Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2020/PN Thn Prichles Kahimpong 1.OKI Anete Kahimpong
2.Anatje Kahimpong
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2020/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prichles Kahimpong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maxs Gahagho SHPrichles Kahimpong
Tergugat
NoNama
1OKI Anete Kahimpong
2Anatje Kahimpong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah bersaudara Kandung seibu dan sebapak (kakak beradik);
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I yang memfitnah PENGGUGAT dengan mengatakan pada pokoknya biaya pembangunan ruko yang diselesaikan oleh PENGGUGAT hanya 3 (tiga ) pintu lantai 2 (dua) saja bukan semua dan bahannya sudah ada tinggal melanjutkan, dan uang yang dipakai adalah dari hasil warisan bagian dari 5 anak perempuan bukan bagian dari laki-laki, warisan 5 orang anak perempuan ike (PENGGUGAT) kuasai sampai 5 setengah tahun masa ruko 3 pintu makan waktu sekian lama pada waktu harga pala dan kopra cukup tinggi dan sampai saat ini si ike (PENGGUGAT) tidak mau memberikan rincian sama sekali dan dia maunya terus menguasai, semua bagian 5 orang kasarnya seluruh warisan dia mau kuasai. Uangnya berlimpah apa saja dia mau buat, termasuk 50 juta dia berikan kepada anak perempuan/hugel termasuk perhiasan belum lagi oleh-olehnya kalau dari manado dengan dos dibawah kerumah perempuan, yang anak itu panggil dia opa, yang sekarang sudah kawin dengan orang lain dan siapa anak perempuan ini? Opanya sejak kecil papanya yang pelihara karena mamanya meninggal sampai ia besar dan dikawinkan papa dan mama, jadi sebenarnya sama cucunya si ike (PENGGUGAT), belum lagi uangnya dia hamburkan untuk taruhan pilkada dengan puluhan juta sampai suatu waktu dia kalah tinggal tunggu jual kopra, banyak cerita tentang kalakuannya si ike (PENGGUGAT) kalau Yen Yen mau kita cerita via telepon supaya jelas melalui adanya Short Measage Service (SMS) yang dikirim  TERGUGAT I pada isteri PENGGUGAT pada tanggal 14 April tahun 2020 pada pukul 10 pagi Wita, serta perbuatan TERGUGAT II pada waktu persidangan awal perkara Nomor: 109/Pdt.G/2019/PN.THN mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tahuna yaitu masih pada tahap mediasi sekitar akhir bulan Desember tahun 2019 yang silam, telah menyampaikan bahwa PENGGUGAT pernah berselingku dengan perempuan lain dan juga menyampaikan PENGGUGAT sudah gila tidak waras lagi serta pula telah menguasai harta warisan peninggalan dari orang tuanya sehingga perbuatan PENGGUGAT menjadi rakus akan harta warisan dari orang tua mereka, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum akibat perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II (PARA TERGUGAT) yang memfitnah PENGGUGAT tersebut, sehingga PENGGUGAT telah mengalami kerugian baik Materiil dan Inmateril sebesar Rp. 1.500.000.000.00,-( satu meliar lima ratus juta rupiah);
  5. Menghukum para TERGUGAT karena telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk membayar kerugian baik Materiil dan Inmateril yang diderita oleh PENGGUGAT, yang perinciannya adalah sebagai berikut :

Kerugian Materiil:

PENGGUGAT sudah tidak dapat ketemu dengan istrinya dan bahkan keluarga dari istrinya yang ada di samarinda, sehingga hal ini membuat rumah tangga dari PENGGUGAT tidak harmonis lagi, adalah patut dan adil PENGGUGAT memintah kerugian sebesar Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah);

Kerugian Inmateril:

Bahwa PENGGUGAT secara psikologis mengalami tekanan yang mendalam serta rasa malu, akibat difitnah, oleh para TERGUGAT, sehinggaPENGGUGAT merasa hak dan kemerdekaannya di rampas harga dirinya di rendahkan oleh para TERGUGAT, yang tidak dapat dibayarkan dengan uang hingga kiranya patut apabila ditetapkan ganti rugi dengan nilai uang sebesar Rp. 1.000.000.000.00; (satu meliar rupiah) atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan Pengadilan;

Jadi kerugian yang diderita PENGGUGAT baik kerugian materiil dan inmateril adalah sebesar Rp. 1.500.000.000.00,- ( satu meliar Lima Ratus jutarupiah);

 

  1. Menghukum para TERGUGAT  untuk membayar Uang Paksa (dwaangsom)  kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  2. Menghukum para TERGUGAT  untuk melakasanakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun pihak TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan upaya Verzet, banding dan kasasi;
  3. Menghukum para TERGUGAT  untuk membayar biaya Perkara secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak