Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2017/PN Thn BERLY YASA GAUTAMA, SH. ANWAR VEBRY PUASA alias ANWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2017/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-156/R.1.13.6/Euh.2/4/2017
Penuntut Umum
NoNama
1BERLY YASA GAUTAMA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR VEBRY PUASA alias ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa ia terdakwa , pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekira pukul 01:00 wita  atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017, bertempat di dalam sebuah rumah di Kampung Lumbo Kecamatan Tagulandang Utara Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan dengan cara-cara atau uraian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 sekira pukul 22:00 wita saksi Megaria Tatontos yang merupakan pacar terdakwa diajak oleh terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa yang berada di Kampung Limbo Kecamatan Tagulandang Utara melalui jendela kamar terdakwa. Oleh karena pakaian saksi Megaria Tatontos dalam keadaan basah maka saksi Megaria Tatontos langsung membuka pakaian yang dikenakannya lalu meminjam pakaian milik terdakwa. Setelah itu terdakwa dan saksi Megaria Tatontos sama-sama membaringkan tubuh diatas tempat tidur sambil bercerita. Sekira pukul 01:00 wita terdakwa kemudian mengajak saksi Megaria Tatontos untuk bersetubuh, terdakwa dan saksi Megaria Tatontos lalu membuka pakaiannya masing-masing hingga telanjang. Setelah itu terdakwa menindih tubuh saksi Megaria tatontos lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin saksi Megaria Tatontos sembari menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 15 (lima belas) menit lalu mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi Megaria Tatontos. Bahwa agar dapat menyetubuhi saksi Megaria Tatontos, terdakwa membujuk saksi Megaria Tatontos dengan mengatakan akan bertanggungjawab apabila suatu saat hamil dan akan membawa lari ke Bitung.

Bahwa saksi Megaria Tatontos pada saat disetubuhi terdakwa adalah anak yang berumur 15 tahun sesuai Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 7171LI2007001735 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tanggal 15 Juni 2007.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Megaria Tatontos mengalami luka robekan pada selaput dara berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tagulandang  No: 442 / 01 /III.16 / RSUDT tanggal 09 Maret 2017 atas nama Megaria Tatontos yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Astri Ariadni,SpoG  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  •        Terdapat Robekan pada selaput dara jam satu dua koma enam koma sembilan koma sepuluh titik.
  •        Kesimpulan :

Terdapat kekerasan tumpul pada selaput dara.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya