Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2021/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA 1.Kartini Gamara
2.Alfonsius Amus
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2021/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 14 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvis Joppi SarapiPT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Tergugat
NoNama
1Kartini Gamara
2Alfonsius Amus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 1.740.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;.
  2. Menyatakan    demi    hukum    perbuatan   Tergugat I dan  Tergugat II  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;        
  3. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa Syarat seluruh sisa   pinjaman/kreditnya Sesuai data per tanggal 3/3/2020n kepada Penggugat sebesar Rp. 35,737,781 (Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag)   terhadap         obyek dalam SKPT No :  45/SK/2003/VIII/2018 sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;                                                                                                                    
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.          
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak