Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.B/2021/PN Thn | LINTONG SAMUEL, SH. | JOSIAS WALO alias JOS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.B/2021/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Feb. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-72/P.1.20.3/Eoh.2/02/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : ----------Bahwa terdakwa JOSIAS WALO Alias JOS, pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 sekira jam 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Raya di Lindongan III Kampung Kisihang, Kecamatan Tagulandang Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban HELMI LAHENGKO Alias HELMI berada di rumah TOMI BUDI, lalu datang LENTE BOHANG memberitahukan kepada saksi korban bahwa terdakwa JOSIAS WALO Alias JOS membuat keributan di jalan raya di lindongan III Kampung Kisihang, Kecamatan Tagulandang Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan cara berteriak-teriak memaki-maki, kemudian saksi korban pulang ke rumah untuk mengantarkan istri saksi korban, selanjutnya saksi korban berjalan kaki menemui terdakwa, setelah berhadapan dengan terdakwa korban menegurnya dengan mengatakan “Selamat malam, kate Bro ada apa ini?, lalu terdakwa menjawab “ Kiapa?”, kemudian saksi korban mengatakan “Soalnya ada laporan, bahwa saudara memaki”, lalu terdakwa berkata kepada saksi korban “Kadus tidak sah, karena siapa yang pilih kamu?”, lalu saksi korban mengatakan “ Karena sekarang so ada peraturan baru, kadus tidak dipilih lagi oleh masyarakat tapi ditunjuk langsung oleh Kapitalau!”, lalu terdakwa berkata “Kadus Nyanda sah!”, kemudian terdakwa mendorong-dorong saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya dan saat itu saksi korban berusaha menangkis tangan terdakwa, tiba-tiba terdakwa memukul saksi korban dengan tangan kanan terdakwa yang dalam keadaan terkepal mengarah pada bagian wajah saksi korban, selanjutnya terdakwa berusaha berkali-kali memukulkan tangannya ke arah saksi korban, namun saksi korban berusaha menghindar sehingga saksi korban terjatuh dan bangun lagi, kemudian dilerai oleh saksi FERDINAND AMBALAO Alias ABANG BAGA yang berusaha menghentikan terdakwa agar tidak memukuli saksi korban, selanjutnya saksi korban pergi, dan tidak lama kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Tagulandang untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------- ---------- Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut saksi korban mengalami bengkak pada pipi kiri ukuran enam centimeter kali tiga centimeter dan bengkak pipi kanan ukuran lima centimeter kali dua centimeter, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 442/24/XI.20/RSUDT, tanggal 17 November 2020 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Lily Lenda Pratiwi Kolinung sebagai Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Tagulandang, hingga saksi korban tidak dapat melakukan pekerjaan saksi korban sebagai Kepala Lindongan III. ----------------------------------------- ------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ondong Siau, Februari 2021 Jaksa Penuntut Umum,
LINTONG SAMUEL, SH. Ajun Jaksa NIP. 19870722 201403 1 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |