Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2019/PN Thn MAGDALENA LAHUNKONDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAGDALENA LAHUNKONDO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan Akte Kelahiran dengan No. 7103-LT-14072016-0002 yang dikeluarkan pada tanggal  20 Juli 2016 atas nama NIKI DAUD PONISKORI terdapat kesalahan;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk melakukan perbaikan dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon NIKI DAUD PONISKORI  dengan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru sebagai penggantinya, dengan memperbaiki status anak tersebut sebagai anak ke tiga Laki-laki dari Ayah NAKSON PONISKORI dan Ibu MAGDALENA LAHUNGKONDO serta  mencabut/menarik Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon NIKI DAUD PONISKORI yang terdapat kesalahan tersebut dengan mencatatkannya pada buku register yang bersangkutan mengenai pencabutan tersebut;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak