| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan Akte Kelahiran yang terdaftar di Kantor Catatan Sipil Kecamatan Tabukan Utara, dengan Nomor : 4/A/1996 atas nama NOER HAMIDAH SOLEMAN tidak sah dan Batal demi hukum ;
- Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang Sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam Register yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah kepada Pemohon diberikan Salinan Sah dari Penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk membatalkan Akte Kelahiran atas nama NOER HAMIDAH SOLEMAN lahir di Desa Petta Barat, Kecamatan Tabukan Utara pada tanggal 18 Juni 1996 dan pemohon adalah anak Perempuan dari ABDUL HAMID SOLEMAN Pekerjaan Swasta dengan istrinya bernama MUOSIDAH YONAS Pekerjaan Guru keduanya tinggal di Desa Petta, Kecamatan Tabukan Utara dengan akta Nomor : 4/A/1996 yang sebenarnya tertulis pemohon bernama NOERHAMIDAH SOLEMAN lahir di Desa Petta Barat, Kecamatan Tabukan Utara pada tanggal 18 Juni 1996 dan pemohon adalah anak Perempuan dari ABDUL HAMID SOLEMAN Pekerjaan Swasta dengan istrinya bernama MURSIDAH YONAS Pekerjaan Guru keduanya tinggal di Desa Petta, Kecamatan Tabukan Utara dan menerbitkan akte yang baru yang disesuaikan Ijazah Pemohon Nomor : Ijazah Pemohon Nomor : UNG/S1/22168/2018 dan kartu keluarga nomor : 7103081003084447 untuk di daftarkan di register Khusus ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|