| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang merusak barang milik PENGGUGAT sehingga tidak dapat digunakan lagi adalah perbuatan melawan hukum; Menyatakan menurut hukum, akibat perbuatan TERGUGAT yang merusak barang milik PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT telah mengalami kerugian baik Materil dan immaterial sebesar Rp. 9.735.000,00. (Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum kepada TERGUGAT karena telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk membayar kerugian baik Materiil dan Immateril yang diderita oleh PENGGUGAT, yang perinciannya sebagai berikut : Kerugian Materiil: Barang yang dirusak oleh TERGUGAT yang sudah tidak dapat digunakan lagi yaitu: 3 (tiga) buah Baskom mie dalam per/buahnya Rp. 15.000 di kali 3 didapat Rp.45.000.,00; 3 (tiga) buah pring makan dalam per/buahnya Rp. 10.000, di kali 3 didapat Rp. 30.000.,00; 8 (delapan) buah Gelas, dalam per/buahnya Rp. 10.000, di kali 8 didapat Rp. 80.000,.00 3 (tiga) buah Piring ceper, dalam per/buahnya Rp. 20.000, di kali 3 didapat Rp. 60.000.,00; 2 (dua) buah kursi plastik merek Napoly, dalam per/buah Rp. 120.000 di kali 2 didapat Rp. 240.000,.00; 8 (delapan) buah tempat pot bunga, dalam per/buahnya Rp. 35.000 di kali 8 didapat Rp. 280.000,.00; Rel pagar besi biaya pembuatan Rp. 5.000.000; 1 (satu) buah pintu biaya perbaikan Rp. 2.500.000; 2 (dua) buah daun jendela, dalam per/buahnya untuk biaya perbaikan Rp. 750.000 di kali 2 didapat Rp. 1.500.000; Total keseluruhan untuk kerugian Materiil adalah sebesar Rp. 9.735.000,00. (Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah); Kerugian Immateril Bahwa karena perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT sudah diambang batas kesabaran dan juga sering memfitnah PENGGUGAT maka sudah sewajarnya PENGGUGAT memintah kerugian yang tidak bisa dibayar dengan uang, hingga kiranya bisa ditaksir dengan jumlah uang sebesar Rp. 30.000.000; Jadi kerugian Immateriil adalah sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) Jadi total keseluruhan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT baik kerugian Materiil maupun Immateril sebesar Rp. 39.735.000,00; (tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang dimohonkan PENGGUGATadalah sah dan berharga dalam perkara ini;
- Menghukum kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT memohon agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya. |