Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2023/PN Thn 1.MARWAN SYAH LAIA, S.H
2.ALDY SLESVIQTOR HERMON, S.H., M.H.
3.Angelia Berlian, SH
Joplit Malamtiga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2023/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1582/P.1.13/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MARWAN SYAH LAIA, S.H
2ALDY SLESVIQTOR HERMON, S.H., M.H.
3Angelia Berlian, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Joplit Malamtiga[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

---------- Bahwa Terdakwa JOPLIT MALAMTIGA Alias JOPLIT pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 08.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di kampung Laingpatehi Lindongan I Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat saksi Exses Awumbas sedang berada didepan kios miliknya, kemudian  datang saksi Delman Tamusala yang memberitahukan sedang terjadi keributan karena ada beberapa orang yang ingin memindahkan tiang lampu dari Lindongan I ke Lindongan III. Kemudian saksi Exses Awumbas pergi ke tempat tersebut dan melihat terdakwa bersama dengan beberapa orang lainya sedang menggoyang tiang lampu yang akan dipindahkan terdakwa ke Lindongan III. Kemudian terdakwa melihat saksi Exses Awumbas datang lalu terdakwa mendekati saksi dan mengatakan “Eh, MTK apa itu MTK?”,  kemudian saksi Exses Awumbas menjawab “Kita Itu Mtk di Pilih Masyarakat Jadi Mengawas!” lalu terdakwa dengan menggunakan pergelangan tangan kanan terdakwa mendorong saksi Exses Awumbas yang mengenai dibagian mulut saksi Exses Awumbas hingga saksi Exses Awumbas terjatuh. Selanjutnya saksi Exses Awumbas kembali berdiri  dan langsung memeluk tiang lampu yang sedang digoyang-goyang terdakwa sambil mengatakan “Joplit Badarah Kita Ini, Kita Mo Lapor Polisi! “, lalu terdakwa menjawab “Ok, Nanti Bakulia Di Kantor Polisi!“, kemudian  saat saksi Exses Awumbas sedang memeluk tiang lampu dengan tujuan agar tiang lampu tersebut tidak terlepas, dimana saat bersamaan terdakwa yang juga memegang tiang lampu dengan posisi terdakwa berdiri diatas sebuah kayu sehingga lebih tinggi dari posisi saksi Exses Awumbas yang juga sedang memeluk tiang lampu saat bersamaan terdakwa mengoyang-goyangkan tiang lampu dengan maksud terdakwa tiang lampu tersebut terlepas, namun karena usaha terdakwa dihalang oleh saksi Exses Awumbas sehingga saat terjadi tarik-menarik tiang lampu tersebut siku lengan tangan kanan dari terdakwa mengenai bagian wajah saksi Exses Awumbas. Kemudian terdakwa ditarik oleh masyarakat untuk menjauh dari tiang lampu tersebut. 
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa terhadap saksi korban berdasarkan hasil Visum Et Repertum an. EXSES AWUMBAS No : 442/08/IV.23/RSUDT tanggal 04 April 2023 yang ditandatangani oleh dr. Silvana L. Polimpung selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan hasil pemeriksaan:
  • Terdapat luka lecet didaerah pelipis mata kanan bagian atas koma bibir dalam bagian bawah koma leher sebelah kiri titik;
  • Terdapat juga didalam rongga mulut satu gigi rahang bawah goyang akibat benda tumpul titik;

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya