Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2025/PN Thn 1.SYAIFUL ARIF, S.H
2.YOGA TRI PRAMUDYA, S.H.
ABDUL GALIF PAPARANG Alias ALTER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2261/P.1.13/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SYAIFUL ARIF, S.H
2YOGA TRI PRAMUDYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GALIF PAPARANG Alias ALTER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Primair

----------Bahwa Terdakwa ABDUL GALIF PAPARANG Alias ALTER, pada hari Senin tanggal 16 Juni tahun 2025 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Umum Dusun Kapai Kampung Naha I, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili dan memeriksa, melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia terhadap korban SUDIRMAN BUDISIANG, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekitar pukul 15.00 WITA TERDAKWA berada di rumah sdr. ZULKIFLI STRIMAN Alias OPO KAKA sedang duduk sambil mengkonsumsi minuman berakhohol jenis saguer dan Cap Tikus bersama dengan saksi MUHAMAD AZYS PAMPANG Alias ZHADAM  dan ZILKIFLI STRIMAN Alias OPO KAKA, kemudian sekitar pukul 17.00 WITA saksi SUBANDRIO STIRMAN Alias JUL datang dan TERDAKWA bersama MUHAMAD AZYS PAMPANG Alias ZHADAM serta saksi SUBANDRIO STIRMAN Alias JUL memutuskan untuk pindah kerumah saksi SUBANDRIO STIRMAN Alias JUL kemudian saat minuman hampir habis sekitar pukul 19.15 WITA TERDAKWA bersama saksi SUBANDRIO STIRMAN Alias JUL berniat mengantar saksi MUHAMAD AZYS PAMPANG Alias ZHADAM bertempat di dusun Moronge Kampung Likuang dan pada saat itu TERDAKWA mengendarai kendaraan sepeda motor matic merk Honda PCX warna putih No. Pol. DB 6433 MY dan saat itu TERDAKWA membonceng saksi MUHAMAD AZYS PAMPANG Alias ZHADAM sementara diikuti oleh saksi SUBANDRIO STIRMAN Alias JUL dari belakang namun sebelum masuk jalan raya saksi MUHAMAD AZYS PAMPANG Alias ZHADAM turun dari kendaraan TERDAKWA karena saat berkendara TREDAKWA sudah oleng dan pindah naik ke kendaraan saksi SUBANDRIO STIRMAN Alias JUL. Kemudian TERDAKWA langsung melanjutkan perjalanan sendirian menuju ke dusun Moronge tanpa menunggu saksi SUBANDRIO STIRMAN Alias JUL dan saksi MUHAMAD AZYS PAMPANG Alias ZHADAM. Setelah itu pada saat mendekati dusun Kapai TERDAKWA merasa pusing akibat pengaruh minuman berakhohol dan membuat kendaraan TERDAKWA gagang ke kiri dan ke kanan sehingga TERDAKWA melewati garis tengah Marka Jalan dan melaju di jalur kanan, kemudian dari arah berlawanan datang kendaraan sepeda motor bebek Merk Suzuki Smash Titan warna biru No. Pol. DL 3667 A yang dikendarai oleh korban SUDIRMAN BUDISIANG, selanjutnya bagian depan sebelah kanan kendaraan TERDAKWA langsung menabrak kendaraan korban SUDRIMAN BUDISIANG, kemudian TERDAKWA dan korban SUDIRMAN BUDISIANG tidak sadarkan diri. setelah itu TERDAKWA dan korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Liun Kendahe Tahuna oleh masyarakat setempat untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa berdasarkan Sketsa Tempat Kejadian Perkara yang dibuat oleh Penyidik atas nama NOVARIANTO HAMEL memperlihatkan bahwa titik tabrak antara TERDAKWA dan korban SUDIRMAN BUDISIANG terjadi berada tengah badan jalan dan dekat garis tengah (marka) dilajur kanan arah kampung Moade menuju ke arah Bundaran Naha; -------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 13/VER-RS/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ALI RAHMAT selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Liun Kendahe Tahuna, terhadap Korban SUDIRMAN BUDISIANG  telah dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pemeriksaan :  ditemukan :
  • Keadaan Umum :
  • Berat titik. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kesadaran :
  • Skala Koma Glasgoow delapan koma mata dua lisan dua gerakan empat titik. -------------
  • Kepala :
  • Tampak patah tulang pada tulang pipi kanan, lebam pada kedua mata koma luka robek pada dahi kanan titik. ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Leher :
  • Pembesaran kelenjar getah bening negatif titik. ------------------------------------------------------
  • Dada :
  • Simetris kiri dan kanan titik. --------------------------------------------------------------------------------
  • Jantung :
  • Bunyi jantung satu dan dua reguler titik. ----------------------------------------------------------------
  • Paru-paru :
  • Bunyi napas terdengar lembut, bunyi napas normal, dan bunyi tambahan ronki (bunyi dengkuran atau suara letup gelembung kiri kanan koma penyumpatan saluran napas atau sumbatan napas titik. ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Perut :
  • Bissing usus positif normal titik. ---------------------------------------------------------------------------
  • Tulang Belakang :
  • Dalam batas normal titik. ------------------------------------------------------------------------------------
  • Kandung Kemih :
  • Dalam batas normal titik. ------------------------------------------------------------------------------------
  • Tangan dan Kaki :
  • Tampak kelainan bentuk pada bagian tulang paha dicurigai patah tulang paha titik. -------
  1. Kesimpulan :
  • Pasien rujukan dengan kesadaran menurun akibat kecelakaan lalu lintas terdapat benturan di kepala koma perdarahan aktif koma luka robek pada kepala koma gelisah dan bicara kacau koma perdarahan dari mulut telinga dan hidung titik.
  • Luka robek di dahi koma luka robek di kelopak mata koma keluar darah dari hidung koma mulut dan telinga koma luka robek di betis kelainan bentuk lutut kiri titik.
  • Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, Korban SUDIRMAN BUDISIANG meninggal dunia sebagaimanan Kutipan Akta Kematian nomor 7103-KM-08072025-0007 tanggal 08 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Tabukan Utara dan ditandatangani oleh HARMINOB KAKAMBONG, S,Sos.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidiair

---------- Bahwa Terdakwa ABDUL GALIF PAPARANG Alias ALTER, pada hari Senin tanggal 16 Juni tahun 2025 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Umum Dusun Kapai Kampung Naha I, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili dan memeriksa, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaliannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia terhadap korban SUDIRMAN BUDISIANG, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;-------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekitar pukul 15.00 WITA TERDAKWA berada di rumah sdr. ZULKIFLI STRIMAN Alias OPO KAKA sedang duduk sambil mengkonsumsi minuman berakhohol jenis saguer dan Cap Tikus bersama dengan saksi MUHAMAD AZYS PAMPANG Alias ZHADAM  dan ZILKIFLI STRIMAN Alias OPO KAKA, kemudian sekitar pukul 17.00 WITA saksi SUBANDRIO STIRMAN Alias JUL datang dan TERDAKWA bersama MUHAMAD AZYS PAMPANG Alias ZHADAM serta saksi SUBANDRIO STIRMAN Alias JUL memutuskan untuk pindah kerumah saksi SUBANDRIO STIRMAN Alias JUL kemudian saat minuman hampir habis sekitar pukul 19.15 WITA TERDAKWA bersama saksi SUBANDRIO STIRMAN Alias JUL berniat mengantar saksi MUHAMAD AZYS PAMPANG Alias ZHADAM bertempat di dusun Moronge Kampung Likuang dan pada saat itu TERDAKWA mengendarai kendaraan sepeda motor matic merk Honda PCX warna putih No. Pol. DB 6433 MY dan saat itu TERDAKWA membonceng saksi MUHAMAD AZYS PAMPANG Alias ZHADAM sementara diikuti oleh saksi SUBANDRIO STIRMAN Alias JUL dari belakang namun sebelum masuk jalan raya saksi MUHAMAD AZYS PAMPANG Alias ZHADAM turun dari kendaraan TERDAKWA karena saat berkendara TREDAKWA sudah oleng dan pindah naik ke kendaraan saksi SUBANDRIO STIRMAN Alias JUL. Kemudian TERDAKWA langsung melanjutkan perjalanan sendirian menuju ke dusun Moronge tanpa menunggu saksi SUBANDRIO STIRMAN Alias JUL dan saksi MUHAMAD AZYS PAMPANG Alias ZHADAM. Setelah itu pada saat mendekati dusun Kapai TERDAKWA merasa pusing akibat pengaruh minuman berakhohol dan membuat kendaraan TERDAKWA gagang ke kiri dan ke kanan sehingga TERDAKWA melewati garis tengah Marka Jalan dan melaju di jalur kanan, kemudian dari arah berlawanan datang kendaraan sepeda motor bebek Merk Suzuki Smash Titan warna biru No. Pol. DL 3667 A yang dikendarai oleh korban SUDIRMAN BUDISIANG, selanjutnya bagian depan sebelah kanan kendaraan TERDAKWA langsung menabrak kendaraan korban SUDRIMAN BUDISIANG, kemudian TERDAKWA dan korban SUDIRMAN BUDISIANG tidak sadarkan diri. setelah itu TERDAKWA dan korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Liun Kendahe Tahuna oleh masyarakat setempat untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa berdasarkan Sketsa Tempat Kejadian Perkara yang dibuat oleh Penyidik atas nama NOVARIANTO HAMEL memperlihatkan bahwa titik tabrak antara TERDAKWA dan korban SUDIRMAN BUDISIANG terjadi berada tengah badan jalan dan dekat garis tengah (marka) dilajur kanan arah kampung Moade menuju ke arah Bundaran Naha; -------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 13/VER-RS/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ALI RAHMAT selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Liun Kendahe Tahuna, terhadap Korban SUDIRMAN BUDISIANG  telah dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pemeriksaan :  ditemukan :
  • Keadaan Umum :
  • Berat titik. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kesadaran :
  • Skala Koma Glasgoow delapan koma mata dua lisan dua gerakan empat titik. -------------
  • Kepala :
  • Tampak patah tulang pada tulang pipi kanan, lebam pada kedua mata koma luka robek pada dahi kanan titik. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Leher :
  • Pembesaran kelenjar getah bening negatif titik. -------------------------------------------------------------------
  • Dada :
  • Simetris kiri dan kanan titik. ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Jantung :
  • Bunyi jantung satu dan dua reguler titik. -----------------------------------------------------------------------------
  • Paru-paru :
  • Bunyi napas terdengar lembut, bunyi napas normal, dan bunyi tambahan ronki (bunyi dengkuran atau suara letup gelembung kiri kanan koma penyumpatan saluran napas atau sumbatan napas titik. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Perut :
  • Bissing usus positif normal titik. ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Tulang Belakang :
  • Dalam batas normal titik. -------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kandung Kemih :
  • Dalam batas normal titik. -------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Tangan dan Kaki :
  • Tampak kelainan bentuk pada bagian tulang paha dicurigai patah tulang paha titik. --------------------
  1. Kesimpulan :
  • Pasien rujukan dengan kesadaran menurun akibat kecelakaan lalu lintas terdapat benturan di kepala koma perdarahan aktif koma luka robek pada kepala koma gelisah dan bicara kacau koma perdarahan dari mulut telinga dan hidung titik.
  • Luka robek di dahi koma luka robek di kelopak mata koma keluar darah dari hidung koma mulut dan telinga koma luka robek di betis kelainan bentuk lutut kiri titik.
  • Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, Korban SUDIRMAN BUDISIANG meninggal dunia sebagaimanan Kutipan Akta Kematian nomor 7103-KM-08072025-0007 tanggal 08 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Tabukan Utara dan ditandatangani oleh HARMINOB KAKAMBONG, S,Sos.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--

Pihak Dipublikasikan Ya