Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
163/Pdt.P/2024/PN Thn GAK KAUNANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 163/Pdt.P/2024/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GAK KAUNANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan dari pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan ijin dan sekedar perlu memerintahkan Pegawai Pencatat Sipil pada Kantor Dinas DUKCAPIL Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna agar supaya menambah dan mencantumkan nama marga (Vaam) pemohon yaitu KAUNANG pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 6/A/1986 tanggal 22 Juni 1992 yang semula tertulis GAK ditambah dengan KAUNANG sehingga nama lengkap dari pemohon tertulis dan terbaca “ GAK KAUNANG “.
  3. Membebankan biaya acara pemeriksaan  permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak