Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2019/PN Thn DEDI WAHYUDIE,SH. ONDRIS PINAMANGUNG alias ONDRIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-550/P.1.20.3/Eoh.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DEDI WAHYUDIE,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONDRIS PINAMANGUNG alias ONDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG.PERKARA : PDM-06/STR/08/2019

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ONDRIS PINAMANGUNG Alias ONDRIS

Tempat lahir

:

Kanawong

Umur/ tanggal lahir

:

31 Tahun/ 06 Oktober 1987

Jenis kelamin

:

Laki- laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Kampung Kanawong Lindongan III Kecamatan Siau Barat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

A g a m a

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

-

Pendidikan

:

-

 

PENAHANAN :

Ditahan oleh Penyidik

:

Lapas, 21 Juni 2019 s/d 10 Juli 2019

Diperpanjang oleh PU

:

Lapas, 11 Juli 2019 s/d 19 Agustus 2019

Oleh Penuntut Umum

:

Lapas, 19 Agustus 2019 s/d 07 September 2019

Diperpanjang oleh Wakil Ketua PN

:

Lapas, 08 September 2019 s/d 07 Oktober 2019

 

DAKWAAN  :

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa ONDRIS PINAMANGUNG Alias ONDRIS pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekira pukul 22.15 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di depan Rumah Keluarga Pinamangung-Laheba di Kampung Kanawong Kecamatan Siau Barat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka- luka berat. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

 

Bahwa awalnya saksi korban Galfried Adilang bersama saksi Kristianto Gamis, Saksi Jesen Pangungsikang dan terdakwa Ondris Pinamangung Alias Ondris sedang bermain kartu remi di samping rumah Keluarga Pupente-Watulangkow di Kampung Kanawong Kecamatan Siau Barat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, pada saat bermain kartu remi saksi korban dan terdakwa terjadi adu mulut dikarenakan saksi korban bermain curang, lalu terdakwa langsung menendang saksi korban yang mengenai lengan kiri saksi korban, kemudian terdakwa langsung berdiri dan langsung pergi menuju rumahnya dan saksi korban pun langsung pergi untuk pulang kerumahnya, pada saat saksi korban dalam perjalanan pulang kerumahnya, terdakwa melihat saksi korban yang melewati rumahnya, lalu terdakwa langsung mendatangi saksi korban sambil membawa sebilah pisau dan terdakwa langsung melakukan penusukan atau penikaman terhadap saksi korban sebanyak 1 (satu) yang mengenai bagian perut sebelah kiri saksi korban hingga mengalami luka robek, setelah itu terdakwa langsung meninggalkan terdakwa dan langsung masuk kembali kedalam rumahnya, selanjutnya saksi korban kembali lagi kerumah Keluarga Pupente-Watulangkow untuk memberitahukan kepada saksi Kristianto Gamis dan Saksi Jesen Pangungsikang yang melakukannya adalah terdakwa, lalu saksi korban dibawa ke Puskesmas Siau Barat.
Bahwa terdakwa melakukan penusukan atau penikaman terhadap saksi korban karena sudah mabuk minuman keras dan saksi korban pun sudah mabuk minuman keras juga.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri dan dirawat di Rumah Sakit Lapangan Sawang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro selama 1 (satu) hari, kemudian saksi korban dirujuk ke Rumah Sakit Kandao Malalayang Manado untuk dilakukan operasi bedah.
Bahwa terdakwa melakukan penusukan atau penikaman dengan menggunakan sebilah pisau yang terbuat dari besi biasa ukuran panjang 46 (empat puluh enam) Cm, lebar 2 (dua) Cm, ujungnya runcing tajam pada satu sisi dan gagang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 12 (dua belas) Cm.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 02/VER-RSUD-LS/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. ANGEL N. G. EI, dokter pada Rumah Sakit Umum Lapangan Daerah Sawang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi GALFRIED ADILANG pada tanggal 20 Juni 2019, dengan hasil pemeriksaan :

Korban datang dengan keadaan sadar penuh, tapi dalam kondisi tidak stabil, mengeluh nyeri perut pada perut kiri atas, setelah ditusuk akibat perkelahian.
Pada korban dilakukan pemeriksaan :

Pemeriksaan fisik : tingkat kesadaran normal, TD = 80/50 mmHg, N = 88X/mnt.
Pemeriksaan luka :

Luka terbuka pada perut kiri atas ukuran 5 Cm X 6 Cm (lima centi meter kali enam centi meter), tepi luka rata dan beraturan, dasar luka terlihat usus yang keluar

Pemeriksaan yang dilakukan :

Terdapat peningkatan pada sel darah putih

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan tampak luka terbuka pada perut kiri atas ukuran lima centimeter kali enam centimeter, tepi luka rata dan beraturan, dasar luka terlihat usus yang keluar.
Luka disebabkan oleh trauma benda tajam

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 037/VER/RSUP/VIII/2019 tanggal 08 Agustus 2019 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Michael Iskandar, dokter pada RSUP Prof. Dr. R. D. Kandao Manado telah melakukan pemeriksaan terhadap sdr. GALFRIED ADILANG pada tanggal 22 Juni 2019, dengan hasil pemeriksaan :

Inspeksi titik dua datar koma tampak amentum keluar dan luka pada perut kiri atas koma luka ukuran lima kali dua centimeter koma tepi rata koma pendarahan aktif negative titik.
Huskulksi titik dua basig usus positif.
Palpasi titik dua tegang koma nyeri tekan seluruh perut koma difaus muskulai positif.
Pokusi titik dua timpang koma hepan meglulang.

Kesimpulan :

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul, benda bermata (berujung) tajam

Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/ pekerjaan sementara waktu.

     

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa ONDRIS PINAMANGUNG Alias ONDRIS pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekira pukul 22.15 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di depan Rumah Keluarga Pinamangung-Laheba di Kampung Kanawong Kecamatan Siau Barat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya saksi korban Galfried Adilang bersama saksi Kristianto Gamis, Saksi Jesen Pangungsikang dan terdakwa Ondris Pinamangung Alias Ondris sedang bermain kartu remi di samping rumah Keluarga Pupente-Watulangkow di Kampung Kanawong Kecamatan Siau Barat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, pada saat bermain kartu remi saksi korban dan terdakwa terjadi adu mulut dikarenakan saksi korban bermain curang, lalu terdakwa langsung menendang saksi korban yang mengenai lengan kiri saksi korban, kemudian terdakwa langsung berdiri dan langsung pergi menuju rumahnya dan saksi korban pun langsung pergi untuk pulang kerumahnya, pada saat saksi korban dalam perjalanan pulang kerumahnya, terdakwa melihat saksi korban yang melewati rumahnya, lalu terdakwa langsung mendatangi saksi korban sambil membawa sebilah pisau dan terdakwa langsung melakukan penusukan atau penikaman terhadap saksi korban sebanyak 1 (satu) yang mengenai bagian perut sebelah kiri saksi korban hingga mengalami luka robek, setelah itu terdakwa langsung meninggalkan terdakwa dan langsung masuk kembali kedalam rumahnya, selanjutnya saksi korban kembali lagi kerumah Keluarga Pupente-Watulangkow untuk memberitahukan kepada saksi Kristianto Gamis dan Saksi Jesen Pangungsikang yang melakukannya adalah terdakwa, lalu saksi korban dibawa ke Puskesmas Siau Barat.
Bahwa terdakwa melakukan penusukan atau penikaman terhadap saksi korban karena sudah mabuk minuman keras dan saksi korban pun sudah mabuk minuman keras juga.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri dan dirawat di Rumah Sakit Lapangan Sawang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro selama 1 (satu) hari, kemudian saksi korban dirujuk ke Rumah Sakit Kandao Malalayang Manado untuk dilakukan operasi bedah.
Bahwa terdakwa melakukan penusukan atau penikaman dengan menggunakan sebilah pisau yang terbuat dari besi biasa ukuran panjang 46 (empat puluh enam) Cm, lebar 2 (dua) Cm, ujungnya runcing tajam pada satu sisi dan gagang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 12 (dua belas) Cm.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 02/VER-RSUD-LS/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. ANGEL N. G. EI, dokter pada Rumah Sakit Umum Lapangan Daerah Sawang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi GALFRIED ADILANG pada tanggal 20 Juni 2019, dengan hasil pemeriksaan :

Korban datang dengan keadaan sadar penuh, tapi dalam kondisi tidak stabil, mengeluh nyeri perut pada perut kiri atas, setelah ditusuk akibat perkelahian.
Pada korban dilakukan pemeriksaan :

Pemeriksaan fisik : tingkat kesadaran normal, TD = 80/50 mmHg, N = 88X/mnt.
Pemeriksaan luka :

Luka terbuka pada perut kiri atas ukuran 5 Cm X 6 Cm (liam centi meter kali enam centi meter), tepi luka rata dan beraturan, dasar luka terlihat usus yang keluar

Pemeriksaan yang dilakukan :

Terdapat peningkatan pada sel darah putih

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan tampak luka terbuka pada perut kiri atas ukuran lima centimeter kali enam centimeter, tepi luka rata dan beraturan, dasar luka terlihat usus yang keluar.
Luka disebabkan oleh trauma benda tajam

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 037/VER/RSUP/VIII/2019 tanggal 08 Agustus 2019 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Michael Iskandar, dokter pada RSUP Prof. Dr. R. D. Kandao Manado telah melakukan pemeriksaan terhadap sdr. GALFRIED ADILANG pada tanggal 22 Juni 2019, dengan hasil pemeriksaan :

Inspeksi titik dua datar koma tampak amentum keluar dan luka pada perut kiri atas koma luka ukuran lima kali dua centimeter koma tepi rata koma pendarahan aktif negative titik.
Huskulksi titik dua basig usus positif.
Palpasi titik dua tegang koma nyeri tekan seluruh perut koma difaus muskulai positif.
Pokusi titik dua timpang koma hepan meglulang.

Kesimpulan :

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul, benda bermata (berujung) tajam

Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/ pekerjaan sementara waktu

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Ondong Siau, ....... September 2019

Penuntut Umum,

 

 

 

DEDI WAHYUDIE, SH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19820514 200712 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya