| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 987/2011 tanggal 15 Juni 2011, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON sehingga terbaca dengan “JUBAIDA AWUMBAS” dan Tempat Lahir “SENSONG”;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama PEMOHON “JUBAIDA AWUMBAS” dalam Akta Kelahiran dengan Nama yang benar menjadi “JUBAYIDAH AWUMBAS”dan Tempat Lahir “SENSONG” menjadi “TIMBELANG”;
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama dan Tempat Lahir dari PEMOHON yang benar adalah Nama “JUBAYIDAH AWUMBAS” dan Tempat Lahir “TIMBELANG”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Nama dan Tempat Lahir PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON 987/2011 tanggal 15 Juni 2011, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON yang sebelumnya “JUBAIDA AWUMBAS” menjadi benar “JUBAYIDAH AWUMBAS” dan Tempat Lahir “SENSONG” menjadi benar “TIMBELANG”, sehingga Nama dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi “JUBAYIDAH AWUMBAS” dan Tempat Lahir menjadi “TIMBELANG”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian Nama dan Tempat PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|