Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2020/PN Thn OCI AGARAENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OCI AGARAENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan demi hukum anak bernama PRAISELLYA MIRACLE PANDEMBERA lahir di Sangihe pada tanggal 22 September 2013 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7103-LU-13112013-0012 disahkan dalam perkawinan pemohon dan suami pemohon STENLY PANDEMBERA;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna atau pejabat lain yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-16122019-0010 sebagai anak yang disahkan dalam perkawinan Pemohon dan suami pemohon STENLY PANDEMBERA;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak