| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi atau ingkar janji terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman sebesar Rp278.379.995,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |