| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-II-42/SANGIHE/10/2024
- IDENTITAS
Nama lengkap : PEDARAME ADOKIA
Nomor Identitas : 7103122805580001
Tempat lahir : Nagha II
Umur/tanggal lahir : 65 tahun / 28 Mei 1958
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kampung Nagha II Kecamatan Tamako Kabupaten Kepl. Sangihe
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Nelayan
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
Nama lengkap : MARSHAL ADOKIA
Nomor Identitas : 7103121903900001
Tempat lahir : Nagha II
Umur/tanggal lahir : 34 tahun / 19 Maret 1990
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kampung Nagha II Kecamatan Tamako Kabupaten Kepl. Sangihe
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Nelayan
Pendidikan : SD (Tamat/berijazah)
Nama lengkap : NOLDING ADOKIA
Nomor Identitas : 710312211840001
Tempat lahir : Nagha II
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 21 November 1984
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kampung Nagha II Kecamatan Tamako Kabupaten Kepl. Sangihe
Agama : Kristen
Pekerjaan : Nelayan
Pendidikan : SD (Tamat/Berijazah)
Nama lengkap : HARNEVER TERIMANIS
Nomor Identitas : 7103120511870001
Tempat lahir : Nagha II
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 05 November 1987
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kampung Nagha II Kecamatan Tamako Kabupaten Kepl. Sangihe
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Nelayan
Pendidikan : SMA (Tamat/Berijazah)
Nama lengkap : JUAN FERNANDITO LUNGGUHE
Nomor Identitas : 7103121906030002
Tempat lahir : Nagha II
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 19 Juni 2003
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kampung Nagha II Kecamatan Tamako Kabupaten Kepl. Sangihe
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Belum Bekerja
Pendidikan : SMA (Tamat/Berijazah)
- PENAHANAN :
|
Penangkapan oleh Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan Penangkapan
|
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan Penahanan
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
07 Oktober 2024 s/d 26 Oktober 2024 di Lapas Kelas II B Tahuna
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa I PEDARAME ADOKIA, Terdakwa II MARSHAL ADOKIA, Terdakwa III NOLDING ADOKIA, Terdakwa IV HARNEVER TERIMANIS dan Terdakwa V JUAN FERNANDITO LUNGGUHE pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Raya depan rumah keluarga KATEMUNG-MAKANAUNG tepatnya di kampun Nagha II Kec. Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe. atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terangan - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” yaitu Saksi Korban HERMIN EDISON KUDENDENG”, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan uraian sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 2 Januari tahun 2024 sekitar Pukul 21.30 pada saat Saksi Korban HERMIN EDISON KUDENDENG dan Saksi HERONIMUS KARINGANG berjalan kaki bersama menuju ke warung milik Saksi korban yang berada di samping kantor Balai Kampung Nagha II, Kec. Tamako, Kab. Kepl. Sangihe, saat dalam pejalanan tepat di jalan raya depan rumah Keluarga KATEMUNG-MAKANAUNG, Saksi korban dan saksi HERONIMUS KARINGANG bertemu dengan Terdakwa I PEDARAME ADOKIA, Terdakwa II MARSHAL ADOKIA, Terdakwa III NOLDING ADOKIA, Terdakwa IV HARNEVER TERIMANIS dan Terdakwa V JUAN FERNANDITO LUNGGUHE, dan masih banyak orang lagi namun Saksi korban tidak mengenal yang lainya, kemudian Terdakwa I langsung berkata “NAPA DIDONG” yang artinya “INI DIDONG” selanjutnya dengan terang-terangan Terdakwa II langsung mendorong Saksi korban di bagian dada kemudian diikuti pukulan dari Terdakwa I menggunakan kepalan tangan sebelah kanan yang mengenai wajah saksi korban, selanjutnya diikuti pukulan menggunakan kepalan tangan kanan dariTerdakwa III yang mengenai wajah saksi korban sehingga menyebabkan saksi korban langsung jatuh terlentang di jalan raya depan rumah keluarga KATEMUNG-MAKANAUNG, setelah itu Terdakwa IV dan Terdakwa V dengan menggunakan Tenaga Bersama langsung menginjak-nginjak bagian dada dan menendang kepala dari saksi Korban, setelah itu Saksi HERONIMUS KARINGANG berusaha melerai namun Saksi HERONIMUS KARINGANG juga di pukul oleh Terdakwa PEDARAME ADOKIA,Dkk hingga Saksi HERONIMUS KARINGANG terjatuh dan menimpa tubuh Saksi korban, selanjutnya Saksi JEVERSON MAKAGIANSAR dan Saksi OFTAFIANUS PIANDORONG yang saat itu berada di lokasi tempat kejadian perkara mengangkat tubuh Saksi korban yang saat itu masih terlentang di jalan raya depan rumah Keluarga KATEMUNG-MAKANAUNG, selanjutnya saat Saksi korban sudah berdiri dan berjalan menuju ke pagar rumah keluarga KATEMUNG-MAKANAUNG Terdakwa PEDARAME ADOKIA,Dkk masih berusaha melakukan pemukulan, kemudian setelah itu saksi HERONIMUS KARINGANG yang melihat ada kepala kampung NAGHA II yang sudah berada di lokasi tempat kejadian perkara, menyuruh kepala kampung NAGHA II untuk menegur para pelaku untuk tidak melakukan pemukulan kembali, selanjutnya Kepala Kampung Nagha II menegur Terdakwa PEDARAME ADOKIA,Dkk. Dan Saksi JEVERSON MAKAGIANSAR langsung melerai Terdakwa PEDARAME ADOKIA,Dkk.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No : 445/16/075, tanggal 16 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Kristian Parera sebagai dokter pemeriksa pada Puskesmas Tamako, menerangkan hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Kesimpulan :
- Ditemukan Luka lecet memangjang dibagian kepala sebelah kiri dengan ukuran satu sentimeter dan dileher sebelah kiri terdapat bengkak warna kebiruan dengan ukuran empat sentimeter.
- Berdasarkan luka yang ditemukan disimpulkan bahwa luka yang diderita disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, titik luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan.
---------Perbuatan Terdakwa Terdakwa I PEDARAME ADOKIA, Terdakwa II MARSHAL ADOKIA, Terdakwa III NOLDING ADOKIA, Terdakwa IV HARNEVER TERIMANIS dan Terdakwa V JUAN FERNANDITO LUNGGUHE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I PEDARAME ADOKIA, Terdakwa II MARSHAL ADOKIA, Terdakwa III NOLDING ADOKIA, Terdakwa IV HARNEVER TERIMANIS dan Terdakwa V JUAN FERNANDITO LUNGGUHE pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Raya depan rumah keluarga KATEMUNG-MAKANAUNG tepatnya di kampun Nagha II Kec. Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe. atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan” yaitu Saksi Korban HERMIN EDISON KUDENDENG, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan uraian sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 2 Januari tahun 2024 sekitar Pukul 21.30 pada saat Saksi Korban HERMIN EDISON KUDENDENG dan Saksi HERONIMUS KARINGANG berjalan kaki bersama menuju ke warung milik Saksi korban yang berada di samping kantor Balai Kampung Nagha II, Kec. Tamako, Kab. Kepl. Sangihe, saat dalam pejalanan tepatnya di jalan raya depan rumah Keluarga KATEMUNG-MAKANAUNG, Saksi korban dan saksi HERONIMUS KARINGANG bertemu dengan Terdakwa I PEDARAME ADOKIA, Terdakwa II MARSHAL ADOKIA, Terdakwa III NOLDING ADOKIA, Terdakwa IV HARNEVER TERIMANIS dan Terdakwa V JUAN FERNANDITO LUNGGUHE, dan masih banyak orang lagi namun Saksi korban tidak mengenal yang lainya, kemudian Terdakwa I langsung berkata “NAPA DIDONG” yang artinya “INI DIDONG” selanjutnya Terdakwa II langsung mendorong Saksi korban di bagian dada kemudian diikuti Terdakwa I yang melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan sebelah kanan yang mengenai wajah saksi korban, selanjutnya Terdakwa III Turut serta melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai wajah saksi korban sehingga menyebabkan saksi korban langsung jatuh terlentang di jalan raya depan rumah keluarga KATEMUNG-MAKANAUNG, kemudian Terdakwa IV dan Terdakwa V secara bersama-sama Turut serta melakukan penganiayaan dengan cara menginjak-nginjak bagian dada dan menendang kepala dari saksi Korban, setelah itu Saksi HERONIMUS KARINGANG berusaha melerai namun Saksi HERONIMUS KARINGANG juga di pukul oleh Terdakwa PEDARAME ADOKIA,Dkk hingga Saksi HERONIMUS KARINGANG terjatuh dan menimpa tubuh Saksi korban, selanjutnya Saksi JEVERSON MAKAGIANSAR dan Saksi OFTAFIANUS PIANDORONG yang saat itu berada di lokasi tempat kejadian perkara mengangkat tubuh Saksi korban yang saat itu masih terlentang di jalan raya depan rumah Keluarga KATEMUNG-MAKANAUNG, selanjutnya saat Saksi korban sudah berdiri dan berjalan menuju ke pagar rumah keluarga KATEMUNG-MAKANAUNG Terdakwa PEDARAME ADOKIA,Dkk masih berusaha melakukan pemukulan, kemudian setelah itu saksi HERONIMUS KARINGANG yang melihat ada kepala kampung NAGHA II yang sudah berada di lokasi tempat kejadian perkara, menyuruh kepala kampung NAGHA II untuk menegur para pelaku untuk tidak melakukan pemukulan kembali, selanjutnya Kepala Kampung Nagha II menegur Terdakwa PEDARAME ADOKIA,Dkk. Dan Saksi JEVERSON MAKAGIANSAR langsung melerai Terdakwa PEDARAME ADOKIA,Dkk.--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No : 445/16/075, tanggal 16 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Kristian Parera sebagai dokter pemeriksa pada Puskesmas Tamako, menerangkan hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Kesimpulan :
- Ditemukan Luka lecet memanjang dibagian kepala sebelah kiri dengan ukuran satu sentimeter dan dileher sebelah kiri terdapat bengkak warna kebiruan dengan ukuran empat sentimeter;------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan luka yang ditemukan disimpulkan bahwa luka yang diderita disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, titik luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan;----------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa I PEDARAME ADOKIA, Terdakwa II MARSHAL ADOKIA, Terdakwa III NOLDING ADOKIA, Terdakwa IV HARNEVER TERIMANIS dan Terdakwa V JUAN FERNANDITO LUNGGUHE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------
|
|
Tahuna, 11 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM
RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP.19920409 202012 1 015
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-II-42/SANGIHE/10/2024
- IDENTITAS
Nama lengkap : PEDARAME ADOKIA
Nomor Identitas : 7103122805580001
Tempat lahir : Nagha II
Umur/tanggal lahir : 65 tahun / 28 Mei 1958
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kampung Nagha II Kecamatan Tamako Kabupaten Kepl. Sangihe
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Nelayan
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
Nama lengkap : MARSHAL ADOKIA
Nomor Identitas : 7103121903900001
Tempat lahir : Nagha II
Umur/tanggal lahir : 34 tahun / 19 Maret 1990
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kampung Nagha II Kecamatan Tamako Kabupaten Kepl. Sangihe
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Nelayan
Pendidikan : SD (Tamat/berijazah)
Nama lengkap : NOLDING ADOKIA
Nomor Identitas : 710312211840001
Tempat lahir : Nagha II
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 21 November 1984
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kampung Nagha II Kecamatan Tamako Kabupaten Kepl. Sangihe
Agama : Kristen
Pekerjaan : Nelayan
Pendidikan : SD (Tamat/Berijazah)
Nama lengkap : HARNEVER TERIMANIS
Nomor Identitas : 7103120511870001
Tempat lahir : Nagha II
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 05 November 1987
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kampung Nagha II Kecamatan Tamako Kabupaten Kepl. Sangihe
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Nelayan
Pendidikan : SMA (Tamat/Berijazah)
Nama lengkap : JUAN FERNANDITO LUNGGUHE
Nomor Identitas : 7103121906030002
Tempat lahir : Nagha II
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 19 Juni 2003
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kampung Nagha II Kecamatan Tamako Kabupaten Kepl. Sangihe
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Belum Bekerja
Pendidikan : SMA (Tamat/Berijazah)
- PENAHANAN :
|
Penangkapan oleh Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan Penangkapan
|
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan Penahanan
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
07 Oktober 2024 s/d 26 Oktober 2024 di Lapas Kelas II B Tahuna
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa I PEDARAME ADOKIA, Terdakwa II MARSHAL ADOKIA, Terdakwa III NOLDING ADOKIA, Terdakwa IV HARNEVER TERIMANIS dan Terdakwa V JUAN FERNANDITO LUNGGUHE pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Raya depan rumah keluarga KATEMUNG-MAKANAUNG tepatnya di kampun Nagha II Kec. Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe. atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terangan - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” yaitu Saksi Korban HERMIN EDISON KUDENDENG”, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan uraian sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 2 Januari tahun 2024 sekitar Pukul 21.30 pada saat Saksi Korban HERMIN EDISON KUDENDENG dan Saksi HERONIMUS KARINGANG berjalan kaki bersama menuju ke warung milik Saksi korban yang berada di samping kantor Balai Kampung Nagha II, Kec. Tamako, Kab. Kepl. Sangihe, saat dalam pejalanan tepat di jalan raya depan rumah Keluarga KATEMUNG-MAKANAUNG, Saksi korban dan saksi HERONIMUS KARINGANG bertemu dengan Terdakwa I PEDARAME ADOKIA, Terdakwa II MARSHAL ADOKIA, Terdakwa III NOLDING ADOKIA, Terdakwa IV HARNEVER TERIMANIS dan Terdakwa V JUAN FERNANDITO LUNGGUHE, dan masih banyak orang lagi namun Saksi korban tidak mengenal yang lainya, kemudian Terdakwa I langsung berkata “NAPA DIDONG” yang artinya “INI DIDONG” selanjutnya dengan terang-terangan Terdakwa II langsung mendorong Saksi korban di bagian dada kemudian diikuti pukulan dari Terdakwa I menggunakan kepalan tangan sebelah kanan yang mengenai wajah saksi korban, selanjutnya diikuti pukulan menggunakan kepalan tangan kanan dariTerdakwa III yang mengenai wajah saksi korban sehingga menyebabkan saksi korban langsung jatuh terlentang di jalan raya depan rumah keluarga KATEMUNG-MAKANAUNG, setelah itu Terdakwa IV dan Terdakwa V dengan menggunakan Tenaga Bersama langsung menginjak-nginjak bagian dada dan menendang kepala dari saksi Korban, setelah itu Saksi HERONIMUS KARINGANG berusaha melerai namun Saksi HERONIMUS KARINGANG juga di pukul oleh Terdakwa PEDARAME ADOKIA,Dkk hingga Saksi HERONIMUS KARINGANG terjatuh dan menimpa tubuh Saksi korban, selanjutnya Saksi JEVERSON MAKAGIANSAR dan Saksi OFTAFIANUS PIANDORONG yang saat itu berada di lokasi tempat kejadian perkara mengangkat tubuh Saksi korban yang saat itu masih terlentang di jalan raya depan rumah Keluarga KATEMUNG-MAKANAUNG, selanjutnya saat Saksi korban sudah berdiri dan berjalan menuju ke pagar rumah keluarga KATEMUNG-MAKANAUNG Terdakwa PEDARAME ADOKIA,Dkk masih berusaha melakukan pemukulan, kemudian setelah itu saksi HERONIMUS KARINGANG yang melihat ada kepala kampung NAGHA II yang sudah berada di lokasi tempat kejadian perkara, menyuruh kepala kampung NAGHA II untuk menegur para pelaku untuk tidak melakukan pemukulan kembali, selanjutnya Kepala Kampung Nagha II menegur Terdakwa PEDARAME ADOKIA,Dkk. Dan Saksi JEVERSON MAKAGIANSAR langsung melerai Terdakwa PEDARAME ADOKIA,Dkk.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No : 445/16/075, tanggal 16 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Kristian Parera sebagai dokter pemeriksa pada Puskesmas Tamako, menerangkan hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Kesimpulan :
- Ditemukan Luka lecet memangjang dibagian kepala sebelah kiri dengan ukuran satu sentimeter dan dileher sebelah kiri terdapat bengkak warna kebiruan dengan ukuran empat sentimeter.
- Berdasarkan luka yang ditemukan disimpulkan bahwa luka yang diderita disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, titik luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan.
