Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.P/2019/PN Thn EXSONIA MAKISAKE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 179/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 27 Nov. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EXSONIA MAKISAKE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa nama besar/marga anak dari si pemohon yang benar adalah MANENGO.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa ada kekeliruan penulisan/percetakan satu huruf yakni huruf N pada nama besar/marga anak dari si pemohon dalam kutipan akta kelahiran sehingga tertulis/tercetak dan terbaca “MANEGO” sedang nama besar/marga  anak dari si pemohon yang benar adalah “MANENGO”.
  4. Memerintahkan kepada pejabat pencatat sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah/memperbaiki penulisan nama besar/Marga anak dari si pemohon.
  5. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  6. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak