| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 22/Pdt.G/2018/PN Thn | 1.JEMY  AREBAANG 2.BLANDINA AREBAANG 3.JAINUN PAPUTUNGAN  | 
				1.LERTJI NAMANGGE 2.MEITI ANDER 3.MARTINA ANDER  | 
				Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mar. 2018 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2018/PN Thn | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 28 Feb. 2018 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | 
					
  | 
			||||||||||||
| Turut Tergugat | 
						
  | 
				||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | 
					
  | 
			||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | P R I M A I R : 
 
 Utara : Dengan Kel. Katiandagho; Timur : Dengan Kel. Ransa; Selatan : Dengan Kel. Bingkui; Barat : Dengan Kel. Arebaang dan Kel. Guna; 
 Utara : Dengan Kel. Malaihang dan Kel. Harindah; Timur : Dengan Kel. Harindah; Selatan : Dengan Jalan Raya; Barat : Dengan Kel. Budikase; 
 Utara : Jalan Raya; Timur : Golfrid Gaghana; Selatan : Kel. Maniku dan Kel. Moho; Barat : Dengan Kostan Malendes; 
 Utara : Dengan Ko Kim; Timur : Dengan Ko Ance; Selatan : Dengan Ko Ance, Anel Mahino dan Arifin Tera; Barat : Dengan Ahmat Markus; 
 Utara : Dengan Joni Badudi; Timur : Dengan Kel. Lendengtariang dan Kel Markus; Selatan : Dengan Ahmat Markus; Barat : Dengan Manipol Lalenoh; adalah milik dari suami isteri almarhum JOSEPH AREBAANG dengan almarhumah PAULINA SENGGASI yang belum dibagi waris kepada anak-anaknya yaitu para Penggugat beserta keturunannya; 4. Menyatakan bahwa para Tergugat tidak berhak atas tanah sengketa dimaksud dikarenakan mereka bukanlah anak sah dari almarhum JOSEPH AREBAANG dikarenakan oma para Tergugat almarhumah SUSAN ANDER tidak menikah secara sah malah hanya berpelihara tanpa ikatan perkawinan dan penguasaan atas tanah objek sengketa oleh para Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum ; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang berkaitan dengan penguasaan atas tanah objek sengketa tersebut, maka segala bentuk kepemilikan yang telah terbit atau yang akan terbit atas tanah objek sengketa dimaksud termasuk segala surat, Kwitansi ataupun Sertifikat yang berkaitan dengan penguasaan atas tanah objek sengketa baik itu jual beli, penyerahan, hibah ataupun bentuk penguasaan yang lain selain yang menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hak mutlak dari para Penggugat, oleh karena diterbitkan tanpa dasar yang sah/tidak sesuai dengan prosedur hukum dan merugikan Penggugat maka segala persuratan apapun yang berkaitan dengan ke 5 (lima) bidang tanah dimaksud adalah tidak sah, tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum ; 6. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera keluar dari tanah objek sengketa tersebut serta membongkar segala bentuk bangunan apapun yang terdapat diatasnya dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan semula kepada para Penggugat untuk selanjutnya dapat dipakai secara bebas dan leluasa ; 7. Menghukum pula Turut Tergugat III untuk takluk dan patuh pada putusan perkara ini; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; 
 S U B S I D A I R : Suatu putusan yang adil dan/atau dipandang adil menurut hukum  | 
			||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
	