---------Perbuatan Terdakwa Terdakwa I PEDARAME ADOKIA, Terdakwa II MARSHAL ADOKIA, Terdakwa III NOLDING ADOKIA, Terdakwa IV HARNEVER TERIMANIS dan Terdakwa V JUAN FERNANDITO LUNGGUHE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I PEDARAME ADOKIA, Terdakwa II MARSHAL ADOKIA, Terdakwa III NOLDING ADOKIA, Terdakwa IV HARNEVER TERIMANIS dan Terdakwa V JUAN FERNANDITO LUNGGUHE pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Raya depan rumah keluarga KATEMUNG-MAKANAUNG tepatnya di kampun Nagha II Kec. Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe. atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan” yaitu Saksi Korban HERMIN EDISON KUDENDENG, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan uraian sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 2 Januari tahun 2024 sekitar Pukul 21.30 pada saat Saksi Korban HERMIN EDISON KUDENDENG dan Saksi HERONIMUS KARINGANG berjalan kaki bersama menuju ke warung milik Saksi korban yang berada di samping kantor Balai Kampung Nagha II, Kec. Tamako, Kab. Kepl. Sangihe, saat dalam pejalanan tepatnya di jalan raya depan rumah Keluarga KATEMUNG-MAKANAUNG, Saksi korban dan saksi HERONIMUS KARINGANG bertemu dengan Terdakwa I PEDARAME ADOKIA, Terdakwa II MARSHAL ADOKIA, Terdakwa III NOLDING ADOKIA, Terdakwa IV HARNEVER TERIMANIS dan Terdakwa V JUAN FERNANDITO LUNGGUHE, dan masih banyak orang lagi namun Saksi korban tidak mengenal yang lainya, kemudian Terdakwa I langsung berkata “NAPA DIDONG” yang artinya “INI DIDONG” selanjutnya Terdakwa II langsung mendorong Saksi korban di bagian dada kemudian diikuti Terdakwa I yang melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan sebelah kanan yang mengenai wajah saksi korban, selanjutnya Terdakwa III Turut serta melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai wajah saksi korban sehingga menyebabkan saksi korban langsung jatuh terlentang di jalan raya depan rumah keluarga KATEMUNG-MAKANAUNG, kemudian Terdakwa IV dan Terdakwa V secara bersama-sama Turut serta melakukan penganiayaan dengan cara menginjak-nginjak bagian dada dan menendang kepala dari saksi Korban, setelah itu Saksi HERONIMUS KARINGANG berusaha melerai namun Saksi HERONIMUS KARINGANG juga di pukul oleh Terdakwa PEDARAME ADOKIA,Dkk hingga Saksi HERONIMUS KARINGANG terjatuh dan menimpa tubuh Saksi korban, selanjutnya Saksi JEVERSON MAKAGIANSAR dan Saksi OFTAFIANUS PIANDORONG yang saat itu berada di lokasi tempat kejadian perkara mengangkat tubuh Saksi korban yang saat itu masih terlentang di jalan raya depan rumah Keluarga KATEMUNG-MAKANAUNG, selanjutnya saat Saksi korban sudah berdiri dan berjalan menuju ke pagar rumah keluarga KATEMUNG-MAKANAUNG Terdakwa PEDARAME ADOKIA,Dkk masih berusaha melakukan pemukulan, kemudian setelah itu saksi HERONIMUS KARINGANG yang melihat ada kepala kampung NAGHA II yang sudah berada di lokasi tempat kejadian perkara, menyuruh kepala kampung NAGHA II untuk menegur para pelaku untuk tidak melakukan pemukulan kembali, selanjutnya Kepala Kampung Nagha II menegur Terdakwa PEDARAME ADOKIA,Dkk. Dan Saksi JEVERSON MAKAGIANSAR langsung melerai Terdakwa PEDARAME ADOKIA,Dkk.--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No : 445/16/075, tanggal 16 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Kristian Parera sebagai dokter pemeriksa pada Puskesmas Tamako, menerangkan hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Kesimpulan :
- Ditemukan Luka lecet memanjang dibagian kepala sebelah kiri dengan ukuran satu sentimeter dan dileher sebelah kiri terdapat bengkak warna kebiruan dengan ukuran empat sentimeter;------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan luka yang ditemukan disimpulkan bahwa luka yang diderita disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, titik luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan;----------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa I PEDARAME ADOKIA, Terdakwa II MARSHAL ADOKIA, Terdakwa III NOLDING ADOKIA, Terdakwa IV HARNEVER TERIMANIS dan Terdakwa V JUAN FERNANDITO LUNGGUHE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------
|
|
Tahuna, 11 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM
RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP.19920409 202012 1 015
|
|