasal 354 ayat (2) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
----------Bahwa Terdakwa DELLY GUNENA pada hari Jumat tanggal 23 November 2024 sekitar Pukul 22.30, atau atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya samping rumah keluarga Tatipang – Takalalumang yang terletak di Kampung Bukide Lindongan III Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepualauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap KORBAN MEIKELS RIVO MISA, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari, tanggal, dan jam seperti tersebut di atas terdakwa Delly Gunena awalnya sedang berjoget bersama beberapa orang di posko pemenangan CIKA-HERO, sambil bernyanyi dan meminum minuman Cap Tikus, tak berselang lama korban datang bersama Anak korban DINO MISA dengan menumpangi mobil truck, anaknya turun dari mobil truck tersebut dan langsung berjalan keatas kearah apelawo sedangkan korban langsung mengobrol dengan saksi RONI MANOPE yang pada saat itu berdiri di tepi jalan dibawah makam dan sedang mengobrol dengan Keamanan Kampung Bukide yang kemudian terjadi adu mulut kemudian saksi RONI MANOPE mendorong korban dengan cara memegang leher korban dan mendorongnya sehingga korban terdorong ke belakang sampai hampir menyentuh talud batu yang berada di samping bawah rumah keluarga Tatipang-Takalalumang, setelah korban terdorong ke belakang, saksi RICKY MANOPE yang muncul dari atas dari arah apelawo tiba-tiba langsung memukul korban dengan menggunakan tangan mengepal sebelah kanan dan kiri sebanyak 2 (kali) dan mengenai kepala belakang korban sehingga korban tertunduk kebawah, kemudian terdakwa yang awalnya beridiri didepan posko berlari ke arah korban dan langsung memukul korban dari depan menggunakan tangan mengepal sebelah kanan dan kiri sebanyak dua kali dan mengenai wajah dari korban sehingga kepala korban terpental ke belakang dan lanjut dipukul oleh saksi RICKY MANOPE yang masih berdiri di belakang korban menggunakan tangan mengepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala belakang korban, kemudian muncul saksi RAMLI MANOPE yang berjalan dari arah apelawo langsung memukul korban menggunakan tangan mengepal sebelah kanan dan kiri sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai kepala belakang korban, sehingga terjadi pengeroyokan oleh tersangka DELLY GUNENA, saksi RICKY MANOPE dan saksi RAMLI MANOPE terhadap korban, kemudian langsung ditahan oleh orang-orang yang berada ditempat kejadian tersebut dan langsung dipisahkan. Beberapa saat kemudian perkelahian tersebut sempat terhenti dan Korban MEIKELS RIVO MISA meninggalkan tempat tersebut yang tidak jauh dari posko pemenangan. Tidak lama kemudian, korban Meikels Rivo Misa datang dari arah kanan posko dan langsung berteriak, "DIMANA DELLY?" sambil berjalan mendekati terdakwa. Kemudian terjadi perkelahian antara korban dan terdakwa yang diawali dengan korban memukul terdakwa dengan keras, menyebabkan terdakwa terjatuh ke tanah. Pada saat terdakwa terjatuh, korban memukuli terdakwa dan berusaha oleh dipisahkan oleh orang-orang yang ada di posko kemenangan tersebut. Dalam keadaan itu, terdakwa mengingat bahwa ada sebilah pisau yang disimpan di saku celana pendek sebelah kanan , kemudian terdakwa mengambil pisau dengan tangan kanan dan langsung menusukkannya ke arah perut sebelah kiri korban. Korban mundur sejenak, tetapi kemudian korban menendang terdakwa, dan berusaha lanjut untuk memukul terdakwa lalu terdakwa kembali menusukkan pisau ke arah pangkal paha sebelah kiri korban. Setelah peristiwa tersebut, beberapa orang yang berada di lokasi segera menarik terdakwa menjauh dari korban, dan terdakwapun melarikan diri. ---------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu menghilangkan nyawa orang lain,sesuai dengan surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas LIA dengan Nomor : 235 / PKM -LIA / XII / 2024, tanggal 16 Desember 2024, perihal Visum et Repertum (VER) atas nama MEIKELS RIVO MISA dengan dokter pemeriksa dr. MIRACHEL D. SAMEL, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Ditemukan satu buah luka tusuk pada perut kiri atas dan luka robek di pinggang sebelah kiri akibat kekerasan oleh benda tajam serta terdapat luka lecet dan lebam di dahi sebelah kanan, luka lecet leher sebelah kanan, luka lecet dilutut kanan serta luka lecet di bokong kanan.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam , Pasal 351 ayat (3) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |