Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2019/PN Thn ARIF YULI HARYANTO, SH. RIFAN BAWELLE alias ENDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1327/P.1.13/Eku.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF YULI HARYANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFAN BAWELLE alias ENDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa RIFAN BAWELLE alias ENDA secara bersama-sama dengan RINALDI YULIO ALDO BAWELLE alias UPI dan YOIS LAHEKADE alias CULA (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam bulan Juni 2019, bertempat di jalan raya depan depo air minum yang terletak di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :  ---------

----- Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa bersama dengan RINALDI YULIO ALDO BAWELLE Alias UPI, YOIS LAHEKADE alias CULA, saksi SIFRIT LAHEKADE alias IPI, saksi RIKI BALANDATU alias RIKI, saksi ABDON FERNANDO MANABUNG dan saksi ISKANDAR NAKI serta beberapa orang teman terdakwa yang lain sedang duduk-duduk di depan depot Air minum yang berlokasi di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe sambil minum minuman keras jenis cap tikus. Kemudian datang kendaraan jenis dump truk yang oleh saksi RASMUS GANSALANGI Alias MAMUS dan menabrak sepeda motor milik saksi ABDON FERNANDO MANABUNG yang mana saat itu sedang diduduki oleh saksi RIKI BALANDATU alias RIKI sehingga saksi RIKI BALANDATU alias RIKI langsung meloncat menyelamatkan diri dan seketika itu mobil jenis dump truk tersebut langsung berhenti. Kemudian terdakwa dan juga RINALDI YULIO ALDO BAWELLE Alias UPI langsung mendekat kearah pintu sopir mobil dump truk tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung menarik dengan tubuh saksi RASMUS GANSALANGI Alias MAMUS dari dalam mobil hingga terjatuh dijalan raya dalam posisi telentang. Kemudian terdakwa langsung melakukan melakukan pemukulan terhadap saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS, dengan menggunakan tangannya kearah kepala saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS. Melihat terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS, RINALDI YULIO ALDO BAWELLE alias UPI juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS dengan menggunakan kedua tangannya ke arah kepala saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS. beberapa saat kemudian, YOIS LAHEKADE alias IPI mendekati tempat saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS dan langsung melakukan tendangan ke arah dada saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS. Setelah itu datang Anggota Polri yang menggunakan pakaian dinas, namun tidak diketahui identitasnya dan langsung melerai perkelahian tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama dengan RINALDI YULIO ALDO BAWELLE Alias UPI, YOIS LAHEKADE alias CULA, saksi SIFRIT LAHEKADE alias IPI, saksi RIKI BALANDATU alias RIKI pergi meninggalkan lokasi kejadian. ----------------------------------------------

----- Akibat pemukulan dan tendangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama RINALDI YULIO ALDO BAWELLE alias UPI dan YOIS LAHEKADE alias CULA, saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS mengalami luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor : 02/VER-RS/VI/2019 tertanggal 05 Juni 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GRAT I. HAMEL  selaku dokter pada Rumah Sakit Daerah “LIUN KENDAGE” Tahuna, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi RASMUS GANSALANGI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

PEMERIKSAAN LUAR : -                                                                 Luka lecet di siku tangan kiri ukuran    :       I.          –          Empat kali empat centi meter. -------------------------

                                                                                                             II. –   lima kali tiga centi meter.-

                                        -                                                                 Nyeri di dahi kanan disebabkan terkena benda dengan permukaan tumpul. --------------------------------------------------------------------------------

KESIMPULAN            :  Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan penda tumpul dan hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan. Orang ini belum sembuh sama sekali dengan harapan akan sembuh, jikalau kiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya (Komplikasi). ------------------------------------------------------------

Selain itu saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS juga tidak dapat melakukan pekerjaannya selama beberapa hari dikarenakan pusing, rasa sakit dan nyeri di seluruh badannya. --------------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa RIFAN BAWELLE alias ENDA secara bersama-sama dengan RINALDI YULIO ALDO BAWELLE alias UPI dan YOIS LAHEKADE alias CULA (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam bulan Juni 2019, bertempat di jalan raya depan depo air minum yang terletak di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :  --------------------------------------------------

----- Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa bersama dengan RINALDI YULIO ALDO BAWELLE Alias UPI, YOIS LAHEKADE alias CULA, saksi SIFRIT LAHEKADE alias IPI, saksi RIKI BALANDATU alias RIKI, saksi ABDON FERNANDO MANABUNG dan saksi ISKANDAR NAKI serta beberapa orang teman terdakwa yang lain sedang duduk-duduk di depan depot Air minum yang berlokasi di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe sambil minum minuman keras jenis cap tikus. Kemudian datang kendaraan jenis dump truk yang oleh saksi RASMUS GANSALANGI Alias MAMUS dan menabrak sepeda motor milik saksi ABDON FERNANDO MANABUNG yang mana saat itu sedang diduduki oleh saksi RIKI BALANDATU alias RIKI sehingga saksi RIKI BALANDATU alias RIKI langsung meloncat menyelamatkan diri dan seketika itu mobil jenis dump truk tersebut langsung berhenti. Kemudian terdakwa dan juga RINALDI YULIO ALDO BAWELLE Alias UPI langsung mendekat kearah pintu sopir mobil dump truk tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung menarik dengan tubuh saksi RASMUS GANSALANGI Alias MAMUS dari dalam mobil hingga terjatuh dijalan raya dalam posisi telentang. Kemudian terdakwa langsung melakukan melakukan pemukulan terhadap saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS, dengan menggunakan tangannya kearah kepala saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS. Melihat terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS, RINALDI YULIO ALDO BAWELLE alias UPI juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS dengan menggunakan kedua tangannya ke arah kepala saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS. beberapa saat kemudian, YOIS LAHEKADE alias IPI mendekati tempat saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS dan langsung melakukan tendangan ke arah dada saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS. Setelah itu datang Anggota Polri yang menggunakan pakaian dinas, namun tidak diketahui identitasnya dan langsung melerai perkelahian tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama dengan RINALDI YULIO ALDO BAWELLE Alias UPI, YOIS LAHEKADE alias CULA, saksi SIFRIT LAHEKADE alias IPI, saksi RIKI BALANDATU alias RIKI pergi meninggalkan lokasi kejadian. ----------------------------------------------

----- Akibat pemukulan dan tendangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama RINALDI YULIO ALDO BAWELLE alias UPI dan YOIS LAHEKADE alias CULA, saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS mengalami luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor : 02/VER-RS/VI/2019 tertanggal 05 Juni 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GRAT I. HAMEL  selaku dokter pada Rumah Sakit Daerah “LIUN KENDAGE” Tahuna, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi RASMUS GANSALANGI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

PEMERIKSAAN LUAR : -                                                                 Luka lecet di siku tangan kiri ukuran    :       I.          –          Empat kali empat centi meter. -------------------------

                                                                                                             II. –   lima kali tiga centi meter.-

                                        -                                                                 Nyeri di dahi kanan disebabkan terkena benda dengan permukaan tumpul. --------------------------------------------------------------------------------

KESIMPULAN            :  Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan penda tumpul dan hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan. Orang ini belum sembuh sama sekali dengan harapan akan sembuh, jikalau kiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya (Komplikasi). ------------------------------------------------------------

 

Selain itu saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS juga tidak dapat melakukan pekerjaannya selama beberapa hari dikarenakan pusing, rasa sakit dan nyeri di seluruh badannya. --------------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa RIFAN BAWELLE alias ENDA, pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam bulan Juni 2019, bertempat di jalan raya depan depo air minum yang terletak di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa bersama dengan RINALDI YULIO ALDO BAWELLE Alias UPI, YOIS LAHEKADE alias CULA, saksi SIFRIT LAHEKADE alias IPI, saksi RIKI BALANDATU alias RIKI, saksi ABDON FERNANDO MANABUNG dan saksi ISKANDAR NAKI serta beberapa orang teman terdakwa yang lain sedang duduk-duduk di depan depot Air minum yang berlokasi di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe sambil minum minuman keras jenis cap tikus. Kemudian datang kendaraan jenis dump truk yang oleh saksi RASMUS GANSALANGI Alias MAMUS dan menabrak sepeda motor milik saksi ABDON FERNANDO MANABUNG yang mana saat itu sedang diduduki oleh saksi RIKI BALANDATU alias RIKI sehingga saksi RIKI BALANDATU alias RIKI langsung meloncat menyelamatkan diri dan seketika itu mobil jenis dump truk tersebut langsung berhenti. Kemudian terdakwa dan juga RINALDI YULIO ALDO BAWELLE Alias UPI langsung mendekat kearah pintu sopir mobil dump truk tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung menarik dengan tubuh saksi RASMUS GANSALANGI Alias MAMUS dari dalam mobil hingga terjatuh dijalan raya dalam posisi telentang. Kemudian terdakwa langsung melakukan melakukan pemukulan terhadap saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS, dengan menggunakan tangannya kearah kepala saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS. Setelah itu datang Anggota Polri yang menggunakan pakaian dinas, namun tidak diketahui identitasnya dan langsung melerai perkelahian tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama dengan RINALDI YULIO ALDO BAWELLE Alias UPI, YOIS LAHEKADE alias CULA, saksi SIFRIT LAHEKADE alias IPI, saksi RIKI BALANDATU alias RIKI pergi meninggalkan lokasi kejadian. ---------------------------

----- Akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa mengalami luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor : 02/VER-RS/VI/2019 tertanggal 05 Juni 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GRAT I. HAMEL  selaku dokter pada Rumah Sakit Daerah “LIUN KENDAGE” Tahuna, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi RASMUS GANSALANGI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

PEMERIKSAAN LUAR : -                                                                 Luka lecet di siku tangan kiri ukuran    :       I.          –          Empat kali empat centi meter. -------------------------

                                                                                                             II. –   lima kali tiga centi meter.-

                                        -                                                                 Nyeri di dahi kanan disebabkan terkena benda dengan permukaan tumpul. --------------------------------------------------------------------------------

KESIMPULAN            :  Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan penda tumpul. ------------------------------------------------------------------------------------

 

Selain itu saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS juga tidak dapat melakukan pekerjaannya selama beberapa hari dikarenakan pusing, rasa sakit dan nyeri di seluruh badannya. --------------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa RIFAN BAWELLE alias ENDA, pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam bulan Juni 2019, bertempat di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------

----- Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2019 sekira pukul 17.00 Wita, saksi RIKI BALANDATU alias RIKI mendatangi terdakwa yang sedang duduk-duduk di rumah lelaki JUJU yang terletak di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe sambil berlari dan mengatakan ” Woi lia akang pa CULA di atas”. Melihat hal tersebut, terdakwa langsung berdiri dan berlari menuju rumah lelaki ULU yang berlokasi di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, sambil membawa 1 (satu) bilah parang jenis sanggut yang terbuat dari besi biasa dengan gagang kayu milik keluarga saksi SIFRIT LAHEKADE. Sesampainya di rumah lelaki ULU, terdakwa masih memegang parang tersebut dan berdiri di luar halaman, sementara saksi SIFRIT LAHEKADE terlibat perkelahian dengan  saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS dan lelaki RANUS TATOYA. ----------------------------------------------------

----- Adapun maksud dan tujuan terdakwa membawa parang dari rumah lelaki JUJU hingga ke rumah lelaki ULU hanya untuk menjaga diri atau setidaknya bukan untuk tujuan melakukan pekerjaan atau mata pencahariannya, tanpa ada izin dari pihak yang berwenang. -------------------

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1951 ----------------------------------

 

 

 

Tahuna,     Agustus 2019

PENUNTUT UMUM,

 

 

ARIF YULI HARYANTO, SH.

Jaksa Muda Nip. 198107252005011003

 

 

FILLY LIDYA WASIDA, SH.

Jaksa Pratama Nip. 198209242007122001

Pihak Dipublikasikan Ya