Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Thn PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tahuna Yuhadi Mananeke Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tahuna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yuhadi Mananeke
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 405.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi atau ingkar janji terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman sebesar Rp278.379.995,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak