| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I, II seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa objek sengketa adalah harta warisan dan peninggalan dari ayah Penggugat I dan kakek dari Penggugat II bernama : Ferdinan Bantara.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat I, II adalah ahli waris sah dari ayah/ kakek bernama : Ferdinan Bantara sehingga secara hukum adalah berhak atas tanah objek sengketa.
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan, tindakan maupun sikap dari tergugat I, II, III yang menyerobot masuk dan menguasai, menduduki sebagian tanah milik dari Penggugat I, II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum kepada Tergugat I, II, III atau siapa saja yang memperoleh hak dari mereka untuk mengangkat pondasi, membongkar rumah dan mengangkat barang barang lainnya milik dari Tergugat I, II, III dari dalam tanah objek sengketa tanpa syarat dan dalam keadaan kosong lalu menyerahkan sebagian tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I, II, III (Para Tergugat) kepada Penggugat I, II sebagai pemilik sah untuk dimiliki, dikuasai secara bebas dan leluasa, jika pihak Tergugat I, II, III atau siapa saja yang memperoleh hak dari mereka tidak bersedia menyerahkan secara sukarela maka perlu dengan bantuan Keamanan Negara.
- Menghukum kepada Tergugat I, II, III untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Memohon keadilan dan kebenarannya sesuai fakta persidangan.(Ex Aequo et bono).
|