Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.Sus/2020/PN Thn | DANU WAHYU H., S.H. | Salman Lukman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pid.Sus/2020/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Mei 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-638/P.1.13/Eku.2/04/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan ----- Bahwa ia terdakwa SALMAN LUKMAN, pada hari Minggu tanggal 05 April 2020 sekitar pukul 00.50 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2020, bertempat di talud jembatan tito yang menghubungkan tidore dan towo dalam kelurahan Tidore Kec. Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili, Menguasai, Memiliki, Menyimpan, Membawa Senjata tajam tanpa Hak dan Tidak ada hubungannya dengan mata Pencahariannya, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal Saksi AHMAD SUDIN dan Saksi ROBSTENLI SINADIA yang merupakan anggota Kepolisian Polres Kep.Sangihe bersama sama dengan anggota Polisi lainnya melakukan Patroli, Kemudian Saksi AHMAD SUDIN melihat ada 3 (tiga) orang yang duduk sambal meminum minuman keras di talud jembatan tito yang menghubungkan tidore dan towo. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik indonesia No 12 Tahun 1951. ------------
Tahuna, 30 April 2020 PENUNTUT UMUM
RINGGI SARUNGALLO, S.H. Jaksa Muda Nip. 198212262008121001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |