| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.B/2019/PN Thn | MUHAMMAD AKBAR, SH. | FAIZAL TINAHU HENOCH alias ICAL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Feb. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.B/2019/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Feb. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-197/ R.1.13/ Ep.2/01/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa FAIZAL TINAHU HENOCH Alias ICAL, pada hari Minggu tanggal 25 November 2018 sekitar Pukul 16.30 wita atau pada suatu waktu pada bulan November tahun 2018, bertempat di Kelurahan Tona II Kec.Tahuna Timur Kap.Kepulauan Sangihe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, tanpa mendapat izin dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa berperan sebagai pengumpul/pengecer judi jenis togel kamboja, yang tugasnya mendapatkan pemain judi togel tersebut baik dengan cara para pemain judi togel yang datang kerumah terdakwa atau dengan menghubungi terdakwa melalui handphone terdakwa lalu memberikan nomor/angka yang akan dipasang bersama dengan uang taruhannya lalu kemudian terdakwa mencatat pasangan angka dan/ atau shio yang dipasang para pemain judi togel pada kertas yang telah terdakwa siapkan, Adapun pemesang angka/nomor togel kepada terdakwa pada hari Minggu tanggal 25 November 2018 adalah saksi SAHLAN RANSA ( yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) yang dikirim melalui pesan singkat (SMS) ke nomor Handphone terdakwa, dan setelah rekapan dari pasangan nomor dan/atau pasangan shio tersebut terkumpul terdakwa sampaikan kepada Bandar dalam permainan judi togel tersebut dengan cara mentransfer lewat ATM BRI dengan nomor rekening 112701015890500 atas nama MARUDI
- Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh terdakwa adalah berdasarkan peruntungan semata karena angka/nomor tebakan yang dibeli para pemasang tidak bisa dipastikan keluar sebagai pemenang dan apabila keluar sebagai pemenang yang dilihat dari media internet maka terhadap pemasang yang keluar tersebut akan mendapatkan keuntungan sejumlah uang dengan kelipatan yang sudah ditentukan dari uang pasangan dan yang akan membayar adalah Bandar melalui terdakwa
- Bahwa adapun cara permainan judi togel yang dilakukan terdakwa tersebut adalah dengan cara Terdakwa dengan menggunakan handphone kemudian membuka Google dengan cara mengetik “ GITAR TOGEL “ pada saat sudah terbuka langsung mengirim angka – angka yang akan dipasang dan selain pasangan terdakwa sendiri juga memasang pasangan angka – angka dari para pemain judi diantaranya saksi SAHLAN RANSA dimana SAHLAN RANSA mengirim SMS kepada terdakwa berupa angka – angka yang sudah siap untuk dipasang taruhan pada tebakan angka mulai dari 2 (dua) angka sampai dengan 4 (empat) angka jumlah minimal uang yang harus dibayar untuk angka tersebut sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan apabila angka/nomor yang dipasang naik maka akan mendapatkan keunungan berlipat misalnya 4 (empat) angka dengan taruhan Rp.1.000,- (seribu rupiah) akan mendapat keuntungan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), pasang 3 (tiga) angka dengan taruhan Rp.1.000,- akan mendapat keuntungan Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila 2 (dua) angka memasang taruhan Rp.1.000,- akan mendapat keuntungan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan selain itu dapat juga para pemain memasang shio yang terdiri dari 12 (dua belas) Shio yakni shio sapi, shio tikus, Shio ayam,Shio monyet,shio anjing, shio kuda, shio ular, shio kambing, shio naga, shio kelinci dan shio babi dimana pada masing-masing shio tersebut sudah tercantum angka angka tertentu apabila Shio yang dipasang naik misalnya dengan memasang taruhan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) maka pemenang akan mendapat keuntungan senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan demikian, semakin besar uang taruhan yang ditaruhkan maka semakin besar pula keuntungan/hadiah yang diperoleh
Bahwa terdakwa dapat mengetahui angka – angka yang keluar sebagai pemenang yaitu dengan cara membuka Google dimana setelah pukul 13.00 wita itu sudah waktunya untuk melihat angka – angka tersebut di Google.
- Bahwa Terdakwa sudah melakukan perjudian jenis togel sejak tanggal 18 November 2018 yang kemudian diketahui oleh saksi RIO KALUARA SASUANG yang merupakan anggota POLRI berdasarkan laporan dari Masyarakat yang kemudian pada hari Minggu tanggal 25 November 2018 sekitar pukul 15.30 melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada dirumahnya saat sedang melakukan permainan judi togel dan ditemukan benda-benda milik terdakwa berupa :
Uang senilai Rp.440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah)
Bahwa dalam permainan judi togel tersebut tidak mendapatkan ijin dari pemerintah setempat
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa FAIZAL TINAHU HENOCH Alias ICAL, pada hari Minggu tanggal 25 November 2018 sekitar Pukul 16.30 wita atau pada suatu waktu pada bulan November tahun 2018, bertempat di Kelurahan Tona II Kec.Tahuna Timur Kap.Kepulauan Sangihe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 KUHP, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa berperan sebagai pengumpul/pengecer judi jenis togel kamboja yang tugasnya mendapatkan pemain judi togel tersebut dengan cara para pemain judi togel yang datang kerumah terdakwa atau dengan menghubungi terdakwa melalui handphone terdakwa lalu memberikan nomor/angka yang akan dipasang bersama dengan uang taruhannya lalu kemudian terdakwa mencatat pasangan angka dan/ atau shio yang dipasang para pemain judi togel pada kertas yang telah terdakwa siapkan dan setelah rekapan dari pasangan nomor dan/atau pasangan shio tersebut terkumpul terdakwa sampaikan kepada Bandar dalam permainan judi togel tersebut dengan cara mentransfer lewat mesin ATM BRI dengan nomor rekening 112701015890500 atas nama MARUDI
- Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh terdakwa adalah berdasarkan peruntungan semata karena angka/nomor tebakan yang dibeli pemasang tidak bisa dipastikan keluar sebagai pemenang dan apabila keluar sebagai pemenang yang dilihat dari media internet maka terhadap pemasang yang keluar tersebut akan mendapatkan keuntungan sejumlah uang dengan kelipatan yang sudah ditentukan dari uang pasangan dan yang akan membayar adalah Bandar judi togel - Bahwa adapun cara permainan judi togel yang dilakukan terdakwa tersebut adalah dengan cara Terdakwa dengan menggunakan handphone kemudian membuka Google dengan cara mengetik “ GITAR TOGEL “ pada saat sudah terbuka langsung mengirim angka – angka yang akan dipasang taruhan pada tebakan angka mulai dari 2 (dua) angka sampai dengan 4 (empat) angka jumlah minimal uang yang harus dibayar untuk angka tersebut sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan apabila angka/nomor yang dipasang naik maka akan mendapatkan keunungan berlipat misalnya 4 (empat) angka dengan taruhan Rp.1.000,- (seribu rupiah) akan mendapat keuntungan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), pasang 3 (tiga) angka dengan taruhan Rp.1.000,- akan mendapat keuntungan Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila 2 (dua) angka memasang taruhan Rp.1.000,- akan mendapat keuntungan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan selain itu dapat juga para pemain memasang shio yang terdiri dari 12 (dua belas) Shio yakni shio sapi, shio tikus, Shio ayam,Shio monyet,shio anjing, shio kuda, shio ular, shio kambing, shio naga, shio kelinci dan shio babi dimana pada masing-masing shio tersebut sudah tercantum angka angka tertentu apabila Shio yang dipasang naik misalnya dengan memasang taruhan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) maka pemenang akan mendapat keuntungan senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan demikian, semakin besar uang taruhan yang ditaruhkan maka semakin besar pula keuntungan/hadiah yang diperoleh
Bahwa terdakwa dapat mengetahui angka – angka yang keluar sebagai pemenang yaitu dengan cara kembali membuka Google dimana setelah pukul 13.00 wita itu sudah waktunya untuk melihat angka – angka tersebut di Google.
- Bahwa Terdakwa sudah melakukan perjudian jenis togel sejak tanggal 18 November 2018 yang kemudian diketahui oleh saksi RIO KALUARA SASUANG yang merupakan anggota POLRI berdasarkan laporan dari Masyarakat yang kemudian pada hari Minggu tanggal 25 November 2018 sekitar pukul 15.30 melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada dirumahnya saat sedang melakukan perjudian togel dan ditemukan benda-benda milik terdakwa berupa :
Uang senilai Rp.440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah)
Bahwa dalam permainan judi togel tersebut tidak mendapatkan ijin dari pemerintah setempat
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHP.
[ Tahuna, 30 Januari 2019 PENUNTUT UMUM
ARIF YULI HARYANTO, S.H. Jaksa Muda / Nip. 198107252005011003
MUHAMMAD AKBAR, SH Jaksa Pratama / Nip. 198411132010121001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
