| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Register Perkara: PDM-I-05/SANGIHE/04/2024
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
FRANS PAGO alias ACO
|
|
|
NIK
|
:
|
7103160211180001
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pempalaraeng
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
56 Tahun / 13 Agustus 1967
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Alamat
|
:
|
Kampung Pempalaraeng Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara
|
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani /Pekebun
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
- PENANGKAPAN dan PENAHANAN
|
Penangkapan oleh Penyidik
|
:
|
8 Februari 2024;
|
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Sangihe, sejak tgl 8 Februari 2024 s/d 27 Februari 2024;
|
|
Perpanjangan Penahanan oleh PU
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Sangihe, sejak tgl 28 Februari 2024 s/d 7 April 2024.
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan/ Lapas Kelas II B Tahuna, sejak tgl 02 April 2024 s/d 21 April 2024
|
|
Perpanjangan Oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan/ Lapas Kelas II B Tahuna, sejak tgl 22 April 2024 s/d 21 Mei 2024
|
C. DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa FRANS PAGO alias ACO pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WITA, hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023, hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan akhir bulan Desember 2023 atau Setidak – tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kebun Bawo Kampung Pempalaraeng Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “telah melakukan suatu perbuatan berlanjut dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap Saksi Korban BENDIONG MANINGGIR, dimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat diatas Saksi MARTOLIK MANANEKE (penjaga kebun) medapati atau mellihat secara langsung Terdakwa sedang berada diatas pohon mengambil dan menjatuhkan buah pala sedangkan Saksi MESTI WAHID sedang berada dibawah pohon untuk mengupas buah pala sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kg di Kebun kepunyaan Saksi Korban selanjutnya Saksi MARTOLIK MANANEKE melaporkan hal tersebut kepada Saksi Korban.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 Saksi MARTOLIK MANANEKE dan Saksi MARSELI MANDAK mendapati dan melihat secara langsung Terdakwa sedang berada diatas pohon pala mengambil dengan cara menjatuhkan buah pala dengan menggunakan alat pengait sedangkan Saksi MESTI WAHID sedang berada dibawah pohon membelah buah pala sekitar 20 (dua puluh) kg di Kebun milik Saksi Korban bertempat di Kebun Bawo Kampung Pempalaraeng Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 Terdakwa, Saksi MESTI WAHID dan Perempuan WARSI PAGO datang ke Kebun milik Saksi Korban kemudian perempuan WARSI PAGO mengambil buah pala yang belum terbelah dan meletakannya kedalam bika dan Saksi MESTI WAHID mengambil buah pala yang telah Saksi MARTOLIK MANANEKE kupas tersebut dan langsung pulang.
- Bahwa total buah pala yang diambil Terdakwa dari hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sampai dengan akhir bulan Desember 2023 sekitar 100 (seratus) kg yang kemudian Terdakwa jual di Manado.
- Bahwa Saksi Korban mengalami kerugian akibat pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa melakukan suatu perbuatan berlanjut yakni melakukan pencurian buah pala di Kebun Bawo Kampung Pempalaraeng Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe milik Saksi Korban sejak hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sampai dengan akhir bulan Desember 2023.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18.06.16.05.1.00219 nama pemegang hak milik yakni Saksi Korban BENDIONG MANINGGIR.
- Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 42/Pdt.G/2014/PN Thn tanggal 29 Oktober 2014, penguasaan kebun tersebut dimenangkan oleh Terdakwa selanjutnya Saksi Korban melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri tersebut sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 44/PDT/2015/PT MND tanggal 25 Mei 2015 dengan amar putusannya berbunyi “membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 29 Oktober 2014 Nomor : 42/Pdt.G/2014/PN Thn” dan pada tanggal 10 November 2015, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incracht) karena Pemohon Kasasi dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tahuna menyatakan mencabut pernyataan Kasasi yang diajukan pada tanggal 20 Oktober 2015.
- Bahwa pada tahun 2016 Terdakwa pernah dihukum karena melakukan pencurian di Kebun milik Saksi Korban dengan Pidana Penjara selama 12 (dua belas) hari berdasarkan putusan Nomor : 20/Pid.CR/2016.PN.THN tanggal 6 Juni 2016 yang diubah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 107/PID/2016/PT MND menjatuhkan pidana penjara selama 25 (dua puluh lima) hari kepada Terdakwa dan pada tahun 2018 Terdakwa dihukum karena kasus yang sama berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 12/Pid.C/2018/PN Thn tanggal 19 Juli 2018 dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan yang diubah oleh Pengadilan Tinggi Manado berdasarkan upaya hukum banding dari Terdakwa menjadi 2 (dua) bulan pidana penjara.
-------- Perbuatan Terdakwa FRANS PAGO alias ACO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.----------------
Tahuna, 13 Mei 2024
PENUNTUT UMUM,
RAHMAT SYAPUTRA, SH.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19920409 202012 1 015 |