Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2020/PN Thn MEDUNDANG MURSID LABORA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 19 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEDUNDANG MURSID LABORA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1655/Dis/2008 yang diterbitkan oleh Kerpala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 17 Nopember 2008 yang pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut, nama Pemohon tertulis MEDUNDANG LABORA padahal yang benar adalah MEDUNDANG MURSID LABORA;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi Pemohon dengan merubah nama Pemohon yang terdapat kesalahan tersebut dari yang semula terulis MEDUNDANG LABORA dirubah menjadi yang benar yaitu MEDUNDANG MURSID LABORA serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran yang salah tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/pencabutan dimaksud ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

SUBSIDAIR :   M o h o n   -   K e a d i l a n ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak