Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2018/PN Thn MARHO RUMUMPE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 09 Feb. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARHO RUMUMPE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1486/1989 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan talaud serta benar pemohon telah merubah sendiri dengan cara menggantinya dengan menggunakan alat tulis sehingga mengakibatkan Kutipan Akta Kelahiran tersebut menjadi cacat ;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk melakukan perubahan nama Pemohon dengan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru sebagai penggantinya dengan memperbaiki nama Pemohon yang semula tertulis MARKO RUMUMPE menjadi yang benar nama Pemohon MARHO RUMUMPE;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohon ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak