| Dakwaan | SURAT DAKWAANNO.REG.PERK. : PDM-II-25/SANGIHE/07/2023   
 IDENTITAS: 
 
  
   | Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/Kewarganegaraan Tempat Tinggal   Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : : | DEMAKS BOMBOA Tahuna 24  Tahun / 01 Desember 1998 Laki-laki Indonesia Kelurahan Bungalawang Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kristen Protestan Tiada SMP (Berijasah) |                                                                
 PENANGKAPAN  DAN  PENAHANAN :
 
  
  
   
   
    Penangkapan Oleh Penyidik  :         Telah dilakukan Penangkapan oleh Penyidik  pada tanggal 26 Mei 2023Penahanan oleh Penyidik       :        Rutan Polres Sangihe Sejak Tanggal 1 Juni 2023 s/d 20 Juni 2023;Perpanjangan PU                     :         Rutan Polres Sangihe Sejak Tanggal 21 Juni 2023 s/d 30 Juli  2023;Penuntut Umum                        :         Rutan / Lapas Kelas II B Tahuna sejak tanggal 31 Juli 2023 s/d 19 Agustus 2023.   
 DAKWAAN :   ------ Bahwa Terdakwa Demaks Bomboa alias Demaks  pada hari Kamis Tanggal 18 Mei  2023 sekitar pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu  dalam bulan Mei 2023 bertempat di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : 
 Berawal pada hari kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa Demaks Bomboa alias Demaks membawa  25 (dua puluh lima) butir sediaan farmasi jenis obat yang mengandung Trihexyphndyl yang dibungkus menggunakan kantong plastik hitam kemudian di bungkus lagi dengan pembungkus rokok merk surya  pergi menuju babrer shop milik saksi Faojan Ransa untuk memberikannya kepada saksi Faojan Ransa. Kemudian setelah sampai terdakwa memarkir sepeda motornya dan masuk ke tempat kerja saksi Faojan Ransa selanjutnya saksi mengatakan “letakan jo disitu” sambil memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa meletakan bungkusan obat tersebut dilantai jalan masuk rumah saksi Faojan Ransa karena saat itu masih ada orang yang pangkas rambut di rumah saksi Faojan Ransa karna saksi berprofesi sebagai tukang pangkas rambut.Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis jenis obat yang mengandung Trihexyphndyl tersebut dari lelaki bernama AL yang berasal dari Manado dengan cara terdakwa membeli langsung obat tersebut saat lelaki AL datang Ke Kelurahan Tidore.Bahwa pada saat itu terdakwa membeli sediaan farmasi jenis obat yang mengandung Trihexyphndyl dari lelaki AL sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan sediaan farmasi jenis obat yang mengandung Trihexyphndyl kepada saksi Faojan Ransa karena berdasarkan pesanan dari saksi Faojan Ransa yaitu pada saat saksi naik mikrolet yang dikemudikan oleh terdakwa.Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor T-PP.01.02.24A.24A1.05.23.537 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado tanggal 29 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Agustina W. Sumule, S.Si atas nama Demaks Bomboa menerangkan bahwa benar sampel yang diteliti mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk golongan obat obat tertentu (OTT).Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Loka POM KAbupaten Kepulauan Sangihe Nomor :                             B- KA.01.02.32B.32B3.07.23.191 tanggal 04 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Loka Pom Ermanto Siahaan, S.Far,.Apt menyatakan bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir tablet  berwarna kuning dengan berbentuk bundar, salah satu sisi terdapat tulisan “mf” sisi lainnya bergaris tengah vertical dan horizontal tindak mempunyai Izin edar.Bahwa Terdakwa tidak mempunyai Izin untuk mengedarkan, tidak mempunyai pendidikan, ijasah ataupun sertifikat serta ijin di bidang Tenaga Kesehatan untuk mengadakan, mengelolah, menyimpan, dan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL.   ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah kedalam Pasal 60 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------       Tahuna, 01 Agustus 2023 PENUNTUT UMUM       JHON TH. PADALANI, S.H.                                                                                                                                             AJUN JAKSA   |