Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2020/PN Thn ARFA ABAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARFA ABAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan nama besar/marga  Pemohon yang benar adalah ABAS ( i.c dengan satu buruf B/b ).
  3. Menyatakan menurut hukum terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama besar/marga Pemohon dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon  beserta Kutipannya Nomor 7102CPLU 0804200800445 tanggal 8 April 2008 ( bukti P.2 ) yakni ABAS tertulis/tercetak ABBAS.
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menerbitkan Akta Kelahiran Baru bagi anak Pemohon menggantikan Akta Kelahiran lama ( bukti P.2 ) dengan memperbaiki penulisan/pengetikan  nama besar/marga  Pemohon dalam Akta kelahiran Anak tersebut sehingga nama lengkap anak Pemhon dari MUHAMMAD AL-FARABI ABBAS menjadi MUHAMMAD AL-FARABI ABAS dan nama lengkap Pemohon dari ARFA ABBAS menjadi ARFA ABAS.    .  
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Anak Pemohon yang baru tentang adanya perbaikan kekeliruan penulisan/pengetikan nama besar/marga dan penggantian Akta kelahiran baru tersebut.                                                        
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  7. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak