Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2017/PN Thn DECKY AER UDIN LIPUTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2017/PN Thn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DECKY AER
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UDIN LIPUTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ENDA WEWENGKANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya  ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa barang barang (Objek Sengketa) yang sebagaimana tercantum pada poin 3 Posita diatas adalah harta bawaan milik penggugat  ;
  3. Menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan /mengembalikan barang barang ( objek sengketa) pada poin 3 posita diatas tanpa syarat kepada Penggugat selaku pemilik yang sah ;
  4. Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir Beslag ) yang diletakkan atas barang ( objek sengketa) oleh Pengadilan Negeri Tahuna  ;
  5. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan bertakluk atas putusan ini  ;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut tergugat untuk membayar biaya perkara ini   ;
  7. Mohon keadilan dan kebenaran sesuai fakta hukum  ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak