Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Thn 1.Winlly Yosep Ochtafianus Wawolumaya
2.Lukas Lumape
Resor Kepulauan Sangihe Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Winlly Yosep Ochtafianus Wawolumaya
2Lukas Lumape
Termohon
NoNama
1Resor Kepulauan Sangihe Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tahuna melalui Hakim Tunggal yang memeriksa perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri Para Pemohon adalah tidak sah, cacat hukum atau batal demi hukum;
  3. Menyatakan surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) Nomor: surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) kepada Pemohon I dengan Nomor: SP.Sidik/51.b/IX/2023/Reskrim tanggal 18 September 2023 dan surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) kepada Pemohon II Nomor: SP.Sidik/50.a/IX/2023/Reskrim tanggal 18 September 2023 yang tidak melalui mekanisme penyelidikan dan melakukan tipu muslihat  adalah tidak sah, cacat hukum atau batal demi hukum;
  4. Menyatakan surat Penetapan Tersangka Nomor:  S-Tap/51.d/IX/2023/Reskrim yang dikeluarkan oleh Termohon tanggal 11 Oktober 2023 kepada diri Para Pemohon yang tidak berdasarkan minimal 2 alat bukti adalah tidak sah atau batal demi hukum;
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap diri Pemohon;
  6. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Para Pemohon dari Status Tersangka;
  7. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dan memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya.
  8. Memerintahkan Termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Membebankan biaya perkara pada Negara.

Subsidair:

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tahuna             melalui           Hakim   Tunggal yang memeriksa, mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tahuna yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya