Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2021/PN Thn 1.REFI SARINDAT
2.YETTY KAHEMBAU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 22 Nov. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REFI SARINDAT
2YETTY KAHEMBAU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 2262/2011 tanggal 17 September 2011, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama Anak dari Para PEMOHON sehingga terbaca dengan nama HERLYANUS DANIEL KAHEMBAU;
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama Anak Para PEMOHON HERLYANUS DANIEL KAHEMBAU dalam Akta Kelahiran Anak dengan Nama yang benar menjadi “HERLYANUS DANIEL KAHEMBAU SARINDAT”;
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama Anak dari Para PEMOHON yang benar pada Akta Kelahiran Anak nomor 2262/2011 adalah HERLYANUS DANIEL KAHEMBAU SARINDAT;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Nama Anak Para PEMOHON dalam Akta Kelahiran Anak Nomor: 2262/2011 tanggal 17 September 2011 selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama Anak dari Para PEMOHON yang sebelumnya HERLYANUS DANIEL KAHEMBAU menjadi HERLYANUS DANIEL KAHEMBAU SARINDAT, sehingga Nama Anak dari Para PEMOHON dalam Akta Kelahiran Anak menjadi HERLYANUS DANIEL KAHEMBAU SARINDAT;
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian Nama Anak Para PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama Anak Para PEMOHON tersebut;
  7. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak