| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 94/PID.B/2015/PN Thn | A.D.L.Putra,SH | RULLY MASSIE SIAGE ALIAS OMA RIKA ALIAS MAMA DIK | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 94/PID.B/2015/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
S U R A T D A K W A A NReg. Perk. No. PDM- 10/R.1.13.6/Epp.2/08/ 2015
A. IDENTITAS TERDAKWANama Lengkap : RULLY MASSIE SIAGE alias OMA RIKA alias MAMA DIK Tempat Lahir : Mala Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun/ 18 Februari 1973 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Kampung Binalu Lindongan II Kec. Siau Timur Selatan. Kab Kepl SITARO Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : IRT Pendidikan : SMP (tidak berijasah)
B. PENAHANANPenyidik : Tidak dilakukan penahanan Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan
C. DAKWAAN
-----------Bahwa terdakwa RULLY MASSIE SIAGE alias OMA RIKA alias MAMA DIK pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2014 bertempat di Rumah Kel. LASUT-LAHUTUNG yang terletak di Kelurahan Bahu Lingkungan II Kec. Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Melakukan penganiayaan atau menyebabkan luka atau rasa sakit. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
-----------Bahwa pada Jumat tanggal 26 Juni 2015 pukul 18.30 Wita di Rumah Kel. LASUT-LAHUTUNG, datang Terdakwa RULLY MASSIE SIAGE bertamu dengan maksud menjemput perempuan ERIKA PANAUHE anak kandung dari saksi ESTER LASUT yang sejak bayi dirawat oleh Terdakwa RULLY MASSIE SIAGE. Kemudian saksi ESTER LASUT mengatakan ? untuk malam ini menginap dlu di rumah karena masih libur sekolah ? kepada Terdakwa RULLY MASSIE SIAGE, Mendengar jawaban tersebut Terdakwa langsung emosi dan menagatakan ? anak itu harus pulang karena nanti akan sakit kalau tinggal disini?. kemudian Terdakwa langsung menarik kedua tangan perempuan ERIKA PANUAHE untuk dibawa pulang ke Kampung Binalu tempat tingga Terdakwa RULLY MASSIE SIAGE, akan tetapi langsung ditahan oleh Saksi Korban sehingga terjadi Tarik-menarik antara Terdakwa RULLY MASSIE SIAGE dan Saksi ESTER LASUT. Karena tidak bisa mengambil perempuan ERIKA PANUAHE dari pelukan Saksi ETER LASUT, Terdakwa RULLY MASSIE SIAGE langsung mencekik leher Saksi ESTER LASUT dengan cara menccengkramkan kedua tangannya sehingga saksi ESTER LASUT mengalami sesak nafas sehingga perempuan ERIKA PANUAHE terlepas dari pelukannya. Selanjutnya Terdakwa mendorong Saksi ESTER LASUT hingga terjatuh ke lantai sehingga mengakibatkan lutut kaki sebelah kanan saksi ESTER LASUT menjadi memar kebiruan.-------------------
---------Akibat perbuatan terdakwa RULLY MASSIE SIAGE, saksi ESTER LASUT mengalami rasa sakit sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum No: 023/VER/PKM-sitim/VI/2015 tanggal 27 Juni 2015 yang ditandatangai oleh dr. Jeaneke Kaumpungan selaku dokter pada Puskesmas Ulu berdasarkan sumpah jabatannya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ESTER LASUT dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : kemerahan didaerah leher bawah dagu ukuran 10 x 1 cm, nyeri, sakit kalau mau bercerita, Nyeri disebelah kanan bagian bawah leher ditulang belikat sebelah kanan, nyeri dilutut sebelah kanan disebabkan karena benturan dengan benda tumpul .----------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP-----
Ondong Siau, 25 Agustus 2015 Penuntut Umum,
AGUSTINUS DIAN LEO PUTRA, SH Ajun Jaksa NIP.198308082008121002
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
