Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2022/PN Thn 1.NIKOLAUS RINGALAI
2.YANTI KAROI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2022/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 10 Mei 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NIKOLAUS RINGALAI
2YANTI KAROI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor :  7103-LT-27082013-0040 tanggal 1 Oktober 2013, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama dan Tempat Tanggal Lahir dari anak Para PEMOHON sehingga terbaca dengan “JEVANDRY MANUS KAROY” dan Tempat Tanggal Lahir “SANGIHE, 30 JANUARI 2009”;
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama dari anak Para PEMOHON “JEVANDRY MANUS KAROY” dan Tempat Tanggal Lahir “SANGIHE, 30 JANUARI 2009”, dalam Akta Kelahiran dengan Nama dan Tempat Tanggal Lahir yang benar “JEVANDRY RINGALAI” dan Tempat Tanggal Lahir “MENGGAWA, 30 JANUARI 2010”;
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama dan Tempat Tanggal Lahir dari anak Para Pemohon yang benar adalah “JEVANDRY RINGALAI” dan Tempat Tanggal Lahir “MENGGAWA, 30 JANUARI 2010”;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Nama dan Tempat Tanggal Lahir dari anak Para PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari Anak  Para PEMOHON Nomor 7103-LT-27082013-0040 tanggal 1 Oktober 2013, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama dan Tempat Tanggal Lahir dari anak PEMOHON yang sebelumnya “JEVANDRY MANUS KAROY” menjadi “JEVANDRY RINGALAI” dan Tempat Tanggal Lahir sebelumnya “SANGIHE, 30 JANUARI 2009” menjadi “MENGGAWA, 30 JANUARI 2010’, sehingga Nama dari anak Para PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi “JEVANDRY RINGALAI” dan Tempat Tanggal Lahir menjadi “MENGGAWA, 30 JANUARI 2010”;
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian Nama dan Tempat Tanggal Lahir Anak Para PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak Para PEMOHON tersebut;
  7. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak