| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 123/Pid.Sus/2017/PN Thn | ARIF YULI HARYANTO, SH. | ERNESTO TALANGIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Agu. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan | ||||||
| Nomor Perkara | 123/Pid.Sus/2017/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Agu. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1518 /R.1.13/Euh.2/08/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR : KESATU : ------Bahwa Terdakwa ERNESTO TALANGIN selaku Nahkoda yang mengemudikan KM. INDAI JIN jenis Pumpboat berbendera Philipina yang terbuat dari kayu dengan bobot 1 (satu) GT (GrosTonagge) bersama dengan 2 (dua) orang Anak Buah Kapal, pada hari Kamis tanggal 22 September 2016, sekitar jam 08.00 Wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan September 2016, bertempat di WPPRI (Wilayah Pengelolan Perikanan Republik Indonesia), tepatnya di Laut Teritorial Indonesia tepatnya di Laut Marore yang selanjutnya KM INDAI JIN dikawal oleh petugas TNI AL Pos AL Marore ke Pelabuhan Pos AL Marore yang sesuai dengan pasal 14 ayat (3) Undang – undang Nomor 5 tahun 1983 di mana Pengadilan Negeri Tahuna berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa awalnya Kapal / Pumpboat KM. INDAI JIN berbendera Philipina yang Terdakwa Nahkodai bersama dengan 2 (dua) orang Anak Buah Kapal berangkat dari Pelabuhan Lakir Philipina pada hari Kamis tanggal 22 September 2016 sekitar jam 02.00 waktu setempat dengan tujuan ke fishing ground perairan Indonesia tepatnya di laut Marore pada jam 06.00 Wita, setelah tiba di laut Marore KM INDAI JIN melakukan kegiatan penangkapan ikan dan telah mempunyai hasil tangkapan ikan sebanyak 10 Kg ikan campuran, dan pada tanggal 22 September 2016 pada saat TNI AL Pos AL Marore sedang melaksanakan patroli laut dengan menggunakan sarana perahu karet di sekitar laut Marore, saat petugas TNI AL Posal Marore mendeteksi ada echo pada radar terlihat dengan jelas sebuah kapal penangkap ikan yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan kemudian TNI AL Posal mengirimkan tim pemeriksa untuk mendekati KM INDAI JIN yaitu tepatnya pada posisi 04° 46´ U - 125° 34´ T untuk melaksanakan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal / pumpboat KM INDAI JIN, dokumen – dokumen kapal, serta awak kapal, dan muatan diatas kapal, dan sesuai pengakuan Terdakwa sendiri selaku Nahkoda kapal / pumpboat penangkap ikan, bahwa kapal / pumpboat tersebut bernama KM. INDAI JIN berbendera Philipina, telah melakukan usaha perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Kapal Perikanan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.------------------------------------------------------- ------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) Undang – undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan -----------------------------------------
KEDUA : ------Bahwa Terdakwa ERNESTO TALANGIN selaku Nahkoda yang mengemudikan KM. INDAI JIN jenis Pumpboat berbendera Philipina yang terbuat dari kayu dengan bobot 1 (satu) GT (GrosTonagge) bersama dengan 2 (dua) orang Anak Buah Kapal, pada hari Kamis tanggal 22 September 2016, sekitar jam 08.00 Wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan September 2016, bertempat di WPPRI (Wilayah Pengelolan Perikanan Republik Indonesia), tepatnya di Laut Teritorial Indonesia tepatnya di Laut Marore yang selanjutnya KM INDAI JIN dikawal oleh petugas TNI AL Pos AL Marore ke Pelabuhan Pos AL Marore yang sesuai dengan pasal 14 ayat (3) Undang – undang Nomor 5 tahun 1983 di mana Pengadilan Negeri Tahuna berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Nahkoda Kapal Perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari Pelabuhan Perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa awalnya Kapal / Pumpboat KM. INDAI JIN berbendera Philipina yang Terdakwa Nahkodai bersama dengan 2 (dua) orang Anak Buah Kapal berangkat dari Pelabuhan Lakir Philipina pada hari Kamis tanggal 22 September 2016 sekitar jam 02.00 waktu setempat dengan tujuan ke fishing ground perairan Indonesia tepatnya di laut Marore pada jam 06.00 Wita, setelah tiba di laut Marore KM INDAI JIN melakukan kegiatan penangkapan ikan dan telah mempunyai hasil tangkapan ikan sebanyak 10 Kg ikan campuran, dan pada tanggal 22 September 2016 pada saat TNI AL Pos AL Marore sedang melaksanakan patroli laut dengan menggunakan sarana perahu karet di sekitar laut Marore, saat petugas TNI AL Posal Marore mendeteksi ada echo pada radar terlihat dengan jelas sebuah kapal penangkap ikan yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan kemudian TNI AL Posal mengirimkan tim pemeriksa untuk mendekati KM INDAI JIN yaitu tepatnya pada posisi 04° 46´ U - 125° 34´ T untuk melaksanakan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal / pumpboat KM INDAI JIN, dokumen – dokumen kapal, serta awak kapal, dan muatan diatas kapal, dan sesuai pengakuan Terdakwa sendiri selaku Nahkoda kapal / pumpboat penangkap ikan, bahwa kapal / pumpboat tersebut bernama KM. INDAI JIN berbendera Philipina, telah melakukan pelayaran untuk penangkapan ikan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah dari Pemerintah Indonesia.----------------- ------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 98 Jo. Pasal 42 Ayat (3) Undang – undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. -------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ------Bahwa Terdakwa ERNESTO TALANGIN selaku Nahkoda yang mengemudikan KM. INDAI JIN jenis Pumpboat berbendera Philipina yang terbuat dari kayu dengan bobot 1 (satu) GT (GrosTonagge) bersama dengan 2 (dua) orang Anak Buah Kapal, pada hari Kamis tanggal 22 September 2016, sekitar jam 08.00 Wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan September 2016, bertempat di WPPRI (Wilayah Pengelolan Perikanan Republik Indonesia), tepatnya di Laut Teritorial Indonesia tepatnya di Laut Marore yang selanjutnya KM INDAI JIN dikawal oleh petugas TNI AL Pos AL Marore ke Pelabuhan Pos AL Marore yang sesuai dengan pasal 14 ayat (3) Undang – undang Nomor 5 tahun 1983 di mana Pengadilan Negeri Tahuna berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang memiliki/dan atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------- ------Bahwa awalnya Kapal / Pumpboat KM. INDAI JIN berbendera Philipina yang Terdakwa Nahkodai bersama dengan 2 (dua) orang Anak Buah Kapal berangkat dari Pelabuhan Lakir Philipina pada hari Kamis tanggal 22 September 2016 sekitar jam 02.00 waktu setempat dengan tujuan ke fishing ground perairan Indonesia tepatnya di laut Marore pada jam 06.00 Wita, setelah tiba di laut Marore KM INDAI JIN melakukan kegiatan penangkapan ikan dan telah mempunyai hasil tangkapan ikan sebanyak 10 Kg ikan campuran, dan pada tanggal 22 September 2016 pada saat TNI AL Pos AL Marore sedang melaksanakan patroli laut dengan menggunakan sarana perahu karet di sekitar laut Marore, saat petugas TNI AL Posal Marore mendeteksi ada echo pada radar terlihat dengan jelas sebuah kapal penangkap ikan yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan kemudian TNI AL Posal mengirimkan tim pemeriksa untuk mendekati KM INDAI JIN yaitu tepatnya pada posisi 04° 46´ U - 125° 34´ T untuk melaksanakan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal / pumpboat KM INDAI JIN, dokumen – dokumen kapal, serta awak kapal, dan muatan diatas kapal, dan sesuai pengakuan Terdakwa sendiri selaku Nahkoda kapal / pumpboat penangkap ikan, bahwa kapal / pumpboat tersebut bernama KM. INDAI JIN berbendera Philipina, telah melakukan melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang sah dari Pemerintah Indonesia.-------------------- ------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 93 Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang – undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. ------------------------------------------------------------------------------------------- Tahuna, 14 Agustus 2017
PENUNTUT UMUM,
ARIF YULI HARYANTO,SH JAKSA PRATAMA NIP. 19810725 2005011003.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
