| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM-I-26/SANGIHE/12/2023
- IDENTITAS:
|
Nama Lengkap
Nomor Identitas
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
DELVIAN TAKASENGGEHANG alias VIAN
7103081312990001
Beha
23 Tahun / 13 Desember 1999
Laki-laki
Indonesia
Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara
Kristen
Belum/Tidak Bekerja
SD kelas III
|
- PENAHANAN :
|
-
|
Penangkapan oleh Penyidik
|
:
|
Pada tanggal 30 Agustus 2023
|
|
-
|
Penahanan oleh Penyidik
|
|
Lapas Kelas III Enemawira sejak tanggal 31 Agustus 2023 s/d 19 September 2023;
|
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas III Enemawira sejak tanggal 20 September 2023 s/d 29 Oktober 2023;
|
|
-
|
Perpanjangan Hakim PN
|
:
|
Lapas Kelas III Enemawira sejak tanggal 30 Oktober 2023 s/d 28 November 2023;
|
|
-
|
Perpanjangan Kedua Hakim PN
|
:
|
Lapas Kelas III Enemawira sejak tanggal 29 November 2023 s/d 28 Desember 2023;
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan/ Lapas Klas IIB Tahuna sejak tanggal 22 Desember s/d 10 Januari 2024
|
|
-
|
Perpanjangan Oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan/ Lapas Klas IIB Tahuna sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d 09 Februari 2024
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa DELVIAN TAKASENGGEHANG alias VIAN bersama Saksi RABIL AMBALAO (dilakukan Penuntutan Secara terpisah) yang pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada akhir bulan September 2022 sekira pukul 23.00 WITA, bertempat di dalam rumah dan kios milik Saksi MAYA BADARUDIN yang berada di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, kedua pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi pada awal bulan Maret tahun 2023 sekira pukul 23.30 WITA, bertempat di dalam rumah milik Saksi Korban DAUD MAMUNTU ( keluarga MAMUNTU-ABAST) yang berada di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, ketiga pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 23.30 WITA bertempat di rumah Saksi Korban IDRIS S DANIAL yang berada di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya yang keempat Terdakwa DELVIAN TAKASENGGEHANG alias VIAN pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 21.00 WITA bertempat di rumah Saksi Korban KORNELIUS HARINDAH yang berada di Kampung Beha Kecamatan tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, kelima pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WITA, bertempat di rumah Saksi Korban MEYKE TADUMINGGIR yang berada di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, keenam pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WITA, bertempat di rumah Saksi Korban ASSISYAM USSU yang berada di Kampung Kalekube Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe,ketujuh pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekitar pukul 03.30 WITA bertempat di dalam Toko Berkat 89 milik Saksi Korban SITI AISAH PARIMALANG yang berada di Kampung Naha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, kedelapan pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WITA, bertempat di rumah Saksi Korban CHRISTINA MAKALUASE yaitu rumah keluarga PILOTO-MAKALUASE yang berada di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, kesembilan pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 09.00 WITA bertempat di rumah Saksi Korban ECE MAKAKENDUNG yang berada di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, kesepuluh pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 WITA bertempat di rumah Saksi Korban TAUFIK TARIMAKASE yaitu rumah Keluarga TARIMAKSE-ABAST yang berada di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 11.30 WITA bertempat di rumah Saksi JOIS CHAR POROK yaitu rumah keluarga POROK-BAWELLE dan di rumah Saksi MAIKEL KORUA yaitu rumah keluarga KORUA – MATANTU yang berada di Kampung Kalekube Kecamatan Tabukan Utara, atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2022 sampai dengan bulan Agustus 2023 bertempat di Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ” Telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu mengambil barang sesuatu berupa uang, beberapa unit Handphone, beberapa buah gelang yang diperkirakan emas,beberapa slof rokok merk Sampoerna, rokok merk RMX, rokok merk Surya 16, Rokok merk Nation Bold, kemudian makanan ternak (jagung) + 5 Kg, 1 (satu) pak makanan ringan serta uang berjumlah Rp. 35 .000 ( tiga puluh lima ribu Rupiah) , buah pala kering yang dikemas dalam karung warna putih ukuran 50 Kg yang isinya separuh, satu karung yang berisi separuh buah pala kering bersama bunga pala (fully) yang dikemas dalam tas kresek warna merah berukuran + 5 Kg, 1 (satu) unit mixer merk Yamaha warna hitam, 1(satu) unit power merk BELL warna hitam, 1 (satu) alat elektronik Tone control merk BELL warna hitam, 1 (satu) buah Power sound warna hitam,1 (satu) buah Warles merk Surf warna hitam, 2 (dua) buah Mic merk Surf warna hitam, perhiasan emas berupa satu buah kalung, satu buah gelang rantai, satu pasang anting dan dua buah cincin, 1 (satu) buah Reciver KVision warna hitam dan 1 (satu) buah Power Inverter warna hitam, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam hari di rumah atau pekarangan tertutup tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu “ perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :----------
- Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada akhir bulan September 2022 sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa DELVIAN TAKASENGGEHANG alias VIAN bersama Saksi RABIL AMBALAO menghampiri kios milik Saksi MAYA BADARUDIN yang berada di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe. Terdakwa langsung mengajak Saksi RABIL AMBALAO berjalan menuju belakang rumah lalu mengintip dari luar , setelah itu Terdakwa langsung mendekati jendela bagian belakang rumah lalu Terdakwa naik di atas tempat cucian piring lalu Terdakwa mencungkil klam jendela yang terbuat dari kayu dengan menggunakan Oben Busi, sehingga jendela langsung terbuka, selanjutnya Terdakwa dan Saksi RABIL AMBALAO masuk melalui jendela dan menuju ruang depan rumah yang terhubung dengan kios/warung selanjutnya Terdakwa langsung masuk kedalam ruang kamar depan yang tidak terkunci, lalu Terdakwa langsung membuka laci lemari hias dengan cara mencongkel anak kunci lalu Terdakwa mendapati tempat perhiasan emas yang berisikan beberapa buah gelang yang diperkirakan emas, lalu Terdakwa mengambil barang yang merupakan kepunyaan dari Saksi MAYA BADARUDIN berupa beberapa buah gelang yang diperkirakan emas dan menyimpan barang tersebut di saku celana Terdakwa dengan maksud untuk dimiliki tanpa diketahui oleh Saksi Korban MAYA BADARUDIN, setelah itu Terdakwa menuju ruang kios / warung bersama Saksi RABIL AMBALAO lalu mengambil rokok merk Sampoerna 2 (dua ) slof,rokok merk RMX 2 (dua) Slof , rokok merk Surya 16 sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus, kemudian makanan ternak (jagung) + 5 Kg, kemudian mengambil 1 (satu) pak makanan ringan serta uang berjumlah Rp. 35 .000 ( tiga puluh lima ribu Rupiah) di dalam laci kios, selanjutnya Terdakwa dan Saksi RABIL AMBALAO keluar rumah sambil membawa barang curian yang merupakan kepunyaan dari Saksi MAYA BADARUDIN melalui jendela belakang, selanjutnya berjalan menuju ke rumah Terdakwa. Sesampai di rumah Terdakwa dan Saksi RABIL AMBALAO langsung membagi barang hasil curian tersebut lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi RABIL AMBALAO , kalau nanti perhiasan emas ini terjual ,hasilnya akan Terdakwa bagikan ke Saksi RABIL AMBALAO. Keesokan harinya Terdakwa dan Saksi RABIL AMBALAO menjual sebagian rokok hasil curian tersebut ke kios yang ada di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara lalu uang hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk memasang judi Togel online;-----------------------------------------
- Bahwa kejadian tindak pidana yang kedua dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi RABIL AMBALAO pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi pada awal bulan Maret tahun 2023 sekira pukul 23.30 WITA bertempat di dalam rumah milik Saksi Korban DAUD MAMUNTU (keluarga MAMUNTU-ABAST) yang berada di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe. Terdakwa dan Saksi RABIL AMBALAO berjalan kearah perumahan yang ada di seputar sekolah SD di Kampung Beha dan tepat di depan rumah keluarga MAMUNTU-ABAST, Terdakwa mengatakan kepada Saksi RABIL AMBALAO kalau bapak guru DAUD ada membeli hasil bumi berupa buah pala. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi RABIL AMBALAO langsung berjalan menuju rumah Saksi korban sambil menoleh ke kiri kanan lalu Terdakwa langsung mendekati jendela depan rumah yang pada saat itu dipaku dengan tripleks , selanjutnya Terdakwa langsung mengambil alat berupa Pahat dan mencongkel jendela tripleks tersebut hingga terbuka, selanjutnya Terdakwa dan Saksi RABIL AMBALAO langsung masuk ke dalam rumah lalu menuju ruang depan rumah kemudian Terdakwa langsung mengambil dengan cara mengangkat buah pala kering yang dikemas dalam karung warna putih ukuran 50 Kg yang isinya separuh begitu juga dengan Saksi RABIL AMBALAO juga mengangkat satu karung yang berisi separuh buah pala kering bersama bunga pala (fully) yang dikemas dalam tas kresek warna merah berukuran + 5 Kg yang merupakan milik dari Saksi Korban DAUD MAMUNTU dengan maksud untuk Terdakwa miliki tanpa diketahui oleh Saksi Korban DAUD MAMUNTU, selanjutnya Terdakwa dan Saksi RABIL AMBALAO langsung keluar dari rumah melalui jendela ruang tamu dan membawa barang berupa buah pala kering dan bunga pala tersebut menuju rumah Terdakwa dengan berjalan kaki melewati jalan belakang, setelah sampai di rumah Terdakwa, kemudian barang berupa buah pala dan bunga pala kering tersebut disimpan di ruang belakang dapur. Keesokan harinya Terdakwa dan Saksi RABIL AMBALAO menggabungkan buah pala tersebut dalam satu karung, selanjutnya Terdakwa mencari kendaraan taksi yang akan ke kota Tahuna, sampai sekira jam 10.00 WITA ada kendaraan Mikrolet yang dikendarai oleh lelaki FAJAR lalu Terdakwa dan Saksi RABIL AMBALAO langsung mengangkat buah pala tersebut ke kendaraan dan menjual di Toko yang ada di Tahuna .dan hasil penjualan buah pala dan bunga pala (Fully) tersebut berjumlah Rp. 4.635.000 ( empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu Rupiah), kemudian Terdakwa memberikan bagian Rp. 1.000.000 (satu Juta Rupiah) kepada Saksi RABIL AMBALAO, lalu membayar sewa kendaraan Rp. 200.000 (dua ratus ribu Rupiah) dan sisanya kepada Terdakwa berjumlah Rp. 3.435.000 (tiga juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk membeli ayam jago sebanyak 3 (tiga) ekor dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu Rupiah), kemudian membeli Rokok dan minuman beralkohol serta makanan ternak seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) dan sisanya Terdakwa gunakan untuk taruhan judi sabung ayam dan judi jangkar batu tiga;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya kejadian tindak pidana yang ketiga dilakukan oleh terdakwa dengan cara Terdakwa bersama dengan Saksi RABIL AMBALAO berjalan menuju rumah Saksi Korban IDRIS S DANIAL yang berada di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 23.30 WITA. Setelah sampai di sekitar rumah tersebut, kemudian Terdakwa dan Saksi RABIL AMBALAO menuju halaman depan rumah dan melihat peralatan elektronik terletak di teras depan rumah yang ditutup dengan kain, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil dengan cara mengangkat barang berupa 1 (satu) unit mixer merk Yamaha warna hitam, dan 1(satu) unit power merk BELL warna hitam dan menyerahkan kepada Saksi RABIL AMBALAO, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) alat elektronik Tone control merk BELL warna hitam yang merupakan kepunyaan Saksi Korban IDRIS S DANIAL dengan maksud untuk Terdakwa miliki tanpa diketahui oleh Saksi Korban IDRIS S DANIAL, lalu Terdakwa dan Saksi RABIL AMBALAO membawa barang tersebut kerumah Terdakwa dan meletakkan di belakang dapur, selanjutnya Terdakwa dan Saksi RABIL AMBALAO kembali kerumah keluarga DANIAL – ABAST dan kembali mengambil barang berupa 1 (satu) buah Power sound warna hitam,1 (satu) buah Warles merk Surf warna hitam dan 2 (dua) buah Mic merk Surf warna hitam yang merupakan kepunyaan Saksi Korban IDRIS S DANIAL dengan maksud untuk Terdakwa miliki tanpa diketahui oleh Saksi Korban IDRIS S DANIAL, lalu membawa ke rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Saksi RABIL AMBALAO menggabungkan barang-barang tersebut lalu menutupinya dengan kain dan karung, keesokan harinya Terdakwa memposting melalui akun media sosial dengan maksud akan menjual barang-barang elektronik tersebut sehingga ada akun bernama JOKSAN langsung menghubungi Terdakwa melalui messenger dan kami bersepakat untuk transaksi di rumah Terdakwa pada malam hari,sekitar pukul 21.00 WITA, datang dua orang laki-laki dan mengaku akan membayar barang elektronik tersebut dengan menggunakan kendaraan roda empat Pick-Up , selanjutnya salah seorang lelaki tersebut menyerahkan kepada Terdakwa uang Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah) dan 2 (dua) ekor ayam jago, selanjutnya Terdakwa dan Saksi RABIL AMBALAO serta kedua lelaki tersebut langsung mengangkat barang –barang elektronik tersebut ke kendaraan selanjutnya kedua orang tersebut yang Terdakwa ketahui berasal dari Kampung Kendahe Kecamatan Kendahe langsung pergi dan membawa barang-barang hasil curian tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) dan satu ekor ayam jago kepada Saksi RABIL AMBALAO, keesokan harinya Terdakwa mendatangi lokasi judi sabung ayam lalu ikut permainan dan memasang taruhan dengan menggunakan ayam jago dan uang hasil penjualan barang elektronik yang Terdakwa dan Saksi RABIL AMBALAO curi dari rumah keluarga DANIAL – ABAST;--------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian tindak pidana yang keempat dilakukan oleh terdakwa dengan cara Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban KORNELIUS HARINDAH yang berada di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 21.00 WITA. Terdakwa berjalan menuju belakang rumah Saksi Korban, setelah sampai di belakang rumah Terdakwa melihat ada jendela yang hanya di tutupi dengan tripleks, setelah itu Terdakwa langsung memanjat dan mendorong tripleks tersebut sehingga terbuka, selanjutnya Terdakwa langsung masuk dan menuju ruang tamu yang terhubung dengan kios lalu Terdakwa mengambil besi yang berbentuk segi tiga lalu Terdakwa menuju warung / kios dan mencongkel pintu warung namun tidak terbuka, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ruang belakang kemudian Terdakwa melihat ada lemari pakaian dua pintu di ruang tamu setelah itu Terdakwa langsung membuka pintu lemari tersebut dengan cara mencongkel anak kunci lemari dengan menggunakan besi ukuran 8 Inc yang panjang sejengkal tangan orang dewasa, setelah pintu lemari terbuka kemudian Terdakwa melihat ada tas kresek hitam yang berisikan uang pecahan Rp.100.000 yang tersusun, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil tas kresek yang merupakan kepunyaan dari Saksi Korban KORNELIUS HARINDAH, lalu membawa melewati pintu dapur, sewaktu Terdakwa hendak membuka pintu dapur Terdakwa melihat ada handphone di atas kulkas, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil handphone yang merupakan kepunyaan dari Saksi Korban KORNELIUS HARINDAH dan membawanya bersama-sama dengan uang dalam tas kresek dengan maksud untuk Terdakwa miliki tanpa diketahui oleh Saksi Korban KORNELIUS HARINDAH melalui pintu dapur kemudian Terdakwa menuju sepeda motor Terdakwa yang diparkir di depan jalan lalu menuju rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di rumah, kemudian Terdakwa menghitung uang dalam tas kresek tersebut berjumlah Rp.14.850.000 (empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah), selanjutnya uang tersebut Terdakwa pindahkan di Tas dukung lalu keesokan harinya Terdakwa pergi ke lokasi judi sabung ayam lalu Terdakwa memasang taruhan judi sabung ayam. Pada aKhir bulan Desember 2022 ,Terdakwa menyuruh saudara ipar Terdakwa perempuan NORMA NANGKODA untuk menjual Handphone yang Terdakwa curi di rumah korban KORNELIUS HARINDAH, dan setelah awal bulan Januari 2023 Terdakwa menerima uang hasil penjualan Handphone dari perempuan NORMA NANGKODA seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah). Selang beberapa hari kemudian Terdakwa pergi ke Tahuna dan membeli barang berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo type 17.K warna biru dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta Rupiah) , 1 (satu) buah Handpohe Merk INFINIX Type Smart 6 HD warna biru dengan harga Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) yang di pakai oleh Saksi MELISA NANGKODA ( istri Terdakwa ), 1 (satu) potong kaos Oblong warna putih seharga Rp 125.000 (seratus dua puluh lima ribu Rupiah) , 1 (satu) potong celana Jeans Rp. 300.000 (tiga Ratus ribu Rupiah) , 1 (satu) pasang Cepatu anti slip warna merah bis dongker seharga Rp. 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu Rupiah) kemudian Terdakwa membeli bahan makanan, rokok, minuman beralkohol, peralatan dan oli mesin sepeda Motor;-----------
- Bahwa kejadian tindak pidana yang kelima dilakukan oleh terdakwa dengan cara, Terdakwa mendekati rumah Saksi Korban MEYKE TADUMINGGIR melalui samping rumah dekat dengan tempat pengasapan kelapa pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WITA yang berada di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kemudian Terdakwa mengambil alat pengupas serabut kelapa yang terbuat dari besi dan berbentuk runcing lalu setelah itu Terdakwa mematikan lampu yang ada di tempat pengasapan kelapa tersebut dengan memutar balon lampu, selanjutnya Terdakwa mendekati jendela kamar belakang lalu Terdakwa mencongkel jendela kamar tersebut dengan menggunakan alat pengupas kelapa hingga terbuka, setelah itu Terdakwa langsung memanjat dan masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar belakang, setelah itu Terdakwa mengangkat kasur didalam kamar dengan maksud untuk mencari barang berharga atau uang namun tidak ada, selanjutnya Terdakwa keluar kamar dan menuju ruang tamu dan melihat ada handphone samsung Putih di atas meja yang merupakan kepunyaan Saksi Korban MEYKE TADUMINGGIR, lalu Terdakwa langsung mengambilnya dan memasukkan ke dalam saku celana dengan maksud untuk Terdakwa miliki tanpa diketahui oleh Saksi Korban MEYKE TADUMINGGIR, setelah itu Terdakwa menuju ruang kamar depan lalu masuk dan membongkar lipatan pakaian yang tersusun di atas meja, namun tidak ada barang berharga yang Terdakwa temukan, selanjutnya Terdakwa keluar kamar lalu menuju ruang dapur dan melihat ada lemari hias yang terhubung dengan dinding beton rumah, selanjutnya Terdakwa membuka lemari tersebut dengan menarik pintu lemari yang tidak terkunci dan Terdakwa mendapati tas kulit lalu terdapat beberapa buku catatan lalu Terdakwa membongkar tas tersebut untuk mencari barang berharga, setelah itu Terdakwa melihat ada cereg warna merah muda dan di dalamnya terdapat uang pecahan Rp.100.000, pecahan Rp. 50.000, pecahan Rp. 20.000, pecahan Rp. 10.000, pecahan Rp. 5.000, dan pecahan Rp.2.000 yang merupakan kepunyaan Saksi Korban MEYKE TADUMINGGIR, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil sejumlah uang dalam cereg plastic tersebut kemudian Terdakwa mengambil tas bening dan memasukkan kedalam saku celana dengan maksud untuk Terdakwa miliki tanpa diketahui oleh Saksi Korban MEYKE TADUMINGGIR, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ruang kamar belakang dan keluar melalui jendela , selanjutnya Terdakwa berjalan melalui belakang rumah dan sampai di jalan raya lalu Terdakwa pulang ke rumah, dan setelah sampai di rumah Terdakwa menghitung jumlah uang yang Terdakwa curi berjumlah Rp. 3.552.000 (tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu Rupiah), keesokan harinya Terdakwa pergi ke tempat / lokasi judi sabung ayam kemudian Terdakwa membeli ayam jantan / jago satu ekor dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) , kemudian Terdakwa membeli rokok, air mineral dan kue yang dijual di lokasi judi sabung ayam .setelah itu Terdakwa memasang taruhan judi jangkar batu tiga dan memasang taruhan judi ayam dengan menggunakan uang hasil curian milik Saksi Korban MEYKE TADUMINGGIR ,namun Terdakwa mengalami kekalahan dan sisa uang pada saat itu bejumlah sekitar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) kemudian pada malamnya Terdakwa kembali memasang judi togel online ,membeli rokok serta minuman beralkohol sampai uang hasil curian tersebut tersisa Rp. 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) lalu keesokan harinya Terdakwa membeli bahan bakar minyak bensin dan mengisi di tangki sepeda motor ,lalu Terdakwa pergi ke Kampung tariang Kecamatan Tabukan Tengah dan menjual handphone merk Samsung yang Terdakwa curi tersebut kepada lelaki yang bernama ANDI ABIDUL dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu Rupiah) selanjutnya uang hasil penjualan handpone tersebut Terdakwa gunakan untuk mengisi pulsa di nomor telephone Terdakwa seharga Rp. 105.000 (seratus lima ribu Rupiah) dan sisa uang Terdakwa belikan Rokok surya 16 sebanyak 2 bungkus dengan harga Rp. 60.000,(enam puluh ribu Rupiah) dan sisanya Rp.35.000 Terdakwa belikan makanan ringan dan air mineral;--------------------------------
