Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2018/PN Thn 1.JEMY AREBAANG
2.BLANDINA AREBAANG
3.JAINUN PAPUTUNGAN
1.LERTJI NAMANGGE
2.MEITI ANDER
3.MARTINA ANDER
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2018/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEMY AREBAANG
2BLANDINA AREBAANG
3JAINUN PAPUTUNGAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LERTJI NAMANGGE
2MEITI ANDER
3MARTINA ANDER
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDVAARD MAKAPUAS, SHLERTJI NAMANGGE
2EDVAARD MAKAPUAS, SHMEITI ANDER
3EDVAARD MAKAPUAS, SHMARTINA ANDER
Turut Tergugat
NoNama
1HEDY D. PADANG
2Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta cq. Kepala Badan Pertanahan Propinsi Sulawesi Utara di Manado cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDVAARD MAKAPUAS, SHHEDY D. PADANG
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa benar almarhum JOSEPH AREBAANG dengan almarhumah PAULINA SENGGASI sebagai suami isteri sah dan mempunyai anak masing-masing : 1. SARLIS AREBAANG (almarhum), meninggalkan ahliwaris Penggugat III, 2. DINTJE AREBAANG (almarhumah) tidak meninggalkan keturunan, 3. MARKUS AREBAANG (almarhum) meninggal masih bujang tidak ada ahliwarisnya, 4. SIMON AREBAANG (almarhum) tidak meninggalkan keturunan, 5. BLANDINA AREBAANG (Penggugat II) dan 6. JEMMY AREBAANG (Penggugat I) ;
  3. Menetapkan SARLIS AREBAANG anak pertama dari almarhum JOSEPH AREBAANG telah meninggal dunia dan meninggalkan ahliwaris yang sah adalah JAENUN PAPUTUNGAN dan anak-anaknya ;
  4. Menyatakan bahwa ke 5 (lima) objek sengketa masing-masing :
  • Tanah kebun yang terletak di Mala Pintu Wilayah Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara     : Dengan Kel. Katiandagho;

Timur     : Dengan Kel. Ransa;

Selatan   : Dengan Kel. Bingkui;

Barat      : Dengan Kel. Arebaang dan Kel. Guna;

  • Tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah terletak di Kelurahan Pananekeng Kecamatan Tahuna Barat dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara     : Dengan Kel. Malaihang dan Kel. Harindah;

Timur     : Dengan Kel. Harindah;

Selatan   : Dengan Jalan Raya;

Barat      : Dengan Kel. Budikase;

  • Tanah kebun yang terletak di Malebur Wilayah Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara     : Jalan Raya;

Timur     : Golfrid Gaghana;

Selatan   : Kel. Maniku dan Kel. Moho;

Barat      : Dengan Kostan Malendes;

  • Tanah kebun yang terletak di Mala Pintu Wilayah Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara     : Dengan Ko Kim;

Timur     : Dengan Ko Ance;

Selatan   : Dengan Ko Ance, Anel Mahino dan Arifin Tera;

Barat      : Dengan Ahmat Markus;

  • Tanah kebun yang terletak di Mala Pintu Wilayah Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara     : Dengan Joni Badudi;

Timur     : Dengan Kel. Lendengtariang dan Kel Markus;

Selatan   : Dengan Ahmat Markus;

Barat      : Dengan Manipol Lalenoh;

adalah milik dari suami isteri almarhum JOSEPH AREBAANG dengan almarhumah PAULINA SENGGASI yang belum dibagi waris kepada anak-anaknya yaitu para Penggugat beserta keturunannya;

4.  Menyatakan bahwa para Tergugat tidak berhak atas tanah sengketa dimaksud dikarenakan mereka bukanlah anak sah dari almarhum JOSEPH AREBAANG dikarenakan oma para Tergugat almarhumah SUSAN ANDER tidak menikah secara sah malah hanya berpelihara tanpa ikatan perkawinan dan penguasaan atas tanah objek sengketa oleh para Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum ;

5.  Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang berkaitan dengan penguasaan atas tanah objek sengketa tersebut, maka segala bentuk kepemilikan yang telah terbit atau yang akan terbit atas tanah objek sengketa dimaksud termasuk segala surat, Kwitansi ataupun Sertifikat yang berkaitan dengan penguasaan atas tanah objek sengketa baik itu jual beli, penyerahan, hibah ataupun bentuk penguasaan yang lain selain yang menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hak mutlak dari para Penggugat, oleh karena diterbitkan tanpa dasar yang sah/tidak sesuai dengan prosedur hukum dan merugikan Penggugat maka segala persuratan apapun yang berkaitan dengan ke 5 (lima) bidang tanah dimaksud adalah tidak sah, tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum ;

6.  Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera keluar dari tanah objek sengketa tersebut serta membongkar segala bentuk bangunan apapun yang terdapat diatasnya dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan semula kepada para Penggugat untuk selanjutnya dapat dipakai secara bebas dan leluasa ;

7. Menghukum pula Turut Tergugat III untuk takluk dan patuh pada putusan perkara ini;

8. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

 

S U B S I D A I R :

Suatu putusan yang adil dan/atau dipandang adil menurut hukum  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak