Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2020/PN Thn DANU WAHYU H., S.H. Salman Lukman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2020/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-638/P.1.13/Eku.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DANU WAHYU H., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Salman Lukman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa SALMAN LUKMAN, pada hari Minggu tanggal 05 April 2020 sekitar pukul 00.50 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2020, bertempat di talud jembatan tito yang menghubungkan tidore dan towo dalam kelurahan Tidore Kec. Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili, Menguasai, Memiliki, Menyimpan, Membawa Senjata tajam tanpa Hak dan Tidak ada hubungannya dengan mata Pencahariannya, yang dilakukan  dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal Saksi AHMAD SUDIN dan Saksi ROBSTENLI SINADIA  yang merupakan anggota Kepolisian Polres Kep.Sangihe bersama sama dengan anggota Polisi lainnya melakukan Patroli, Kemudian Saksi AHMAD SUDIN melihat ada 3 (tiga) orang yang duduk sambal meminum minuman keras di talud jembatan tito yang menghubungkan tidore dan towo.
Selanjutnya Saksi AHMAD SUDIN dan Saksi  ROBSTENLI SINADIA bersama dengan Tim Patroli berhenti dan menghampiri ketiga pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan dan menemukan  1 (satu) bilah Pisau jenis penikam atau penusuk yang terbuat dari besi biasa berukuran panjang 15,5 Cm dan lebar tengah Pisau 2cm, dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit dengan lakban warna hitam dengan panjang 7,5 cm dan 1 (satu) buah sarung pisau yang yang terbuat dari kayu yang di lilit dengan lakban warna hitam dan di bungkus dengan kain merah terselip di tubuh bagian belakang Terdakwa SALMAN LUKMAN.
Bahwa setelah ditanyakan kepada Terdakwa SALMAN LUKMAN perihal kepemilikan 1 (satu) bilah Pisau jenis penikam atau penusuk yang terbuat dari besi biasa berukuran panjang 15,5 Cm dan lebar tengah Pisau 2cm, dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit dengan lakban warna hitam dengan panjang 7,5 cm dan 1 (satu) buah sarung pisau yang yang terbuat dari kayu yang di lilit dengan lakban warna hitam dan di bungkus dengan kain merah. Terdakwa SALMAN LUKMAN mengakui bahwa pisau tersebut adalah milik Terdakwa SALMAN LUKMAN sendiri dan tujuan Terdakwa SALMAN LUKMAN membawa pisau tersebut untuk jaga diri.
Bahwa setelah ditanyakan ijin untuk membawa senjata tajam kepada Terdakwa SALMAN  LUKMAN, Terdakwa SALMAN LUKMAN tidak menunjukan ijin tersebut sehingga Tim Patroli Polres Kep.Sangihe membawa Terdakwa SALMA LUKMAN Ke Kantor Polres Kep.sangihe Untuk di proses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik indonesia No 12 Tahun 1951. ------------

 

Tahuna, 30 April 2020

PENUNTUT UMUM

 

RINGGI SARUNGALLO, S.H.

Jaksa Muda Nip. 198212262008121001

Pihak Dipublikasikan Ya