- Bahwa kejadian tindak pidana yang keenam dilakukan oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WITA sewaktu Terdakwa kembali dari rumah paman Terdakwa lelaki ANDAK TAKASENGGEHANG dan lewat di rumah Saksi Korban ASSISYAM USSU yang berada di Kampung Kalekube Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan menggunakan sepeda motor, dan Terdakwa melihat rumah Saksi Korban ASSISYAM USSU dalam keadaan kosong kemudian muncul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian , selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah lalu mengambil alat berupa pahat yang Terdakwa letakkan dalam tas punggung, kemudian Terdakwa kembali menuju rumah saksi korban lalu Terdakwa berjalan dari samping rumah yang ada garasi dan mencongkel jendela ruang belakang rumah, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju ruang kamar belakang lalu membuka lemari plastik kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu ) buah celengan almunium warna merah muda lalu Terdakwa langsung membuka celengan tersebut dengan menusuk bagian atas celengan dengan menggunakan pahat selanjutnya Terdakwa menumpahkan isi celengan tersebut dan mengambil uang di dalam celengan yang merupakan kepunyaan dari Saksi Korban ASSISYAM USSU lalu mengisinya di tas punggung dengan maksud untuk Terdakwa miliki tanpa diketahui oleh Saksi Korban Korban ASSISYAM USSU, setelah itu Terdakwa kembali mengambil tas kulit di dalam lemari dan membuka tas tersebut lalu Terdakwa mengambil uang yang terselip dalam buku yang ada dalam tas tersebut yang merupakan kepunyaan dari Saksi Korban ASSISYAM USSU lalu memasukkan ke dalam tas punggung Terdakwa dengan maksud untuk Terdakwa miliki tanpa diketahui oleh Saksi Korban Korban ASSISYAM USSU, setelah itu Terdakwa menuju ruang kios lalu membuka laci meja dan mengambil sejumlah uang dalam laci serta uang yang berada di buku catatan yang merupakan kepunyaan dari Saksi Korban ASSISYAM USSU, kemudian Terdakwa mengambil beberapa bungkus rokok dalam toples yang merupakan kepunyaan dari Saksi Korban ASSISYAM USSU kemudian Terdakwa masukkan kedalam tas punggung dengan maksud untuk Terdakwa miliki tanpa diketahui oleh Saksi Korban Korban ASSISYAM USSU,setelah itu Terdakwa kembali berjalan menuju ruang tengah kemudian Terdakwa mencongkel pintu penghubung ruang tengah dengan menggunakan pahat, selanjutnya Terdakwa masuk keruang kamar depan dan kembali membuka lemari plastik lalu Terdakwa menemukan satu buah celengan berukuran agak kecil yang merupakan kepunyaan dari Saksi Korban ASSISYAM USSU lalu Terdakwa masukkan kedalam tas punggung dengan maksud untuk Terdakwa miliki tanpa diketahui oleh Saksi Korban ASSISYAM USSU, selanjutnya Terdakwa keluar kamar dan menuju ruang tengah dan kembali Terdakwa, masuk keruang kamar tengah dan membongkar pakaian yang tersebusun dalam lemari untuk mencari barang berharga lainnya, namun Terdakwa tidak menemukan, selanjutnya Terdakwa keluar kamar lalu berjalan menuju ruang dapur Terdakwa lalu membuka pintu dapur dan keluar rumah dengan membawa barang hasil curian tersebut kerumah Terdakwa. Sesampai dirumah kemudian Terdakwa meletakkan tas punggung tersebut di kandang ayam di belakang rumah Terdakwa, lalu Terdakwa masuk kedalam rumah dan kemudian mengutak atik handpnone, sampai sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa keluar dan menuju ke kandang lalu mengambil tas punggung ke ruang dapur lalu Terdakwa mulai menghitung uang hasil curian yang berada dalam tas dengan cara memisahkan pecahan uang tersebut mulai dari pecahan seratus ribu, lima puluh ribu,dua puluh ribu,sepuluh ribu, lima ribu, dua ribu, seribu dan koin lima ratus dan disususn di atas meja.kemudian Terdakwa mulai menghitung uang tersebut dengan jumlah Rp. 7.213.000 (tujuh juta dua ratus tiga belas ribu Rupiah) selanjutnya uang tersebut Terdakwa satukan dan kembali masukkan ke dalam tas punggung, setelah itu Terdakwa membuka celengan almunium ukuran kecil lalu menumpahkan isi celengan diatas meja selanjutnya Terdakwa mulai menghitung uang di celengan tersebut dengan cara memisahkan pecahan uang Rp. 75.000 dan pecahan Rp. 50.000, setelah itu Terdakwa menghitung uang pecahan Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu Rupiah) sebanyak 4 lembar dengan jumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) dan uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 68 lembar dengan jumlah Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu Rupiah) sehingga jumlah uang dalam celengan kecil tersebut sebesar Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu Rupiah) kemudian Terdakwa menggabungkan uang tersebut dengan uang yang sudah Terdakwa hitung sebelumnya sehinga jumlah keseluruhan uang milik Saksi korban ASSISYAM USSU yang Terdakwa curi yaitu sebesar Rp. 10.613.000 (sepuluh juta enam ratus tiga beas ribu Rupiah) dan 5 (lima) bungks rokok surya 16, setelah itu Terdakwa berjalan menuju belakang rumah lalu membuang celengan kosong tersebut ke sungai, kemudian Terdakwa kembali kerumah lalu mengambil handphone dan membuka akun facebook tentang jual beli kendaraan dan Terdakwa menemukan penawaran sepeda motor ,beberapa hari kemudian Terdakwa menghubungi akun penjual sepeda motor tersebut melalui masengger dan kami sepekat untuk sepeda motor Merk Kawasaki jenis Ninja RR 150 CC warna putih tanpa BPKB,dengan harga Rp.5.000.000 (lima juta Rupiah) ,keesokan harinya sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa menuju Kota Tahuna dan bertemu dengan penjual sepeda motor tersebut di Jembatan Malebur ,setelah bertemu dengan penjualyang Terdakwa tiidak tahu namanya , kemudian lelaki tersebut langsung menghidupkan sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih tersebut untuk Terdakwa lihat,tak lama kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang Rp.5.000.000 (lima juta Rupiah) kepada lelaki tersebut dan langsung membawa sepeda motor Kawasaki Ninja RR 150 ke rumah Terdakwa. Sampai beberapa hari Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut mengalami kerusakan, sehingga Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke bengkel untuk diperbaiki selanjutnya Terdakwa membeli peralatan dan knalpot sepeda motor tersebut dengan menggunakan uang hasil curian;-----------------------------
- Bahwa kejadian tindak pidana yang ketujuh dilakukan oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekitar pukul 03.30 WITA datang ke Toko Berkat 89 milik Saksi Korban SITI AISAH PARIMALANG bertempat di Kampung Naha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe. Terdakwa datang dan masuk kedalam Toko berkat 89 sambil mengamati ruang dalam Toko, seolah-olah Terdakwa hendak berbelanja, tak lama kemudian Terdakwa keluar dari Toko Berkat 89 kemudian menuju Bundaran Naha kemudian duduk sambil bermain handphone sampai sekira pukul 22.00 WITA,Terdakwa pulang kerumah lalu istirahat, sampai keesokan harinya sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa bangun tidur lalu, mengambil alat berupa pahat lalu dimasukkan dalam tas punggung kemudian Terdakwa keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja RR 150 dengan maksud akan melakukan pencurian di Toko Berkat 89. Setelah sampai di depan toko Berkat 89 Terdakwa memarkir sepeda motor dijalan raya dekat jembatan kecil, selanjutnya Terdakwa berjalan menyusuri kali kecil yang ada di samping Toko Berkat 89,lalu Terdakwa mendekati meteran listrik yang ada di rumah belakang Toko Berkat 89 selanjutnya Terdakwa langsung menuju pintu belakang Toko kemudian Terdakwa kembali mematikan meteran listrik yang ada di belakang Toko, lalu Terdakwa mengambil alat berupa pahat lalu Terdakwa mencongkel gerendel slot pintu sampai terbuka, lalu Terdakwa masuk kedalam toko dan menghidupkan senter Handphone lalu Terdakwa mengambil beberapa Botol Susu Good Day yang merupakan kepunyaan dari Saksi Korban SITI AISAH PARIMALANG dan dimasukkan dalam tas punggung dengan maksud untuk Terdakwa miliki tanpa diketahui oleh Saksi Korban, setelah itu Terdakwa menuju meja kasir dan mengambil 1(satu) buah Handphone warna hitam yang merupakan kepunyaan dari Saksi Korban SITI AISAH PARIMALANG setelah itu Terdakwa membuka laci meja kasir dan mengambil uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu Rupiah) yang merupakan kepunyaan dari Saksi Korban SITI AISAH PARIMALANG selanjutnya Terdakwa menuju rak tempat pajangan Rokok, lalu mengambil Rokok merk Surya 16 sebanyak 3 Slof ,Rokok merk Nation Bold 3 slof yang merupakan kepunyaan dari Saksi Korban SITI AISAH PARIMALANG,selanjutnya Terdakwa keluar melalui pintu belakang dan menuju ke jalan raya lalu naik ke sepeda motor lalu kembali kerumah dengan membawa barang hasil curian tersebut dengan maksud untuk Terdakwa miliki tanpa diketahui oleh Saksi Korban. Sesampai di rumah kemudian Terdakwa meletakkan barang-barang tersebut di keranjang yang ada di tempat pengasapan kelapa lalu Terdakwa mengambil uang, Handphone dan susu Good day satu botol lalu minum dan sisanya 4 (empat) botol Terdakwa bawa masuk kedalam rumah, lalu Terdakwa masuk keruang kamar dan menemui istri Terdakwa Saksi MELISA NANGKODA yang sedang tidur lalu Terdakwa berbaring dan istirahat, sampai sekira pukul 10.30 WITA, Terdakwa bangun lalu Terdakwa pergi ke Kota Tahuna dengan membawa barang curian berupa Rokok kemudian Terdakwa menjulanya di Kios pinggir jalan dengan harga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) setelah itu Terdakwa kembali ke rumah lalu sorenya Terdakwa pergi ke tempat judi sabung ayam dan membeli satu ekor ayam jago seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) dan sisa uang Terdakwa pakai untuk taruhan sabung ayam dan main judi batu tiga;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian tindak pidana yang kedelapan dilakukan oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WITA sewaktu Terdakwa melewati rumah Saksi Korban CHRISTINA MAKALUASE di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe. Terdakwa melihat rumah dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa langsung berjalan menuju belakang rumah dan mematikan lampu yang ada di Kubur belakang rumah, selanjutnya Terdakwa mendekati pintu belakang lalu mencongkel pintu dengan menggunakan alat berupa pahat sampai terbuka selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah lalu mematikan lampu ruang tamu setelah itu Terdakwa masuk ruang kamar depan dan membuka lemari sambil membongkar pakaian dalam lemari dan Terdakwa menemukan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) yang merupakan kepunyaan dari Saksi Korban CHRISTINA MAKALUASE, setelah itu Terdakwa keluar dan menuju ruang kamar belakang lalu Terdakwa kembali mengangkat kasur dan membuka lemari pakaian kemudian Terdakwa membongkar pakaian dalam lemari tersebut, selanjutnya Terdakwa menuju ruang tamu dan mencongkel lemari hias dengan menggunakan pahat, dan Terdakwa menemukan satu buah celengan almunium, lalu Terdakwa mengambil dengan cara membawa celengan yang merupakan kepunyaan dari Saksi Korban CHRISTINA MAKALUASE dengan maksud untuk Terdakwa miliki tanpa diketahui oleh Saksi Korban dan keluar rumah melalui pintu belakang lalu pulang ke rumah. Samapi dirumah Terdakwa langsung membuka cekengan lalu mengeluarkan uang di dalamnya lalu Terdakwa menghitung jumlahnya Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 2.000 dan pecahan Rp.1.000 kertas.selanjutnya uang tersebut Terdakwa simpan di saku Terdakwa sampai keesokan harinya Terdakwa gunakan uang tersebut membeli rokok surya 16 sebanyak 2 bungkus dan sisa uang curian Terdakwa gunakan untuk pasang Judi Togel online;----------------------------------------------
- Bahwa kejadian tindak pidana yang kesembilan dilakukan oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban ECE MAKAKENDUNG yang berada di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe dan berpura-pura akan menjual buah kelapa, sehingga untuk memastikan keberadaan Saksi Korban, lalu Terdakwa memanggil-mangil nama Saksi korban namun tidak dijawab, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke samping rumah kemudian mencongkel jendela kamar belakang dengan menggunakan alat berupa pahat yang sebelumnya Terdakwa sudah siapkan dan Terdakwa bawa dari rumah, setelah jendela terbuka, kemudian Terdakwa memanjat dan masuk kedalam ruang kamar lalu Terdakwa membuka tas wanita warna hitam yang tergantung di balik pintu kamar, namun tidak terdapat uang, selanjutnya Terdakwa mengangkat kasur dan Terdakwa melihat ada dompet warna putih hitam dibalik kasur, selanjutnya Terdakwa mengambil dompet yang merupakan milik Saksi Korban ECE MAKAKENDUNG lalu membukanya dan mendapati uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh Ribu Rupiah) dalam keadaan tergulung, serta tas kecil yang terdapat perhiasan emas berupa satu buah kalung, satu buah gelang rantai, satu pasang anting dan dua buah cincin, selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan tas kecil tersebut bersama uang dalam saku celana dengan maksud untuk Terdakwa miliki, kemudian Terdakwa keluar dengan melewati jendela kamar lalu pulang kerumah Terdakwa dengan berjalan kaki melewati sungai. Sesampai di rumah Terdakwa langsung menghitung jumlah uang tersebut berjumlah Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu Rupiah), pada sore hari Terdakwa pergi ke tempat judi sabung ayam kemudian Terdakwa beli ayam jago ,pasang taruhan Judi Sabung ayam , main judi jangkar batu tiga dan judi Togel Online kemudian Terdakwa membeli rokok dan minuman berlakohol sampai uang tersebut habis .Beberapa hari kemudian Terdakwa menyuruh Saksi SELVI DARAME untuk menggadaikan perhiasan emas berupa kalung dan cincin. Dari hasil gadaian tersebut Terdakwa menerima uang Rp. 6.260.000 (enam juta dua ratus enam puluh ribu Rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli ayam jago serta main Judi Sabung ayam, main judi jangkar batu tiga serta membeli bahan makanan dan rokok. Pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 Saksi SELVI DARAME menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa datang ke rumahnya untuk mengambil uang hasil Gadaian emas, dan pada saat itu Terdakwa langsung menuju rumah Saksi SELVI DARAME dan mengambil uang sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu Rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli bahan bakar minyak sepeda motor, membeli Rokok dan sisanya Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah) Terdakwa pasang taruhan judi sabung ayam di Tahuna pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023. Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 Wita ,Saksi SELVI DARAME datang ke rumah Terdakwa dan memberikan uang hasil gadaian perhiasan emas kepada Terdakwa sebesar Rp. 950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli bahan makanan dan sisanya dipakai untuk taruhan judi sabung ayam pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian tindak pidana yang kesepuluh dilakukan oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 25 agustus 2023 sekira pukul 12.00 Wita, sewaktu Terdakwa mengendarai sepeda motor dan berjalan menuju Kompleks Masjid Di Kampung Beha kemudian Terdakwa lewat di rumah Saksi Korban TAUFIK TARIMAKASE yaitu rumah keluarga TARIMAKASE-ABAST yang berada di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, kemudian Terdakwa melihat rumah dalam keadaan sepi karena setahu Terdakwa pemilik rumah sedang melaksanakan Sholat, selanjutnya Terdakwa langsung memarkir sepeda motor di jalan depan rumah lalu Terdakwa membuka bagasi sepeda motor dan mengambil alat berupa pahat lalu Terdakwa berjalan menuju rumah korban dengan membuka pagar lalu Terdakwa menuju samping rumah dan mendapati jendela kamar terbuka, selanjutnya Terdakwa langsung memanjat dan masuk kedalam ruang kamar lalu membongkar kasur dan lipatan pakaian dalam kamar, selanjutnya Terdakwa membuka pintu kamar dan menuju ruang tamu, dan Terdakwa melihat ada Handphone warna biru muda yang terletak diatas Meja TV, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil Handphone yang merupakan milik Saksi Korban TAUFIK TARIMAKASS dan memasukkan dalam saku celana dengan maksud untuk Terdakwa miliki, setelah itu Terdakwa melihat ada dompet warna coklat di dalam lemari yang diletakkan d iatas piring yang disusun dalam lemari, selanjutnya Terdakwa langsung mencongkel pintu lemari dengan menggunakan alat berupa pahat, setelah pintu lemari terbuka lalu,Terdakwa mengambil dompet tersebut dan mengambil uang yang ada di dompet berjumlah Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu Rupiah) selanjutnya Terdakwa langsung keluar melalui jendela kamar lalu pulang kerumah dan menyimpan barang berupa Handphone di balik kasur tempat tidur kamar Terdakwa ,selanjutnya Terdakwa keluar rumah dan membeli rokok serta es dengan menggunakan uang curian milik Saksi Korban TAUFIK TARIMAKASE alias MANDO di rumah keluarga TARIMAKASE-ABAST;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian tindak pidana yang terakhir dilakukan oleh Terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 11.30 WITA, bertempat di rumah Saksi JOIS CHAR POROK yaitu rumah keluarga POROK-BAWELLE dan di rumah Saksi MAIKEL KORUA yaitu rumah keluarga KORUA - MATANTU yang berada di Kampung Kalekube Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, Terdakwa keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor shogun warna hitam dan menuju ke Kampung Kalekube dengan sasaran pemilik rumah yang sedang berada di Gereja dan beribadah, selanjutnya setelah sampai di dekat rumah keluarga POROK-BAWELLE, Terdakwa langsung memarkir sepeda motor dan mengambil alat berupa pahat lalu berjalan menuju pintu belakang rumah panggung keluarga KORUA-MATANTU yang ada berseberangan jalan dengan dengan rumah keluarga POROK –BAWELLE lalu Terdakwa mengambil alat berupa pahat lalu menuju rumah panggung tersebut lalu berjalan ke belakang dan mencongkel pintu belakang rumah dengan menggunakan pahat, setelah pintu belakang terbuka selanjutnya Terdakwa masuk keruang tengah lalu mengambil barang berupa 1 (satu) buah Reciver KVision warna hitam dan 1 (satu) buah Power Inverter warna hitam yang merupakan milik Saksi MAIKEL KORUA lalu dimasukkan dalam tas punggung Terdakwa dengan maksud untuk Terdakwa miliki lalu Terdakwa keluar rumah melalui pintu belakang, setelah itu Terdakwa berjalan kaki menuju rumah keluarga POROK –BAWELLE dan langsung menuju belakang rumah lalu Terdakwa mencongkel pintu belakang rumah dengan menggunakan alat berupa pahat sampai pintu terbuka lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju ruang kamar depan, dan mendapati 1(satu) buah Handphone Samsung warna biru muda diatas Meja lalu Terdakwa langsung mengambil Handphone milik Saksi JOIS CHAR POROK dan memasukkan dalam tas punggung dengan maksud untuk Terdakwa miliki, setelah itu Terdakwa menuju ruang kamar belakang dan membongkar lemari pakaian dan mengeluarkan pakaian serta surat-surat lain, kemudian Terdakwa mengambil dompet di atas meja selanjutnya Terdakwa membuka tas pinggang yang tergantung di balik pintu dan menemukan uang berjumlah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu Rupiah), selanjutnya Terdakwa memasukkan uang berjumlah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu Rupiah) ke dalam tas punggung Terdakwa lalu keluar rumah melalui pintu samping garasi lalu berjalan menuju sungai yang berjarak kurang lebih 100 meter, lalu Terdakwa membuka isi dompet lalu mengambil 3 (tiga) buah kartu ATM selanjutnya Terdakwa membuang Dompet tersebut ke sungai, setelah itu Terdakwa berjalan menuju sepeda motor lalu pulang ke rumah dengan mambawa barang hasil curian yang merupakan milik Saksi JOIS CHAR POROK, dan menyimpannya di dalam ruang kamar Terdakwa. Sampai sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa bersama istri Terdakwa Saksi MELISA NANGKODA pergi ke Tahuna dengan menggunakan sepeda motor dan Terdakwa mengisi bahan bakar minyak motor dengan menggunakan uang hasil curian di rumah keluarga POROK – BAWELLE. Setelah kembali dari Tahuna, sekitar pukul 20.00 Wita, kemudian Terdakwa dan Saksi MELISA NANGKODA makan malam lalu bermain handphone setelah itu istirahat dan tidur di kamar rumah Terdakwa. Pada sekira pukul 00.30 Wita, Terdakwa dibangunkan oleh ayah Terdakwa lelaki WELY TAKASENGGEHANG dan mengatakan kalau ada petugas Kepolisian yang ingin menemui Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bangun, kemudian menuju ruang dapur lalu Terdakwa dimintakan keterangan oleh petugas Kepolisian sehubungan dengan peristiwa pencurian, dan pada saat itu Terdakwa tidak mengakuinya, namun setelah beberapa menit kemudian Petugas meminta Terdakwa untuk bersama-sama memeriksa ruang kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung berpikir kalau di kamar Terdakwa ada terdapat barang barang hasil curian, sehingga pada saat itu Terdakwa langsung mengakui kalau Terdakwa yang telah melakukan pencurian di beberapa tempat dan selanjutnya Terdakwa langsung mengambil barang-barang hasil curian berupa handphoe dan alat reciver yang Terdakwa simpan dalam kamar;-----------------------------------
- Bahwa tindak pidana pencurian tersebut dilakukan secara terus-menerus oleh Terdakwa, yang mana Terdakwa memiliki motif secara ekonomi guna menguasai uang atau barang milik orang lain untuk kepentingan pribadinya atau menjadikan tindak pidana pencurian sebagai mata pencariannya. -------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------
Tahuna, 10 Januari 2024
PENUNTUT UMUM
RAHMAT SYAPUTRA, S. H.
AJUN JAKSA MADYA NIP.19920409 202012 1 015
|