Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/PDT.P/2016/PN Thn RAHMAN RABUKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 43/PDT.P/2016/PN Thn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHMAN RABUKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menyatakan dengan benar telah terjadi kesalahan pencetakan/penulisan tanggal dan bulan lahir anak pada akte kelahiran No. 133/Ist/2000 tercetak tanggal 25 bulan Juni seharusnya tanggal 24 bulan Juli ;
  3. Membatalkan akte kelahiran Nomor : 133/Ist/2000 dan dinyatakan tidak berlaku lagi ;
  4. Memberi ijin dan sekedar perlu memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kepl. Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan kembali akte kelahiran baru atas nama PAISAL RABUKA ( anak pemohon) sebagai pengganti akte kelahiran Nomor : 133/Ist/2000
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

DAN/ATAU jika bapak berpendapat lain mohon putusan /Penetapan Berdasarkan hukum dan keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak