| Dakwaan |
DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa AERLANGGA PUTRA MANDIRI pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Batulewehe, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di Pelabuhan Tahuna dan di Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di Rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Tetapi Melakukan Praktik Kefarmasian Terkait Dengan Sediaan Farmasi Berupa Obat Keras yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Februai sekitar pukul 19.00 Wita Saksi RIZAL MANDAK (dilakukan penuntutan terpisah) menuju rumah Terdakwa yang berada di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk memberikan uang dengan tujuan membeli “Obat Kuning” yang merupakan sediaan farmasi jenis obat yang mengandung THIREXYPHENIDYL yang sebelumnya ditawarkan oleh Terdakwa kepada Saksi RIZAK MADAK. Setibanya di rumah Terdakwa, Saksi RIZAL MANDAK kemudian memberikan uang sejumlah Rp. 620,000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut akan digunakan untuk membeli sediaan farmasi jenis obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL dengan harga Rp. 600,000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Rp. 20,000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk biaya administrasi yang Terdakwa pesan dari Manado, Sulawesi Utara. Kemudian Terdakwa memberikan obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada Saksi RIZAL MANDAK sebanyak 1 (satu) butir. Setelah mendapatkan uang tersebut, Terdakwa mendatangi tempat pengiriman uang yang berada di Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe dimana pemilik usaha tersebut adalah saksi STENLY WENGKANG. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi STENLY WENGKANG untuk mengirimkan uang dengan jumlah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke nomor Dana milik sudara RAHMAT TAMPILANG. Kemudian pada pukul 22.00 Wita Saksi MUHAMAT FAHKY ISMAIL menghampiri rumah Terdakwa untuk membeli sediaan farmasi jenis obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL. Terdakwa menjual sediaan farmasi jenis obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL tersebut kepada saksi MUHAMAT FAHKY ISMAIL sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perbutirnya;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa kembali menjual sediaan farmasi jenis obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 2 (dua) butir kepada Saksi MUHAMAT FAHKY ISMAIL pada saat Terdakwa menaiki mobil yang saksi MUHAMAT FAHKY ISMAIL kemudikan untuk mencari penumpang di seputaran wilayah Tahuna. Kemudian pada pukul 22.30 Wita Saksi MUHAMAT FAHKY ISMAIL Kembali berkomunikasi dengan Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk membeli sediaan Farmasi berupa obat yang Mengandung TRIHEXYPENIDYL sebanyak 2 (dua) butir. Saksi MUHAMAT FAHKY ISMAIL kemudian menemui Terdakwa di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe. Terdakwa kemudian mengantarkan 2 (dua) butir obat yang Mengandung TRIHEXYPENIDYL kepada saksi MUHAMAT FAHKY ISMAIL kemudian Saksi MUHAMAT FAHKY ISMAIL akan menyerahkan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Ketika Terdakwa akan menyerahkan sediaan farmasi berupa obat yang Mengandung TRIHEXYPENIDYL tersebut kepada saksi MUHAMAT FAHKY ISMAIL seketika Terdakwa melihat ada polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe datang masuk ke dalam Mobil yang di kendarai oleh saksi MUHAMAT FAHKY ISMAIL sehingga Terdakwa tidak jadi menyerahkan sediaan farmasi berupa obat yang Mengandung TRIHEXYPENIDYL tersebut melainkan terdakwa langsung menelan ke-2 (dua) butir obat yang Mengandung TRIHEXYPENIDYL kedalam mulut Terdakwa, selanjutnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe membawa Terdakwa dan saksi MUHAMAT FAHKY ISMAIL ke Polres Kepulauan Sangihe untuk proses penyelidikan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Saksi HADAD EZHA GOBEL dan Saksi MARCEL MARIO RADING yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe mendapatkan informasi dari Terdakwa bahwa pada tanggal 2 Maret 2025 sekitar pukul 05.30 wita Terdakwa akan menunggu Kapal Merit Teratai tiba di Pelabuhan Tahuna untuk mengambil barang berupa sediaan farmasi berupa obat yang Mengandung TRIHEXYPENIDYL pada tempat penitipan barang Kapal Merit Teratai yang dikirim oleh lelaki RAHMAN TAMPILANG dari manado ke Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, berdasarkan informasi tersebut pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekitar pukul 04.50 Wita Saksi HADAD EZHA GOBEL dan Saksi MARCEL MARIO RADING bersama Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe beserta dengan Terdakwa menuju ke Pelabuhan Nusantara Tahuna untuk menjemput barang berupa sediaan farmasi berupa obat yang mengandung TRIHEXYPENIDYL yang dititipkan di Kapal Merit Teratai. Setelah sampai ditempat penitipan barang, Terdakwa meminta kepada ABK Kapal Merit Teratai yang menjaga tempat penitipan barang untuk mengambil barang titipan dengan Nomor penitipan 81 (delapan puluh satu). ABK Kapal Merit Teratai langsung memberikan Barang tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa membuka barang tersebut, Setelah dibuka barang tersebut berisiskan 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah kemeja warna abu-abu yang pada bagian depan kemeja tersebut terdapat saku yang berisikan 1 (satu) buah plastik kecil, yang didalamnya berisi sediaan farmasi berupa obat yang Mengandung TRIHEXYPENIDYL sebanyak 95 (sembilan puluh lima) butir. Kemudian Saksi HADAD EZHA GOBEL dan Saksi MARCEL MARIO RADING bersama Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe kemudian mengamankan barang tersebut dan selanjutnya menuju kerumah Terdakwa untuk mengambil sediaan farmasi obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 5 (lima) butir. Setelah itu Saksi HADAD EZHA GOBEL dan Saksi MARCEL MARIO RADING bersama Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe membawa Terdakwa beserta barang bukti yang telah diamankan ke Polres Kepulauan Sangihe;---------------
- Bahwa Terdakwa melakukan Praktik kefarmasian tidak memiliki keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendistribusikan atau mengedarkan sediaan farmasi yang mengandung TRIHEXYPENIDYL yang termasuk dalam golongan obat keras, karena Terdakwa tidak pernah mengikuti atau mendapatkan pendidikan khusus kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki Izin dalam melakukan praktik kefarmasian baik dari Pemerintah Daerah Maupun Pemerintah Pusat;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa telah dilakukan pengujian terhadap sampel Obat-Obat Tertentu (OOT) yang mengandung trihexypenidyl HCI atas nama Terdakwa AERLANGGA PUTRA MADRI berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Kabupaten Kepulauan Sangihe nomor : LHU.102.K.05.17.25.0010 tanggal 9 April 2025, yang menjelaskan sebagai berikut:
Hasil Pengujian:
Pemerian/organoleptis : tablet berwarna kuning berbentuk bundar, sisi cembung dan tepi datar dengan salah satu sisi terdapat tulisan “mf” dan sisi lainnya terdapat garis tengah vertical dan horizontal
|
No.
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi Trihexyphenidyl HCI
|
Identifikasi Triheksifenidil HCI : Positif Triheksifenidil HCI. Similaraty = 0,9999
|
Positif
|
F1 VI Hal 1748
|
KCKT
|
|
2
|
Penetapan Kadar Triheksifenidil HCL.
|
Penetapan Kadar Triheksifenidyl
HCI : 106,37 %
RSD = 0,37
|
90%-110.0%
|
FI VI Hal 1748
|
KCKT
|
Kesimpulan:
Sampel tersebut benar mengandung Trihexyphenidil HCI dengan kadar 106,37%.
- Bahwa Ahli Vini Alvionita Sarapi, S.Farm., Apt menjelaskan bahwa barnag bukti berupa tablet yang disita oleh penyidik dari Terdakwa yang telah diuji labratorium pengujian BBPOM di Manado dan didalamnya terkandung komposisi zal aktif TRIHEXYPENIDYL, termasuk dalam golongan antikolinergik dan diperuntukan untuk mengatasi penyakit parkinson, sehingga obat TRIHEXYPENIDYL tidak dapat dijual bebas dan harus menggunakan resep dokter karena termasuk dalam golongan obat keras sehingga pengelolaannya harus oleh yang mempuyai keahlian dan kewenangan.------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa AERLANGGA PUTRA MANDIRI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------
|