Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Thn 1.HANDRI DALEMA
2.FANDI DALEMA
KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEPULAUAN SANGIHE Cq SATUAN RESKRIM POLRES KEPULAUAN SANGIHE Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HANDRI DALEMA
2FANDI DALEMA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEPULAUAN SANGIHE Cq SATUAN RESKRIM POLRES KEPULAUAN SANGIHE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilanuntukseluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohonsebagai Tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalamPasal 170 ayat(1) KUHP atau Pasal 351 ayat(1) Jo Pasal 55 ayat(1) Ke-1Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satuan ResersedanKriminal Polres Kepulauan Sangihe; adalah tidak sah dantidakberdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangkaaquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapanyangdikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaandenganpenetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikanterhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan danharkat serta martabatnya;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkaramenurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya