| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor 395/KHS/31/2002 tanggal 24 Mei 2002, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON sehingga terbaca “JEIHIN HARTANTO”
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama Pemohon “JEIHIN HARTANTO” dalam Akta Kelahiran dengan Nama yang benar menjadi “JEIHIN HARTANTO KAHIMPONG”
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama PEMOHON yang benar adalah “JEIHIN HARTANTO KAHIMPONG”
- Memerintahkan kepada pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Nama Pemohon dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor 395/KHS/31/2002 tanggal 24 Mei 2002, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON yang sebelumnya “JEIHIN HARTANTO” menjadi benar “JEIHIN HARTANTO KAHIMPONG” sehingga Nama dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran Menjadi “JEIHIN HARTANTO KAHIMPONG”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian Nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut.
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|