Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G.S/2020/PN Thn | PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk KANTOR CABANG TAHUNA | 1.Martzon Eben Haezer Ulaan 2.Anatje Johana Lukas |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Agu. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G.S/2020/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Agu. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 159.273.407,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Para untuk membayar lunas seketika tanpa Syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal kepada Penggugat sebesar Rp159.273.407 (Sratus lima puluh sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat ratus tujuh Rupiah)
Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan maka penggugat berhak untuk menjual aset Tergugat untuk menutupi kewajiban pihak tergugat kepada penggugat. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |