| Petitum | PRIMAIR : 
 Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah anak dan ahli waris  dari Almarhumah AGUSTINA MAKAHANAP.Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Objek Sengketa berupa sebidang tanah pekarangan seluas 3235 M2 yang beisi tanaman kelapa dan tanaman pisang serta tanaman lainnya yang terletak  di Lindongan I Kampung Taloarane I Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan batas – batas sebagai berikut :
 
  Utara                 : Jalan Raya;Timur                 : Patric M. Sambai ;Selatan               : Junus Lahawia  dan Petrus Lahawia ;Barat                  : Maria Kansil dan Daniel Makahanap.Adalah merupakah harta warisan milik Almarhumah  AGUSTINA MAKAHANAP yang telah jatuh waris kepada Penggugat sebagai anak dan ahli warisnya.Menyatakan menurut hukum Surat Pernyataan Hibah tertanggal 8  Juni 2018 yang telah dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II Kapitalaung Kampung Taloarane I Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta  batal demi hukum.Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I telah melakukan  perbuatan melawan hukum.Menghukum Tergugat I dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dan kuasa daripadanya untuk keluar dari Tanah Objek Sengketa tersebut selanjutnya menyerahkan Tanah Objek sengketa tersebut  kepada  Penggugat untuk dimiliki sekaligus dikuasai  dan dipakai  dengan bebas dan leluasa, jika  perlu dengan bantuan alat negara.Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).Menghukum   Tergugat I dan Tergugat II  untuk   membayar  semua  biaya  yang  timbul  dalam  perkara  ini. SUBSIDAIR : Mohon Putusan yang seadil-adilnya.           |