Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2021/PN Thn SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H. POPPYE DEBY NAOMI KOBIS Alias POPPYE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2021/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-758/P.1.20.3/Eoh.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1POPPYE DEBY NAOMI KOBIS Alias POPPYE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa POPPYE DEBY NAOMI KOBIS Alias POPPYE pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021, sekitar pukul 07.02 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di jalan depan rumah Kel. KASEHUNG – SAHAMBANGUNG di Kampung Peling Sawang Lindongan II Kec. Siau Barat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, melakukan penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula pada saat saksi korban INDHAY JACOB sedang berjalan dan mengambil video untuk dokumentasi kegiatan bersih-bersih jalan umum di kampong Peling Sawang dalam rangka Jumat bersih program Nasional, kemudian terdakwa POPPYE DEBY NAOMI KOBIS Alias POPPYE datang dalam  keadaan marah-marah dan mengucapkan kata makian serta melakukan beberapa pukulan namun tidak mengenai saksi korban karena dilerai oleh warga yang ada di sekitar kejadian namun karena terdakwa terus berontak sehingga terlepas dari pegangan warga dan langsung menarik rambut bagian kepala saksi korban dengan tangan kanannya sambil menggoyangkan bagian kepala saksi korban kemudian memukul bahu kiri saksi korban dengan kepalan tangan kanan sehingga saksi korban terjatuh ke arah belakang dan terduduk di jalan dengan posisi kedua tangan saksi korban menopang/menahan tubuhnya  sehingga bagian punggung tangan kanan dan kedua jari tangan saksi korban mengalami lecet dan mengeluarkan darah  dan juga lutut kanan saksi korban terasa sakit akibat terbentur di aspal jalan.

 

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 353/011/VER/PKM-OND/X/2021 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Ondong pada tanggal 09 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh dr. Marini.N.Tiwow dan diketahui oleh dr. Sun Mistar Harto Wungow selaku Kepala Puskesmas Ondong. menerangkan telah memeriksa seorang Perempuan bernama INDHAY JACOB yang berumur 42 (lempat puluh dua) tahun:

Hasil pemeriksaan

Korban datang di Puskesmas dalam keadaan tidak mabuk dengan keadaan umum baik;
Pada pemeriksaan tubuh bagian luar ditemukan:

Bengkak disertai memar di punggung tangan sebelah kanan ukuran 3x1,5 cm
Luka lecet dijari telunjuk dan jari tengah sebelah kanan.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut diatas disebabkan oleh benda tumpul keras.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.      

 

Ondong Siau, 08 Desember 2021

 

 

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

SUPRIYONO GINTING, SH.,MH.

Jaksa Pratama NIP. 19920511 201902 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya