Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2015/PN Thn M. IHSAN PASAMULA. G, SH MARKUS KAUDIS Alias EKU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2015/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1M. IHSAN PASAMULA. G, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARKUS KAUDIS Alias EKU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI TAHUNA P-29

? UNTUK KEADILAN ?

SURAT DAKWAAN

-------------------------------------------------------------------

No.Reg.Perkara : PDM - III - 19 / THUNA / 05 / 2015

  1. I. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MARKUS KAUDIS alias EKU

Tempat lahir

:

Pananaru

Umur/Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 23 Mei 1973

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung Pananaru Kec. Tamako, Kab. Kepl. Sangihe.

A g a m a

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD (Kelas II (dua))

  1. II. PENAHANAN :

- Penyidik : Ditahan dengan Penahanan RUTAN sejak Tanggal

25 Maret 2015 s/d 13 April 2015;

- Perpanjangan P.U : Ditahan dengan Penahanan RUTAN sejak Tanggal

14 April 2015 s/d 23 Mei 2015;

- Penuntut Umum : Ditahan dengan Penahanan RUTAN sejak Tanggal

22 Mei 2015 s/d 10 Juni 2015;

  1. III. DAKWAAN :

KESATU

------------Bahwa Terdakwa MARKUS KAUDIS alias EKU pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun pada Tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014, bertempat dirumah terdakwa yang terletak di Kampung Pananaru Kec. Tamako, Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak atas nama GABRIELLA NOLANDA KAUDIS (korban) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun pada Tahun 2011, dimana pada saat itu saksi korban sedang memasak didapur, kemudian Terdakwa mendekati saksi korban dan mengajak saksi korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa dengan mengatakan kata-kata ?Mama selama ini tidak lagi melayani / berhubungan badan dengan papa dan sekarang ini kamu harus melayani Papa?, lalu Terdakwa membuka bajunya dan menunjukkan pisau dapur sambil mengeluarkan kata-kata ?jika kamu melarikan diri maka akan dibunuh?, kemudian Terdakwa menarik tangan saksi korban untuk masuk ke dalam kamar yang berdekatan dengan dapur tersebut. Setelah itu, Terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka pakaiannya sambil menodongkan pisau ke arah saksi korban, sehingga saksi korban yang sudah ketakutan dengan ancaman Terdakwa lalu melucuti / membuka celana dan celana dalamnya sendiri sambil menangis diatas tempat tidur, selanjutnya Terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya dan setelah itu Terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban yang sudah dalam posisi tidur terlentang, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, lalu Terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun dan sekitar ± 2(dua) menit kemudian Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, lalu dari alat kelamin (penis) Terdakwa mengeluarkan sperma / air mani di atas perut saksi korban. Setelah itu, Terdakwa menyuruh saksi korban mengenakan celana dan celana dalamnya dan menyuruh saksi korban untuk keluar dari dalam kamar tersebut. Kemudian, setelah perbuatan persetubuhan pertama tersebut, Terdakwa kembali melakukan persetubuhan terhadap saksi korban secara berulang kali hingga perbuatan persetubuhan terakhir yang terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun dalam kurun waktu pada Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014;

- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum dari RSUD ?Liun-Kendage? Tahuna Nomor: 07/ VER-RS/ III/ 2015 Tanggal 26 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Marshal W.Sp.OG selaku dokter yang memeriksa saksi GABRIELLA NOLANDA KAUDIS (korban), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik:

- Tampak selaput dara kesan tidak utuh lagi, luka robekan lama di arah jarum Jam lima, enam, Sembilan, dua belas, luka baru negatif.

Kesimpulan:

Luka robekan lama diduga akibat kekerasan benda tumpul.

- Bahwa berdasarkan Fotocopy Surat Kutipan Akta kelahiran Nomor : 4659 /Ist/2008 Tanggal 18 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kab. Kepl. Sangihe dan telah dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil UPT Tamako yang menerangkan bahwa anak perempuan yang bernama GABRIELLA NOLANDA KAUDIS lahir di Pananaru pada Tanggal 20 November 1997 sehingga pada saat terjadinya perbuatan persetubuhan yang pertama kali yakni pada Tahun 2011, usia saksi korban adalah 14(empat belas) tahun, namun setelah peristiwa pertama tersebut, Terdakwa yang kembali melakukan persetubuhan terhadap saksi korban secara berulang kali hingga yang terakhir kalinya pada Tahun 2014, usia saksi korban adalah 17 (tujuh) belas tahun atau masih dibawah usia 18 (delapan belas) Tahun sehingga masih dalam kategori sebagai anak-anak.----------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa MARKUS KAUDIS alias EKU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat(1) Undang-Undang R.I. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak --------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------------

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa MARKUS KAUDIS alias EKU pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun pada Tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014, bertempat dirumah terdakwa yang terletak di Kampung Pananaru Kec. Tamako, Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak atas nama GABRIELLA NOLANDA KAUDIS (korban) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun pada Tahun 2011, dimana pada saat itu saksi korban sedang memasak didapur, kemudian Terdakwa mendekati saksi korban dan mengajak saksi korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa dengan mengatakan kata-kata ?Mama selama ini tidak lagi melayani / berhubungan badan dengan papa dan sekarang ini kamu harus melayani Papa?, lalu Terdakwa membuka bajunya dan menunjukkan pisau dapur sambil mengeluarkan kata-kata ?jika kamu melarikan diri maka akan dibunuh?, kemudian saksi korban masuk ke dalam kamar yang berdekatan dengan dapur tersebut. Setelah itu, Terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka pakaiannya sambil menodongkan pisau ke arah saksi korban, sehingga saksi korban yang sudah ketakutan lalu melucuti / membuka celana dan celana dalamnya sendiri sambil menangis diatas tempat tidur, selanjutnya Terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya dan setelah itu Terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban yang sudah dalam posisi tidur terlentang, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, lalu Terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun dan sekitar ± 2(dua) menit kemudian Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin (vagina) saksi korban, lalu dari alat kelamin (penis) Terdakwa mengeluarkan sperma / air mani di atas perut saksi korban. Setelah itu, Terdakwa menyuruh saksi korban mengenakan celana dan celana dalamnya dan menyuruh saksi korban untuk keluar dari dalam kamar tersebut. Kemudian, setelah perbuatan persetubuhan pertama tersebut, Terdakwa kembali melakukan persetubuhan terhadap saksi korban secara berulang kali hingga perbuatan persetubuhan terakhir yang terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun dalam kurun waktu pada Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014;

- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum dari RSUD ?Liun-Kendage? Tahuna Nomor: 07/ VER-RS/ III/ 2015 Tanggal 26 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Marshal W.Sp.OG selaku dokter yang memeriksa saksi GABRIELLA NOLANDA KAUDIS (korban), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik:

- Tampak selaput dara kesan tidak utuh lagi, luka robekan lama di arah jarum Jam lima, enam, Sembilan, dua belas, luka baru negatif.

Kesimpulan:

Luka robekan lama diduga akibat kekerasan benda tumpul.

- Bahwa berdasarkan Fotocopy Surat Kutipan Akta kelahiran Nomor : 4659 /Ist/2008 Tanggal 18 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kab. Kepl. Sangihe dan telah dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil UPT Tamako yang menerangkan bahwa anak perempuan yang bernama GABRIELLA NOLANDA KAUDIS lahir di Pananaru pada Tanggal 20 November 1997 sehingga pada saat terjadinya perbuatan persetubuhan yang pertama kali yakni pada Tahun 2011, usia saksi korban adalah 14(empat belas) tahun, namun setelah peristiwa pertama tersebut, Terdakwa yang kembali melakukan persetubuhan terhadap saksi korban secara berulang kali hingga yang terakhir kalinya pada Tahun 2014, usia saksi korban adalah 17 (tujuh) belas tahun atau masih dibawah usia 18 (delapan belas) Tahun sehingga masih dalam kategori sebagai anak-anak.----------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa MARKUS KAUDIS alias EKU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang R.I. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak --------------------------------------------------------------------------------------------------

Tahuna, 28 Mei 2015

PENUNTUT UMUM,

M. IHSAN PASAMULA, SH.

Ajun Jaksa Madya, Nip. 198606112006041003

Pihak Dipublikasikan Ya