Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
143/Pdt.G/2024/PN Thn 1.CHALFIN BANTARA
2.JUFER BANTARA
1.Sakarias Kapunas
2.Intan Katilik
3.Alpian Kapunas
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 143/Pdt.G/2024/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHALFIN BANTARA
2JUFER BANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sakarias Kapunas
2Intan Katilik
3Alpian Kapunas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I, II seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa objek sengketa adalah harta warisan dan peninggalan dari ayah Penggugat I dan kakek dari Penggugat II bernama : Ferdinan Bantara.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat I, II adalah ahli waris sah dari ayah/ kakek bernama : Ferdinan Bantara sehingga secara hukum adalah berhak atas tanah objek sengketa.
  4. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan, tindakan maupun sikap dari tergugat I, II, III yang menyerobot masuk dan menguasai, menduduki sebagian tanah milik dari Penggugat I, II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  5. Menghukum kepada Tergugat I, II, III atau siapa saja yang memperoleh hak dari mereka untuk mengangkat pondasi, membongkar rumah dan mengangkat barang barang lainnya milik dari Tergugat I, II, III dari dalam tanah objek sengketa tanpa syarat dan dalam keadaan kosong lalu menyerahkan sebagian tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I, II, III (Para Tergugat) kepada Penggugat I, II sebagai pemilik sah untuk dimiliki, dikuasai secara bebas dan leluasa, jika pihak Tergugat I, II, III atau siapa saja yang memperoleh hak dari mereka tidak bersedia menyerahkan secara sukarela maka perlu dengan bantuan Keamanan Negara.
  6. Menghukum kepada Tergugat I, II, III untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  7. Memohon keadilan dan kebenarannya sesuai fakta persidangan.(Ex Aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak