Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Thn DRS. NEVIG SICHERY TAMAKA, M.M. Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 12 Sep. 2022
Nomor Surat 01/Pid.Pra/2022/PN Thn
Pemohon
NoNama
1DRS. NEVIG SICHERY TAMAKA, M.M.
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka No. SP.Han/22/IX/2022/Reskrim tanggal 02 September 2022 atas diri Pemohon adalah tidak sah secara hukum, karena melangar Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/22/IX/2022/Reskrim tanggal 02 September 2022 atas diri Pemohon adalah tidak sah secara hukum, karena melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
  4. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama DRS. NEVIG SICHERY TAMAKA, M.M dalam tenggang waktu 1x24 jam, semenjak Putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat media masa di Kabupaten Kepulauan Sitaro selama 2 (dua) hari berturut-turut;
  6. Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

ATAU :
    Jika Pengadilan Negeri Tahuna berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya