| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Drs. NEVIG SICHERY TAMAKA,M.M. alias NEVIG, pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019 sekitar jam 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di toko Dua Saudara (toko Ci Nova) di Kelurahan tarorane Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohogan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan |