Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2019/PN Thn 1.JOVIANUS RUFINUS SAMODARA
2.YULIN MANDIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 21 Feb. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JOVIANUS RUFINUS SAMODARA
2YULIN MANDIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa nama CREDIDIMUS MANDIK di akta kelahiran Nomor 7103-LU-22102012-0001 ditambah namanya menjadi CREDIDIMUS MANDIK SAMODARA;
  3. Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirim turunan/Salinan Penetapan ini yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di – Tahuna untuk dilakukan perubahan nama CREDIDIMUS MANDIK di akta kelahiran Nomor 7103-LU-22102012-0001 ditambah namanya menjadi CREDIDIMUS MANDIK SAMODARA;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak