Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G/2025/PN Thn Agustine Papendang 1.VINNY DEVINTHA HAMEL
2.Bank Rakyat Indonesia Cabang Tahuna
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 98/Pdt.G/2025/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agustine Papendang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1VINNY DEVINTHA HAMEL
2Bank Rakyat Indonesia Cabang Tahuna
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Menurut Hukum Sita Jaminan CONSERVATOIR BESLAAG Terhadap intitusi Bank Rakyat Indonesia (Tergugat II) Sah Menurut Hukum.
  3. Menetapkan menurut hukum pula Bahwa Program SHL (Simpedes Hadiah Langsung) yang dijelaskan oleh Tergugat I yang melibatkan Tergugat II adalah Program Bodong / Tidak benar  adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menetapakan demi Hukum bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (Tergugat II) dengan cara tidak Menghimbau / Memperingati seluruh pengguna jasa Bank Rakyat Indonesia untuk berhati- hati terhadap para oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dalam menawarkan segala program dari bank rakyat Indonesia untuk tidak gampang percaya dan harap mengkonfirmasi berita itu kepada kantor cabang maupun kantor unit bank rakyat Indonesia adalah Perbuatan Melawan Hukum pula.
  5. Menetapkan untuk hukum tindakan PARA TERGUGAT adalah perbuatan melawan Hukum yang mengakibatkan Kerugian Materiel dan Imateriel yang dialami oleh Penggugat sebesar : 
    • Kerugian Materil sebesar Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah)
    • Kerugian Inmateril sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah
    • Dengan total kerugian baik, Materiel dan Imateriel sebesar Rp.900.000.000.-  (Sembilan ratus Juta rupiah) harus dibayar oleh para Tegugat secara patungan
  6. Menghukum para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

MOHON KEADILAN

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak